Tim kecil dari Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) melanjutkan pembahasan pemantauan dan evaluasi matrik tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas PSDA) berupa pengisian Mutual Check-0 (MC-0) berdasarkan matriks pelaksanaan tindak lanjut Jaknas PSDA yang di fasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional, di Jakarta (18-21/6).
Beranggotakan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Dalam Negeri, Kemitraan Air Indonesia (KAI), Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) dan PSDA Watch, tim kecil ini telah membahas sembilan kementerian/badan/lembaga dan satu pemerintah daerah (pemda).
Kesembilan kementerian/badan/lembaga dan pemda itu adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kem enterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Umpamanya saja, dalam Kebijakan Umum pada sub strategi meningkatkan jaringan kerjasama penelitian dan pengembangan teknologi dalam bidang SDA antarlembaga pemerintah, lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian tingkat nasional dan internasional, Kementerian Kelautan dan Perikananan akan melaksanakan kerjasama penelitian dan pengembangan SDA di pesisir dan pulau-pulau kecil dengan lembaga nasional dan internasional.
Dalam pembahasan tersebut di informasikan, bahwa realisasi per 30 April 2012 yang merupakan patokan awal dari kegiatan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaksanakan kerjasama dalam bentuk MoU melalui Balitbang Kelautan Perikanan dan UPT Kelautan Perikanan. Namun masih belum dilengkapi dengan pihak mana kerjasama tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera melengkapinya.
Selain melaksanakan kerjasama tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah melaksanakan penyiapan Master Plan Pengembangan Pusat Listrik Tenaga Air Terjun Bere-Bere di Pulau Morotai – Provinsi Maluku Utara.
Pada Kebijakan Umum yang sama, namun di dalam sub-sub strategi membangkitkan dan membangun etika serta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai dan manfaat air melalui pendidikan formal dan nonformal oleh pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, LIPI akan melaksanakan penyusunan materi tentang etika serta budaya masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan formal dan non formal bekerjasama dengan kementerian yang membidangi pendidikan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, hingga 30 April 2012, LIPI telah menyediakan empat materi, yaitu pendidikan usia dini tentang sumberdaya perairan di wilayah pesisir, pembelajaran tentang tsunami, pembelajaran tentang proses terbentuknya bumi dan sungai : urat nadi kehidupan.
Selanjutnya, di Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA Secara Terus Menerus pada sub-sub strategi meningkatkan dan memelihara keberadaan sumber air dan ketersediaan air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya, melalui pemeliharaan dan pembangunan waduk dan embung, Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan kegiatan berupa penyelenggaraan rapat koordinasi dalam operasi dan pemeliharaan prasarana SDA serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap peningkatan dan pemeliharaan sumber air.
Dari informasi yang disampaik an, Kementerian Dalam Negeri telah melaksanakan rapat koordinasi tahunan OP SDA tingkat nasional, dimana yang terakhir dilaksanakan yaitu di Provinsi NTT pada tanggal 9-12 Mei 2012.
Namun demikian, untuk kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap peningkatan dan pemeliharaan sumber air, Kementerian Dalam Negeri masih belum melaksanakan dan membuat laporannya.
Dalam kebijakan yang sama, akan tetapi di sub-sub strategi meningkatkan tampungan air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan, dan menambah ruang terbuka hijau, Bappenas akan mengkoordinasikan dan mensinergikan penyusunan rencana pembangunan terkait dengan pengembangan tampungan air.
Terkait hal tersebut, hingga 30 April 2012, Bappenas telah mencantumkan kalimat “Mempercepat pembangunan tampungan-tampungan air skala kecil/menengah (embung, waduk lapangan, kolam dan situ) terutama di daerah selatan khatulistiwa dan wilayah-wilayah strategis”, sebagai salah satu kebijakan peningkatan dan pelestarian sumber-sumber air untuk menjaga kuantitas dan kualitas pasokan air dalam RPJMN 2010-2014 (dalam Buku II Bab V Sarana dan Prasarana).
