Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Presiden No. 23/2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah dan Penjaringan Isu-Isu Pengelolaan Sumber Daya Air ke 6 (enam) Gubernur Provinsi yang menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). Kunjungan pertama dilakukan ke Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di kantor Gubernur, sosialisasi turut mengundang instansi terkait di lingkungan Provinsi & Kabupaten Kepulauan Riau. (1/3/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Budi Harto, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, dalam sambutannya mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau beliau menyampaikan bahwa pengelolaan SDA di Prov. Kep. Riau juga menghadapi berbagai permasalahan sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Melalui keanggotaan dalam Dewan Sumber Daya Air Nasional ini, diharapkan stakeholder terkait di wilayah Prov. Kep. Riau untuk turut serta menyumbangkan pemikiran, gagasan dan saran untuk membantu perumusan kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya air di Indonesia, khususnya di Prov. Kep. Riau.
Yunitta Chandra Sari, Kepala Sekretariat DSDAN (Kasekwan SDAN) dalam kesempatan ini menyampaikan materi UU No.17/2019 tentang Sumber Daya Air, dimana amanat pembentukan wadah koordinasi pengelolaan SDA menjadi salah satu yang terkandung dalam UU tersebut. Lebih lanjut dalam pertemuan dengan Gubernur Kep. Riau, Ansar Ahmad, Kasekwan menyampaikan harapan kepada Gubernur agar dapat berperan aktif dalam menyampaikan isu-isu strategis bidang SDA yang dapat menjadi bahan dalam pembahasan/rapat-rapat DSDAN.