Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Lasolo-Sampara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendapat pembekalan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, di Kota Kendari (29-31/8).
Acara pembekalan yang dilanjutkan dengan Sidang Perdana TKPSDA WS Lasolo-Sampara tersebut, difasilitasi oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV dan dihadiri oleh seluruh anggota TKPSDA WS Lasolo-Sampara.
Dalam laporannya, Kepala BWS Sulawesi IV, Ir. H. Syahroni, ME mengatakan, bahwa pembentukan wadah koordinasi ini didasari oleh cita-cita untuk memenuhi kebutuhan SDA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No. 4/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA pada Tingkat Privinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.
“Pertama, semakin tingginya potensi konflik penggunaan SDA pada WS ini. Kedua, tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air yang ada. Ketiga, besarnya kebutuhan pembangunan bagi wilayah sungai yang bersangkutan,” ujar Syahroni.
Menghadapi hal ini, menurut Kepala BWS Sulawesi IV, diperlukan koordinasi antar pemilik kepentingan guna membangun komitmen pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh dan terpadu melalui wadah koordinasi pengelolaan SDA WS.
“Penerapan pengelolaan SDA sampai saat ini cenderung masih terfragmentasi dan terkotak-kotak. Sehingga berbagai kebijakan dan program sektor-sektor yang terkait dengan persoalan SDA, menjadi sulit bersinergi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Syahroni menjelaskan, bahwa pemahaman pengelolaan SDA yang menyeluruh dan terpadu harus bermuara pada lebih banyak ketersediaan air untuk mendukung berbagai kebutuhan air yang dapat memenuhi persyaratan penggunaan, keamanan aliran dan daya air, demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.
“Dengan adanya wadah koordinasi pengelolaan SDA ini, diharapkan permasalahan dapat disampaikan dan diselesaikan secara demokratis efektif dan efisien serta menghasilkan solusi yang berazaskan keadilan dan kemanfaatan umum,” katanya.
Berkelanjutan
Dalam sambutan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sultra, Drs. H. Muh. Nasir A. Baso, MM selaku Ketua TKPSDA WS Lasolo-Sampara manyatakan, bahwa SDA merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang dapat memberikan manfaat bagi seluruh rakyat dalam segala bidang.
“Untuk itulah, maka SDA perlu dikelola secara menyeluruh, terpadu, berwawasanlingkungan dan berkelanjutan. Sehingga bisa dipergunakan untuk saat ini dan masa mendatang,” katanya.
Terkait dengan hal tersebut, Nasir A. Baso, menceritakan kenangannya semasa masih bersekolah di SMA dahulu. Ia menuturkan, sewaktu bersekolah SMA tahun 1970-an, seringkali gurunya mengajarkan bahwa salah satu sumber daya alam yang cukup melimpah ruah di Indonesia adalah air.
“Air tersebut berasal dari curah hujan yang datang. Kemudian mengalir melalui air permukaan yang disebut sungai. Dan bisa juga menyerap ke dalam tanah dalam bentuk air tanah. Semuanya itu bisa kita manfaatkan untuk berbagai keperluan,” kenang Nasir, sambil mengingat sewaktu gurunya menceritakan hal tersebut.
Namun seiring dengan berubahnya zaman dan pertambahan penduduk, menurut Nasir, maka air semakin lama menjadi semakin mahal yang dapat melebihi dari harga Bahan Bakar Minyak per liternya.
“Itulah fenomena yang ada sekarang. Begitu pula masih banyak di dunia ini anak-anak yang tidak bisa makan dan minum. Jadi tolong kalau bapak dan ibu minum air, nanti airnya dapat dihabiskan. Sehingga sampah hotel ini bisa berkurang, karena hotel juga punya kontribusi yang besar terhadap pelestarian sumber daya air,” ucapnya.
