Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya – Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Komisi II yang membidangi permasalahan terkait sumber daya air melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) untuk mengadakan rapat konsultasi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tasikamalaya, di Jakarta (31/1).
Dengan dipimpin oleh Tatang M – Fraksi Persatuan Pembangunan (FPP) didampingi oleh empat orang anggota DRPD Kota Tasikmalaya terdiri dari Asep H – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Soru Soragar – Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Rico Okrora – Fraksi Bintang Reformasi (FBR) dan Jeni Jayusman – Sekretariat DPRD Kota Tasikmalaya, rombongan tersebut diterima oleh Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Hari Suprayogi, M.Eng yang didampingi anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah, Ir. Indro Tjahyono (Skephi), Ir. Kuswanto Sumo Atmojo (LP3ES), Ir. Hendro Baroeno (Aspadin), Ir. Agus Setiyono mewakili anggota Dewan SDA Nasional dari Perpamsi dan narasumber Ir. Imam Anshori, MT.
Dalam pengantarnya, Hari Suprayogi menyampaikan bahwa Anggota Dewan SDA Nasional berjumlah 44 orang yang terdiri dari 22 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 22 anggota dari unsur non pemerintah.
“Anggota Dewan SDA dari unsur pemerintah ini terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga yang terkait sumber daya air dan 6 orang gubernur yang mewakli Indonesia bagian barat, tengah dan timur. Dimana keanggotaan gubernur ini ditetapkan secaa bergantian setiap dua tahun sekali sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Nageri,” katanya.
Menurut Hari Suprayogi, tugas anggota Dewan SDA Nasional antara lain menyusun dan merumuskan Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Jaknas PSDA) yang dalam hal ini telah ditetapkan Presiden RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 Tahun 2011.
Masukan
Dalam konsultasi dan diskusi yang dilaksanakan dan dipimpin oleh anggota Dewan SDA Nasional, Indro Tjahyono, kepala rombongan DPRD Tasikmalaya, Tatang M. menyampaikan bahwa kedatangan rombongan DPRD Kota Tasikmalaya ini dimaksudkan ingin mendapat informasi dan masukan dari anggota Dewan SDA Nasional mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tasikmalaya.
Menurut Tatang, anggota DPRD Kota Tasikmalaya – Jawa Barat khususnya Komisi II telah berinisiatif untuk menyusun dan merumuskan Raperda terkait dengan rencana pembentukan PDAM Kota Tasikmalaya.
“PDAM yang ada saat ini, yaitu PDAM yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya, masih belum mampu memenuhi kebutuhan masuarakat KotaTasikmalaya. Baru 30 persen masyarakat di Kota Tasikmalaya yang terlayani dari PDAM tersebut,” katanya.
Itu pun kalau di musim kemarau, Tatang menyatakan, kadangkala air yang mengalir sampai ke rumah warga tidak sebagaimana mestinya, sehingga banyak konsumen PDAM tersebut yang mengadu dan menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kota Tasikmalaya.
“Padahal konsumen PDAM Kabupaten Tasikmalaya secara keseluruhan , sekitar 70 persennya adalah masyarakat yang tinggal di Kota Tasikamalaya. Merekalah sebenarnya yang harus diperhatikan kebutuhan air bersihnya,” ujarnya.
Secara kronologis para anggota DPRD Kota Tasikmalaya tersebut secara bergantian menyampaikan latarbelakang dan informasi terkait dengan rencana pembentukan PDAM Kota Tasikmalaya ini.
Diifnromasikan bahwa sejak tahun 2011, Kabupaten Tasikmalaya dimekarkan menjadi dua wilayah, yaitu Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Adapun PDAM Kabupaten Tasikmalaya tetap dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Meskipun keberadaan kantor PDAM tersebut berada di Kota Tasikmalaya, namun kepemilikan dari PDAM ini tetap berada di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga merekalah yang menerima iuran dari konsumen PDAM tersebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya,” ungkapnya.
Sebenarnya sumber air untuk PDAM ini, menurut Tatang, bisa lebih dikembangkan lagi. Pasalnya selama ini sumber air untuk kebutuhan PDAM Kabupaten Tasikmalaya hanya bersumber dari mata air yang berada di kaki Gunung Galunggung.
“Sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan PDAM ini selain mata air di Kaki Gunung Galunggung juga bisa memanfaatkan sumber air dari Danau/Situ Gede dan Sungai Cipondoh yang debit airnya cukup besar,” sebut Rico Okrora, anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari FBR.
Oleh karena itu, Tatang menambahkan, sumber-sumber air yang tidak dimanfaatkan tersebut nantinya akan dipergunakan PDAM Kota Tasikmalaya bila rencana pembentukan PDAM ini berjalan dengan mulus dan baik.
“Kami tetap pada pendirian untuk dapat membangun PDAM Kota Tasikmalaya guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Tasikmalaya. Namun kami juga terkendala, dengan kurangnya sokongan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya yang tidak mengalokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan pembangunan PDAM tersebut,” tuturnya.
Dalam pertemuan ini, para anggota DPRD Kota Tasikmalaya khususnya Komisi II, juga mengharapkan ada masukan dan saran langkah-langkah apa yang perlu dilaksanakan agar keinginan membangun PDAM Kota Tasikmalaya dapat terwujud.
Saran
Setelah menerima informasi dari para anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, anggota Dewan SDA Nasional yang hadir di pertemuan tersebut kemudian diberikan kesemptan untuk memberikan masukan dan saran.
Misalnya saja, Agus Setiyono menyampaikan, bahwa banyak kasus-kasus serupa yang memang diminta untuk dipecah pengelolaan PDAM-nya sebagai akibat adanya pengembangan dan pemekaran wilayah, seperti Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan dan Kota Mataram dengan Kab Lombaok Barat.
“Namun untuk memisahkan pengelolaan atupun mendirikan baru PDAM memang perlu lebih dalam dikaji lagi. Karena pertimbangan pembentukan baru PDAM juga harus dilihat dari sisi ekonominya. Karena kalu cakupan PDAM lebih kecil, maka akan rentan terhadap masalah tarifnya,” ujarnya.
Sedangkan Kuswanto menyatakan, kalau mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terhadap pembangunan baru PDAM memang jauh lebih baik, karena perlu dana yang tidak sedikit.
“Namun demikian kami apresiate terhadap inisitiaf anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang telah berinisiatif untuk mencoba memenuhi kebutuhan air bersih warganya. Karena biasanya pemda hanya memperhatikan aspek bisnisnya saja,” katanya.
Lain halnya dengan Hendro Baroeno yang lebih melihat dari keberadaan industri di Kota Tasikmalaya. Menurutnya, apabila ada industry seperti hotel atau pabrik bisanya mereka akan mempunyai Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
“Bagi pemilik SIPA tersebut menurut Keppres No. 26 tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah, berkewajiban untuk memberikan 10 persen dari debit yang mereka terima kepada masyarakat yang berada di sekitarnya. Mungkin ini salah satu alternative kekurangan air bersih di Kota Tasikmalaya,” ulasnya.
Sementara Imam Anshori mengingatkan agar dalam penyusunan Perda tersebut dapat lebih cermat lagi . Sehingga jangan sampai mengarah pada privatisasi atau swstanisasi yang menurut UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sama sekali dilarang.
“Karena negara melalaui UU No. 7 Tahun 2004 ini memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa memenuhi kebutuhan air bersih warganya. Hal ini juga sesuai dengan target Millenium Development Goal’s (MDG’s) yang menyebutkan 68 persen masyarakat sampai tahun 2015 kebutuhan air bersihnya harus dapat terpenuhi,” ucapnya.
Dari hasil masukan dan saran yang disamapaikan anggota Dewan SDA Nasional dan narasumber, maka disepakati agar sedapat mungkin perda tersebut dapat member ruang pemerintah daerah untuk membentuk PDAM-nya sendiri.
Dengan demikian disepakti agar Raperda tentang Pembentukan PDAM Kota Tasikmalaya dapat direvisi kembali menjadi Raperda tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Hal ini memungkinkan apabila penyediaan air minum yang telah ada masih belum memnuhi kebutuhan air bersih atau air minum warganya, maka Pemda dapat saja membentuk atau membangun dan mengembangkan perusahaan air minumnya sendiri.**sim/gml/ad