Setelah dikukuhkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, pada tanggal 11 Maret 2011 lalu, sebanyak 24 orang anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Utara (Dewan SDAP Sulut) telah melaksanakan sidang perdananya di Kota Manado – Sulut (12/5).
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sidang perdana yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Provinsi Sulut selaku Ketua Harian Dewan SDAP Sulut, Noldy Tuerah, Ph.D dan didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku Sekretaris Dewan SDAP Sulut, membahas antara lain draft Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan, Pembagian komisi-komisi, dan pembahasan rencana program kegiatan lima tahun ke depan.
Meski tidak dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan SDAP Sulut yang seluruhnya berjumlah 30 orang berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulut No. 82 tahun 2009 tentang Pembentukan Dewan SDA provinsi Sulut, Ketua Harian Dewan SDAP Sulut menyatakan, rapat kali ini telah sah, dikarenakan telah memenuhi quarom.
Hasil Persidangan
Dalam pembahasan yang dilaksanakan, sebanyak 10 orang anggota dari unsur pemerintah dan 14 orang anggota dari unsur non pemerintah yang menghadiri sidang perdana ini, telah menyepakati Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan SDAP Sulut.
“Oleh karena itu, hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulut untuk dapat penetapannya melalui Surat Keputusan Gubernur Sulut selaku Ketua Dewan SDAP Sulut,” ujar Noldy Tuerah.
Begitu pula dengan pembahasan untuk pembagian komisi-komisi , telah disepakati ada 3 (tiga) komisi, yaitu Komisi I membidangi Konservasi Sumber Daya Air dengan Ketua Komisi Kepala Dinas Kehutanan, Ir. Herry Rotinsulu, Sekretaris Komisi ,Ir. Sofie Wantasen, MS (Kelompok Pelestari Sumber Daya Alam) dan enam orang anggota komisi.
Komisi II membidangi Pendayagunaan Sumber Daya Air dengan Ketua, Ir. Lambertus Tanujaya, M.Sc (Fakultas Teknik – Unsrat Manado), Sekretaris Komisi, Ir. Otniel Kojansow, M.Si (PT Air Manado), dan sembilan anggota komisi.
Sedangkan Komisi III membidangi Pengendalian Daya Rusak Air dengan Ketua, DR. Peter K.B Assa, ST, M.Sc, Sekretaris Komisi, Olvie Atteng, SE, M.Si (Badan Lingkungan Hidup Sulut), dan tujuh orang anggota komisi.
Selain itu, sidang perdana kali ini juga merumuskan Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulut tentang Sumber Daya Air dan menyepakati tiap komsi akan mempersiapkan dan menetapkan jadwal dan program kegiatan untuk lima tahun ke depan yang akan di pecah-pecah menjadi per tahun kegiatan.**jon/ad/edd