Selain itu, Bappenas juga telah mencantumkan kalimat “Meningkatkan kapasitas tampung air per kapita dengan memanfaatkan besarnya potensi air permukaan”, sebagai salah satu arah kebijakan “penyediaan infrastruktur sumber daya air (SDA) untuk peningkatan ketahanan dan ketersediaan air” dalam RKP 2013 (dalam Buku II Bab V Sarana dan Prasarana).
Kemudian di Kebijakan Pendayagunaan SDA untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat pada sub-sub strategi menetapkan peruntukan air pada sumber air untuk memenuhi berbagai kebutuhan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung sumber air yang bersangkutan, Kementerian PU akan melaksanakan percepatan penetapan peruntukan air pada sumber air pada WS lintas negara, WS lintas provinsi dan WS strategis nasional.
Kementerian PU dalam kegiatan tersebut hingga 30 April 2012, telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang penetapan kelas air di Sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane, yang merupakan WS Lintas Provinsi.
Sedangkan dalam kebijakan yang sama, namun pada sub-sub strategi menyusun dan menerapkan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) dalam pengusahaan SDA yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan memperhatikan kearifan lokal, Kementerian ESDM akan menyusun, mensosialisasikan dan mengawasi penerapan NSPK dalam pengusahaan air tanah.
Sampai dengan 30 April 2012, Kementerian ESDM telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Pedoman Teknis Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Air Tanah. Oleh karena Rapermen belum ditetapkan, maka belum dilaksanakan sosialisasinya dan belum teridentifikasi jumlah pelanggaran yang ada.
Pada Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air di sub-sub strategi memetakan dan menetapkan kawasan rawan bencana yangterkait air sebagai acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang pada setiap Wilayah Sungai (WS), Kementerian Pertanian akan menyusun cetak biru pengelolaan banjir dan kekeringan di kawasan budidaya pertanian.
Sampai dengan 30 April 2012, diinformasikan bahwa Kementerian Pertanian telah membuat peta tematik tentang kawasan budidaya pertanian yang rawan banjir dan kekeringan di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Bali-NTB.
Untuk Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha Dalam Pengelolaan SDA dalam sub-sub strategi meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, serta pendampingan dalam pelaksanaan pengelolaan SDA oleh para pemilik kepentingan, Kementerian Kehutanan akan melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat di kawasan dan sekitar hutan dalam pelaksanaan pengelolaan SDA.
Dalam kegiatan ini hingga 30 April 2012, Kementerian Kehutanan telah melaksanakan pendidikan, pelatihan dan pendampingan terhadap 10.279 kelompok tani dan masyarakat yang dilibatkan dalam kegiatan Kebun Bibit Rakyat.
Kemudian, dalam Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) Dalam Pengelolaan SDA Nasional Terpadu, pada sub-sub strategi memfasilitasi para pemilik kepentingan dalam mengakses data dan informasi SDA, BMKG akan memberikan layanan kepada para pemilik kepentingan dalam mengakses informasi hidrometeorologi dan klimatologi.
Hingga 30 April 2012, BMKG telah membuat peta analisis hujan bulanan, peta prakiraan hujan bulanan untuk tiga bulan ke depan, peta ketersediaan air tanah, peta indeks kekeringan dan kebasahan, serta membuat prakiraan musim hujan dan musim kemarau setengah tahunan.
Sementara untuk pembahasan peran Pemda dalam matrik tindak lanjut pelaksanaan Jaknas PSDA, khususnya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu anggota Dewan SDA Nasional dari unsur pemerintah yang merupakan perwakilan daerah, masih perlu lebih disempurnkan lagi.
Pasalnya, terjadi perbedaan persepsi dikarenakan uraian kegiatan yang diinformasikan perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berbeda dengan uraian kegiatan yang ada dalam matriks tindak lanjut Jaknas PSDA yang telah disahkan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional.**tim