Seperti diketahui bahwa Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang telah disepakati dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional, 14 April 2010, telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet RI.
Setelah menerima naskah Raperpres tersebut, kemudian Presiden memberikan arahannya melalui Sekretaris Kabinet yang pada intinya menyatakan persetujuan dengan prakarsa dan proses penyusunan Rakeppres dimaksud.
Namun demikian, diharapkan agar substansi dalam Raperpres itu harus sejalan dan diselaraskan dengan PP No.42/2008 tentang Pengelolaan SDA, sehingga beberapa rumusannya perlu lebih dikonkritkan kembali.
Konritisasi ini dimaksudkan agar Jaknas SDA mempunyai ukuran atau target pencapaian yang jelas, baik secara volume, lokasi ataupun target waktunya dengan tidak merubah esensi substansinya.
Proses penyempurnaan dan konkritisasi naskah Jaknas SDA pun akhirnya telah selesai dilakukan Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA melalui perpanjangan tugas eks Pansus sebelumnya, setelah melalui beberapa kali pembahasan dan konsultasi dengan para pejabat Sekretariat Kabinet RI.
Selanjutnya hasil penyempurnaan oleh Pansus, dikonsultasikan kembali kepada Sekretariat Kabinet saat rapat bersama antara pejabat Sekretariat Kabinet, Menko Bidang Perekonomian, anggota Pansus Penyusunan Jaknas, dan Sekretariat Dewan SDA Nasional di Jakarta, (14/1).
Dalam rapat yang dilaksanakan di Gedung Syarifudin Prawiranegara (PAIK) Lt. 4 Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan.
Kesepakatan tersebut diantaranya adalah bab-bab awal (sebelum bab Kebijakan dan Strategi) disarankan agar dimampatkan menjadi bab latar belakang, judul Perpres disarankan agar diubah menjadi Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA, dan pihak Setkab tidak berkeberatan dengan adanya sub bab Kebijakan Umum dan sub bab Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha.
Selain itu, disepakati agar Perpres hendaknya memberi ruang evaluasi kebijakan paling kurang satu kali dalam lima tahun, serta penyempurnaan akhir naskah akan segera dilakukan bersama oleh Sekretariat Dewan, dua orang anggota Dewan SDA Nasional, wakil dari Kantor Menko Bidang Perekonomian dan pejabat Setkab dalam kurun waktu dua minggu terhitung sejak tanggal 14 Januari 2011.
Kemudian juga disepakati bahwa hasil penyempurnaan naskah Raperpres akhir harus terlebih dahulu di paraf oleh Ketua dan Ketua Harian Dewan SDA Nasional sebelum diajukan untuk ditandatangani penetapannya oleh Presiden.**