Berdasarkan data dari Bagian Penyusunan Program – Sekretariat Dewan SDA Nasional yang ada, hingga akhir bulan Agustus 2009 ini tercatat beberapa provinsi, Wilayah Sungai (WS) Stratetgis Nasional dan WS Lintas Provinsi telah membentuk wadah koordinasi pengelolaan SDA.
Dari 33 provinsi di Indonesia, lima provinsi telah membentuk Dewan SDA Provinsi sesuai dengan Peraturan Presiden 12/2008 tentang Dewan Sumber Daya Air, yaitu Provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebanyak empat provinsi yang juga telah membentuk Dewan SDA Provinsi, namun proses terbentuknya masih belum sesuai dengan Perpres 12/2008, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Provinsi Banten.
Empat provinsi masih dalam tahap persiapan pembentukan Tim Pemilihan, yaitu Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Provinsi Gorontalo. Lima Provinsi lainnya dalam tahap proses pemilihan, yaitu Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Lampung, Jawa Barat, Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur.
Masing-masing satu provinsi, yaitu Sulawesi Barat yang masih dalam tahap penyusunan draft Surat keputusan (SK) dan Sulawesi Selatan yang masih dalam tahap finalisasi usulan.
Sedangkan sisanya, sebanyak 13 provinsi yang hingga kini masih sama sekali belum melaksanakan kegiatan adalah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Bali, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Provinsi Papua Barat.
TKPSDA
Sementara dari sekitar 37 WS Strategis Nasional berdasarkan Permen PU No. 11A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan WS, baru sebanyak di lima WS telah dibentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air WS (TKPSDA-WS), yaitu WS Pemali-Comal, Jratunseluna, Serayu-Bogowonto, Brantas dan WS Pulau Lombok.
Tiga WS masih dalam tahap persiapan pembentuklan tim pemilihan, yaitu WS Anai-Kuranji-Arau-mangau-Antokan, Kapuas, dan WS Pawan. Lima WS lainnya dalam tahap proses pemilihan, yaitu WS Jambo Aye, Toba-Asahan, Way Seputih-Way Sekampung, Aesesa dan WS Jeneberang.
Sedangkan sebanyak 24 WS Strategis Nasional sisanya sampai saat ini masih belum melaksanakan kegiatannnya, diantaranya WS Meureudu–Baro, Bali-Penida, Kahayan, Sangihe Talaud dan WS Pulau Buru.
Sedangkan dari 27 WS Lintas Provinsi, baru ada di tiga WS yang telah membentuk TKPSDA, yaitu WS Cimanuk-Cisanggarung, Progo-Opak-Serang dan WS Bengawan Solo. Empat WS masih dalam tahap persiapan pembentukan tim pemilihan, yaitu WS Mesuji-Tulangbawang, Teramang-Ipuh, Cidanau-Ciujung-Cidurian-Cisadane-Ciliwung-Citarum, dan WS Jelai Kendawang.
Satu WS lintas provinsi lainnya masih dalam tahap proses pemilihan, yait WS Citanduy. Dan sisanya sebanyak 19 WS Lintas Provinsi masih belum melaksanakan aktivitas kegiatannya, antara lain WS Alas-Singkil, WS Rokan, WS Indragiri, WS Batanghari, WS Musi dan WS Barito-Kapuas.**