Ketika Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), baik dari perwakilan unsur Pemerintah maupun unsur non-Pemerintah berembug di Kota Hujan – Bogor, Jawa Barat awal April 2009 lalu, telah menyepakati draft rancangan Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan.
Naskah draft rancangan Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan Dewan SDA Nasional yang terdiri dari 4 Bab dan 31 Pasal tersebut nantinya akan ditetapkan dalam Sidang Perdana Dewan SDA Nasional yang rencananya akan dilaksanakan bulan Juni 2009.
Draft ini merupakan tata aturan yang lazim atau ketentuan yang dibuat untuk dapat dipatuhi oleh seluruh peserta dalam suatu rapat atau persidangan dengan segala konsekuensinya yang telah disepakti bersama sebelumnya.
Pembahasan draft ini telah dilaksanakan beberapa kali, baik dalam forum tim penyusun maupun dalam forum yang lebih luas seperti pelaksanaan pembahasan di Bogor tersebut.
Pada pembahasan di kota hujan tersebut, beberapa hal yang cukup penting telah disepakati antara lain mengenai istilah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan SDA Nasional, akan disebut sebagai sidang.
Begitu juga mengenai pengambilan keputusan, disepakati bahwa apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan – tidak mencapai kata mufakat dan ti
dak mencapai 2/3 jumlah anggota yang ada pada saat pengambilan keputusan, maka akan dilaksanakan pemungutuan suara ulang yang pelaksanaannya ditangguhkan dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 jam.
Dan apabila hasil pemungutuan suara ulang tersebut ternyata tidak juga memenuhi ketentuan, maka pengambilan keputusan menjadi tersbut menjadi batal. Dalam pemungutan suara tersebut dapat dilaksanakan baik secara terbuka maupun tertutup.
Hasil kesepakatan yang dilaksanakan anggota Dewan SDA Nasional di Bogor ini, kemudian disempurnakan oleh Tim Penyusun dan telah menghasilkan Draft Final Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan Dewan SDA Nasional yang akan ditetapkan dalam sidang perdana Dewan SDA Nasionl bulan Juni 2009 nanti.**