Pembentukan TKPSDA WS Mempertimbangkan Tiga Hal
Meskipun ketentuan pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) yang diatur dalam UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Permen Pekerjaan Umum (PU) No. 4/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai, tidak bersifat wajib yaitu menggunakan kata dapat,…