Apalagi saat ini, Nasir A. Baso mengingatkan, kekeringan sudah terjadi di banyak tempat. Misalnya saja, di Pulau Jawa sudah kering kerontang dimana beberapa bendungan dan jaringan irigasi kekurangan air dan mengalami kekeringan.
“Namun bila suatu ketika hujan, maka akan terjadi kebanjiran. Di Kendari saja yang kebetulan kota kelahiran, seingat saya dulu tidak pernah kebanjiran. Tetapi sekarang, hanya berapa jam hujan saja, sudah banjir. Air adalah ciptaan yang maha kuasa dan belum ada manusia yang bisa menciptakan air. Pertemua kita kali ini adalah bagaimana menata kelola sumber daya air agar berkelanjutan,” paparnya.
Pasalnya, saat ini telah terjadi ketidakseimbangan antara ketersediaan air dan kebutuhan air yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan perekonomian, perkembangan industri dan, bertambahnya jumlah penduduk.
“Koordinasi memegang peranan sangat penting untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor. Mari kita berkoordinasi. Untuk wilayah Lasoro-Sempara wadah koordinasinya telah dibentuk oleh Menteri PU Nomor : 25/KPTS/M/2012 tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air atau biasa disebut TKPSDA Wilayah Sungai Lasoro-Sempara,” tutur Nasir.
Agar anggota TKPSDA WS Lasolo-Sampara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik-baiknya, Nasir menyatakan, perlu diberikan pembekalan kepada para anggota TKPSDA oleh narasumber yang berasal dari Pemeritah Pusat.
“Kita berharap ke depan ada tanggung jawab. Bent uknya apa, antara lain dalam bentuk kontribusi dan simpati kita terhadap kelestarian Teluk Kendari. Gagasan ini agar supaya Teluk Kendari bisa kita selamatkan atas nama Pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Sehingga ketika meninggal dunia, kita meninggalkan warisan untuk generasi kita,” ucapnya.
Pengelolaan SDA
Sementara itu, dalam sambutan Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air (BPSDA) – Ditjen SDA, Kementerian PU yang dibacakan Kasubdit Pengaturan – Dit. BPSDA, Sigit Hanandjaya, ST, MT dijelaskan bahwa, air merupakan zat yang dibutuhk an setiap mahluk hidup. Namun demikian, berbagai permasalahan juga dihadapi berhubungan dengan sumber daya air, antara lain pencemaran, kekeringan dan krisis kependudukan.
“Arti utama dari pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaran konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air,” katanya.
Menurut Direktur BPSDA, dalam rangka konservasi SDA yaitu untuk kelangsungan daya dukung sumber daya air adalah mengatur kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, pengelolaan kualitas air, dan pengendalian pencemaran air.
Untuk pendayagunaan SDA diatur mengenai kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan dan pengusahaan yang bertujuan untuk memanfaatkan SDA secara berkelanjutan dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan masyarakat secara adil.
“Sedangkan kegiatan pengendalian daya rusak air adalah kegiatan untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan yang bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat daya rusak air,” ujarnya.
Direktur BPSDA menjelaskan, bahwa dalam proses pengelolaan SDA terpadu terdapat beberapa hal yang berpengaruh, diantaranya adalah regulator, operator, developer dan user.
“Setiap peran di atas memiliki tugas dan kepentingan masing-masing, sehingga diperlukan suatu wadah koordinasi yang mampu menjadi tempat untuk menjembatani kepentingan-kepentingan individu dan institusi, menjadi kepentingan bersama demi mewujudkan pengelolaan SDA terpadu,” tuturnya.
Lebih lanjut Direktur BPSDA menerangkan, bahwa WS Lasoro-Sampara yang mempunyai potensi sekitar tujuh milyar meter kubik pertahun, melewati dua provinsi, lima kabupaten dan satu kota.
