Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Ir. Riadil Akhir Lubis, M.Si pada acara “Sosialisasi/Penjelasan Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Utara“ menyatakan bahwa, pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah membawa pengaruh terhadap pemahaman yang berbeda tentang pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) yang dapat memicu terjadinya sengketa antar daerah, antara pusat dan daerah, serta antar pengguna air.
“Hal ini dapat menimbulkan masalah-masalah sosial, ekonomi, politik dan budaya di berbagai daerah. Oleh karena itu koordinasi dan sinkronisasi, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun di tingkat Wilayah Sungai (WS) merupakan tantangan dalam membangun sistem kelembagaan pengelolaan SDA yang handal,” ujarnya, di depan calon anggota Dewan SDA Provinsi Sumatera Utara di Kota Medan (10/8).
Menurut Gubernur Sumatera Utara, sampai saat ini Indonesia mengalami pertumbuhan penduduk yang tinggi serta distribusi penduduk dan kegiatan ekonomi yang tidak merata. Pada tahun 2005, jumlah penduduk Indonesia mencapai 219 juta jiwa yang berkembang menjadi 232 juta pada tahun 2010 dan diprediksikan akan menjadi 300 juta jiwa lebih pada tahun 2030.
“Sebagai akibatnya, pertumbuhan penduduk tersebut mendorong perkembangan perkotaan dan peningkatan kebutuhan terhadap sandang, pangan, papan dan kebutuhan air . Peningkatan kebutuhan pangan membutuhkan ketersedian lahan akan pertanian yang dapat mengancam alih fungsi kawasan hutan yang berdampak negative terhadap SDA,” jelas Gubernur.
Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara menyatakan, bahwa konservasi SDA merupakan tantangan utama dalam membenahi pengelolaan SDA di Indonesia untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.
Gubernur juga berharap, dengan terbentuknya Dewan SDA Provinsi Sumatrea Utara berbagai permasalahan SDA akan dapat di atasi. Misalnya saja, alih fungsi lahan, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), konflik penggunaan air, peningkatan pengambilan air tanah yang berlebihan dan penurunan kualitas air.
“Untuk itu diharapkan partisipasi dan peran serta kita semua dalam menjaga kelestarian SDA. Bila ini tidak terlaksana dengan baik, bukan tidak mungkin suatu saat nanti setetes air bisa lebih mahal dari senggenggam emas,” ingat Gubernur Sumut.
Pada kesempatan tersebut, para calon anggota Dewan SDA Provinsi Sumatrea Utara juga diberikan pembekalan mengenai latar belakang pembentukan Dewan SDA Provinsi, berbagai peraturan terkait, hingga fungsi dan tugas yang harus dijalankan Dewan SDA Provinsi Sumatrea Utara nantinya.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Sekretariat Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang dalam hal ini diwakili Kepala Bagian Tata Usaha – Setwan SDA Nasional, Drs. R. Eddy Soedibyo, MM dan Direktur Bina Penatagunaan SDA (BPSDA) – Ditjen SDA, Kementerian Pekerjaan Umum yang diwakili Kepala Seksi Wilayah Barat – Subdit Kelembagaan Direktorat BPSDA, Nur Widayati, STP.
Adapun calon anggota Dewan SDA Provinsi Sumatera Utara yang hingga berita ini diturunkan diperkirakan berjumlah sekitar 24 anggota berasal dari unsur Pemerintah dan unsur non-Pemerintah.**