Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional melakukan kunjungan ke Nusa Tenggara Barat dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terkait Isu Strategis Sumber Daya Air Di Nusa Tenggara Barat yang merupakan salah satu rencana kerja Anggota Dewan SDA Nasional, selama dua hari dari 18 sampai 19 Oktober 2019.
Di hari pertama Anggota Dewan SDA Nasional bersama TIM sekretariat Dewan SDA Nasional mengunjungi Bendungan Pandanduri yang terletak di Desa Pandanduri, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, di Bangun Tahun 2011.
Bendungan Pandanduri memiliki daerah aliran sungai dengan Luas Daerah Tangkapan Air 64,51 km² dan Panjang Sungai 32,35 km, memiliki fungsi utama untuk Daerah Irigasi (DI) palung sebesar 5,198 ha yang terdiri dari DI Pandanduri 2,511 ha dan DI Suangi 2,687 ha, serta berfungsi sebagai pengendalian Banjir dan hujan maksimum. Selain itu, Bendungan Pandanduri mendukung pengembangan sektor pariwisata Kabupaten Lombok Timur dan juga memberikan peningkatan hidup masyarakat sekitar bendungan melalui pengembangan perikanan air tawar karena terbukanya lapangan kerja baru dibidang pariwisata bagi masyarakat disekitar bendungan.
Selanjutnya, setelah mengunjungi Bendungan Pandanduri, Anggota Dewan SDA Nasional dan TIM Sekretariat Dewan SDA Nasional menggelar kegiatan diskusi bersama Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Asisten 2 Setda Provinsi NTB, Kepala Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara 1, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Perwakilan BPDASHL Dodokan Moyosari, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, serta Perwakilan Sekretariat Dewan SDA Provinsi NTB, di Aula Kantor BWS Nusa Tenggara I.
Diskusi ini dilaksanakan dalam rangka membahas pentingnya ketahanan air dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam kesempatan ini SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan lembaga terkait memaparkan peran yang sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga dalam mendukung ketahanan air daerah. Tujuannya untuk mendorong pengaktifan Dewan SDA Daerah agar dapat menghitung indeks ketahanan air daerah, yang akan dijadikan indikator dalam perbaikan pengelolaan SDA kedepannya sesuai yang diamanatkan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.