Unit Alokasi Air di Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, merupakan tempat untuk menyusun rencana alokasi air di wilayah sungai Lombok. Kegiatan unit alokasi air ini dimulai sejak era WOC (Water Operation Center) tahun 1991. Unit Alokasi Air dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala BWS NT I, No. 856/KPTS-AS/BWS-NTI/2012). Unit ini sebagai simpul kendali sistem alokasi air antar node bangunan utama pengambilan air diversion, weir dan reservoir (headwork/HW) di sungai.
Dalam pelaksanaannya unit alokasi air menggunakan sistem Direct Instruction Real Time Operation (DIRTO). Ni Putu Arianti selaku kepala unit alokasi air BWS NT I menjelaskan, bahwa sistem DIRTO yaitu dimana Operator Bangunan Utama (BU) membaca peilschaal dan mengirim laporan melalui (SMS) ke Water Trip Control (WTC), Setelah terkumpul seluruh laporan operator BU, WTC mengolah seluruh laporan dari operator BU. Operator BU menerima instruksi (sms/Tele-O) kembali dari operator WTC. Operator mengeksekusi instruksi WTC secara Real Time.
Namun, meskipun unit alokasi air ini bertugas menyusun rencana alokasi air dan melaksanakan alokasi air di lapangan tetapi pada saat ini belum bisa menyentuh semua pelaksanaan alokasi air dilapangan, karena kurangnya operator bangunan di bangunan utama, dan adanya permintaan alokasi air di bagian hulu, minimum release terhadap keramba yang mengakibatkan kekurangan air di bagian hilir.
Sementara anggota Dewan SDA Nasional MPA (Masyarakat Peduli Air) Hilman Manan memberikan masukan, bahwa dalam mengalokasikan air perlu adanya kesepakatan dan disosialisasikan dalam rapat Komisi Irigasi. Selain itu, agar kesepakatan ini bisa tegak perlu adanya hukum yang tegas.