“Dari data-data di atas nampak WS Lasoro-Sampara memiliki potensi yang harus dijawab pada 10-25 tahun ke depan. Di sinilah peran TKPSDA WS Lasoro-Sampara sebagai wadah koordinasi menjadi sangat penting. Karena, di masa mendatang kepentingan dan konfik akan semakin meningkat,” ucapnya, seraya menambahkan, bahwa menurut catatan Direktorat BPSDA, TKPSDA Lasoro-Sampara sudah terbentuk sejak tanggal 7 Februari tahun 2012.
Namun demikian, Direktur BPSDA menyampaikan, bahwa berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, WS Lasoro-Sampara telah ditetapkan dengan nama WS Lasoro-Konaweha.
“Sehingga diperlukan sedikit perbaikan dalam surat keputusan pembentukan TKPSDA yang sudah ada. Namun harapan kami perbaikan ini tidak menjadi halangan dalam melaksanakan tugas sebagai wadah koordinasi yang menaungi segala kepentingan yang ada di WS Lasaro-Sampara,” jelasnya.
Adapun narasumber acara pembekalan tersebut, diantaranya Kabag Tata Usaha Sekretariat Dewan SDA Nasional, Drs. R. Eddy Soedibyo, MM, Kasubdit Pengaturan – Dit. BPSDA, Kasubdit Pengendalian Pemanfaatan SDA – Dit. BPSDA, Ir. Amir Hamzah, MM dan Kasi Wilayah I Subdit Kelembagaan – Dit. BPSDA, Nur Widayati, STP.
Sidang Perdana
Setelah diadakannya acara pembekalan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan Sidang Perdana TKPSDA WS Lasolo-Sampara yang membahas mengenai draft Peraturan Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan.
Selain itu, berdasarkan draft Peraturan Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan dimana terdapat komsisi-komisi, maka saat itu juga ditentukan keanggotaan dari masing-masing komisi yang akan dibentuk dalam TKPSDA WS Lasolo-Sampara Provinsi Sulawesi Tenggara.
Banyaknya masukan, pertanyaan dan tanggapan dalam Sidang Perdana yang langsung dipimpin oleh Ketua TKPSDA WS Lasolo-Sampara, membuat suasana rapat berlangsung cukup hangat.
Oleh karenanya, ada beberapa pengambilan keputusan yang dengan terpaksa dilaksanakan secara votting. Misalnya saja, mengenai masa jabatan Ketua dan Ketua Harian TKPSDA WS Lasolo-Sampara yang dalam usulan dan masukan para anggota TKPSDA disebutkan akan dilakukan secara bergantian antara Kepala Bappeda Sultra dan Kepala Bappeda Sulteng dalam jangka waktu 1 (satu) atau 5 (lima) tahun.
Setelah diambil keputusan berdasarkan votting untuk masa jabatan Ketua dan Ketua Haran TKPSDA WS Lasolo-Sampara yaitu selama 5 (ima) tahun, maka selanjutnya untuk jabatan Ketua dan Ketua Harian diputuskan secara aklamasi, yaitu untuk 5 (lima) tahun pertama akan dijabat terlebih dahulu oleh Kepala Bappeda Provinsi Sultra sebagai Ketua dan Kepala Bappeda Provinsi Sulteng sebagai Ketua Harian.
Pasalnya, karena TKPSDA WS Lasolo–Sampara baru terbentuk dan perlu pembenahan di sana-sini serta wilayah kerjanya sebagian besar berada di Provinsi Sultra, maka Kepala Bappeda Sultra dipercaya untuk menjabat Ketua TKPSDA WS Lasolo-Sampara. Sedangkan untuk tahun berikutnya, maka akan dilakukan evaluasi terhadap peraturan tata tertib tersebut.
Meskipun banyak usulan, masukan dan tanggapan dari para anggota TKPSDA WS Lasolo-Sampara, namun demikian seluruh proses pembahasan mengenai draft Peraturan Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan dapat diselesaikan, walaupun masih perlu dilakukan penyempurnaannya.**ad/riz/edd