Sebanyak 27 Instansi Anggota Dewan SDA Provinsi Aceh yang terdiri dari 14 Anggota unsur Pemerintah dan 13 Anggota unsur Non Pemerintah dilantik dan dikukuhkan secara resmi oleh Gubernur Aceh yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan SDA Provinsi Aceh yang diwakili oleh Wakil Gubernur Aceh Bapak Muhammad Nazar, S.Ag yang diselenggarakan di Banda Aceh Selasa, 8 Juni 2010.
Selesai pengukuhan anggota Dewan SDA Provinsi Aceh dilanjutkan dengan Sidang Perdana dan diikuti pendalaman Pengelolaan SDA yang disampaikan oleh Kasubdit Kelembagaan BPSDA Dirjen SDA, Bapak Ir. Ananta Bambang S. Dipl.HE dan Kabag Pelayanan Informasi Sekretariat Dewan SDA Nasional Ir. A. Tommy M. Sitompul, M.Eng.
Dewan SDA Provinsi Aceh telah menyepakati Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan keputusan serta 6 Agenda Rencana Kerja Tahunan dan menetapkan 4 komisi. Masing-masing :
1. Konservasi
2. Pendayagunaan
3. Pengendalian Daya Rusak
4.Pengelolaan Sistem Data dan Informasi