Panitia Khusus (Pansus)- Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) mengenai Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) telah merampungkan pembahasannya di Departemen Pertanian – Jakarta (3/12).
Pada rapat yang dipimpin Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widianto, MM dan didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT kembali menyisir seluruh naskah yang telah dibahas sebelumnya untuk lebih disempurnakan.
Penyisiran
Penyisiran naskah Jaknas SDA ini dimulai dari Bab I hingga Bab VII, yang terdiri dari pendahuluan, permasalahan, tantangan ke depan, asas dan arah, visi dan misi, kebijakan nasional dan strategi pengelolaan SDA, dan penutup.
Umpamnya saja dalam Bab I- Pendahuluan, antara lain menjelaskan bahwa Jaknas SDA yang akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini, menjadi acuan bagi tiap-tiap sektor dalam merumuskan rencana strategis dan kebijakan yang lebih spesifik terkait bidang SDA, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Disamping itu Jaknas SDA menjadi masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-NAS) dan menjadi acuan bagi penyusunan kebijakan sumber daya air pada setiap provinsi (Kebijakan SDA Provinsi), sesuai dengan kondisi daerah, permasalahan, tantangan dan peluang masing-masing dalam pengelolaan sumber daya air.
Jaknas SDA juga merupakan pedoman dalam penyusunan pola pengelolaan SDA bagi Wilayah Sungai (WS) lintas provinsi, WS strategis nasional, dan WS lintas negara, sedangkan Kebijakan SDA provinsi menjadi acuan dalam penyusunan pola pengelolaan SDA bagi WS lintas kabupaten. Sementara keberadaan WS dalam kabupaten/kota memerlukan perumusan kebijakan pengelolaan SDA pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pada Bab II mengenai permasalahan, antara lain menjelaskan dampak perkembangan perkotaan dan perdesaan serta pemekaran wilayah, peningakatan alih fungsi lahan, erosi dan sedimentasi yang berlebihan, banjir dan tanah longsor, serta kekeringan dan krisis air.
Di bab permasalahan tersebut juga menjelaskan mengenai konflik dalam penggunaan air, pengambilan air tanah secara berlebihan, penurunan kualitas air, dampak pemanasan global, keterbatasan peran masyarakat dan dunia usaha, kelembagaan pengelolaan SDA, serta keterbatasan data dan informasi.
Di Bab III mengenai tantangan ke depan, antara lain mejelaskan kondisi iklim dan ketersediaan air di Indonesia yang tidak merata serta kebutuhan air yang berbeda. Kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan air terjadi karena distribusi penduduk dan kegiatan ekonomi yang tidak merata antara pulau yang satu dengan pulau yang lain sangat berpengaruh terhadap besarnya kebutuhan air dan meningkatnya kelangkaan air.
Pada bab ini juga menjelaskan target Millenium Development Goals (MDG’s) dan Johannesburg Summit 2002 agar dalam tahun 2015 dapat mengurangi hinga separuh dari jumlah penduduk pada tahun 2000 yang lalu belum mendapatkan pelayanan air bersih dan sanitasi.
Dalam tahun 2025 semua penduduk dunia ditargetkan sudah bisa mendapatkan pelayanan air minum yang sehat. Masih rendahnya tingkat pelayanan air minum dan sanitasi dasar, terutama bagi masyarakat yang tinggal di perkampungan, perdesaan, dan daerah pantai merupakan tantangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut.
Dalam Bab IV mengenai asas dan arah, menjelasakan ada tujuh asas sesuai dengan UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA, yaitu asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan arah Jaknas SDA menjelaskan antara lain bahwa SDA yang tersedia dalam berbagai bentuk harus didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa harus mengganggu keberlanjutannya. Oleh karena itu, pendayagunaan SDA haruslah diimbangi dengan berbagai upaya konservasi SDA.
Berbagai masalah yang diakibatkan oleh daya rusak air, seperti banjir dan tanah longsor, sebaiknya secara bertahap dan secara sistematis dapat dikurangi.
Bab V mengenai visi dan misi, menjelaskan visi pengelolaan SDA untuk jangka waktu 2010 – 2030 yaitu terwujudnya pengelolaan SDA secara nasional yang menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Misinya adalah meningkatkan konservasi SDA secara terus menerus, mendayagunakan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, mengendalikan dan mengurangi daya rusak air, meningkatkan peran masyarakat, dunia usaha, dan peran pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta membangun jaringan sistem informasi SDA nasional yang terpadu antar sektor dan antar wilayah.
Jaknas dan Strategi
Sementara dalam Bab VI mengenai jaknas dan strategi pengelolaan SDA, dari hasil penyisiran tersebut kemudian disepakati bahwa pada bab ini terdiri dari enam sub bab berikut strateginya, yaitu kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan pengendalian dan pengurangan dampak daya rusak air, kebijakan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (SISDA) dalam pengelolaan SDA nasional yang terpadu antarsektor dan antar wilayah.
Pada kebijakan umum akan dijelaskan mengenai peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA, pengembangan ilmu dan teknologi serta tradisi/budaya terkait air, peningkatan pembiayaan dalam pengelolaa SDA serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk kebijakan konservasi SDA disepakati akan menjelaskan mengenai peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air, peningkatan upaya pengawetan air, serta peningkatan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran.
Mengenai kebijakan pendayagunaan SDA akan dijelaskan antara lain, peningkatan upaya penatagunaan SDA, penyediaan SDA, penggunaan SDA, pengembangan SDA dan peningkatan upaya pengusahaan SDA.
Sedangkan kebijakan pengendalian dan pengurangan dampak daya rusak air akan menjelaskan mengenai peningkatan upaya pencegahan daya rusak air, penanggulangan daya rusak air, dan peningkatan upaya pemulihan akibat daya rusak air.
Sementara kebijakan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pengelolaan SDA akan menjelaskan mengenai peningkatan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam perencanaan pengelolaan SDA, pelaksanaan pengelolaan SDA, serta peningkatan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pengawasan pengelolaan SDA.
Kebijakan terakhir yaitu, kebijakan pengembangan jaringan SISDA akan berisi mengenai peningkatan kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola SISDA, pengembangan jejaring SISDA, dan pengembangan teknologi informasi.
Dari hasil pembahasan yang telah selesai dilaksanakan tersebut, Pansus Penyusunan Naskah Jakanas SDA menyepakati bahwa naskah ini akan diserahkan kepada ahli bahasa yang kemudian hasilnya Ketua Pansus akan menyampaikan naskah tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional untuk mendapat tanggapannya.
Tanggapan dari Ketua Harian Dewan SDA tersebut, nantinya akan kembali dibahas pada rapat Pansus berikutnya, sebelum disampaikan kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional agar mendapat pengesahannya sebagai produk Dewan SDA saat sidang pleno mendatang.
Selanjutnya bila dalam rapat pleno tersebut telah menyepakati Jaknas SDA ini, nantinya Ketua Dewan SDA Nasional akan menyampaikannya kepada Presiden untuk selanjutannya ditetapkan.**