Seperti diketahui bahwa Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (PSIH3) Tingkat Nasional telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 88 Tahaun 2012, tertanggal 30 Oktober 2012.
Terkait dengan hal tersebut, di dalam Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang dilaksanakan di Jakarta, 31 Januari 2013 pun, telah di sepakati agar dimasukkan dalam rencana kerja Dewan SDA Nasional untuk melaksanakan sosialisasi Perpres No. 88 Tahun 2012 sebagai agenda kegiatan Dewan SDA Nasional pada tahun 2013.
Sebagai implementasi dari kebijakan PISH3 tersebut dan dalam rangka mempersiapkan sosialisasi Perpres 88/2012, Sekretariat Dewan SDA Nasional terlibih dahulu akan memfasilitasi kegiatan workshop untuk menyusun konsep Sistem Informasi H3 dengan membangun portal yang berbasis website.
Persiapan
Untuk mempersiapkan pelaksanaan workshop Sistem Informasi H3 ini, Sekretariat Dewan SDA Nasional telah memfasilitasi dua kali pelaksanaan rapat persiapan di Jakarta pada tanggal 29 Januari dan 14 Februari 2013.
Saat rapat pertama mengenai persiapan workshop ini, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Hari Suprayogi, M. Eng menyampaikan, bahwa sesuai dengan hasil Sidang Pleno Dewan SDA Nasional, Perpres No. 88 Tahun 2012 ini hendaknya dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat terkait.
“Namun untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, memang kita harus mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk perangkat keras dan lunak sehingga bisa terintegrasi di dalam membangun sistem informasi H3 ini,” katanya.
Adapun peserta rapat berasal dari Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dan yang membidangi masing-masing dari H3, yaitu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air – Kementerian Pekerjaan Umum (Ditjen SDA – Kementerian PU) untuk Hidrologi, Pusat Iklim, Agroklimat dan Iklim Maritim, Deputi Bidang Klimatologi – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk Hidrometeorologi, serta Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk hidrogeologi.
Dari kedua rapat tersebut telah disepakati antara lain membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di setiap Kementerian/Lembaga tersebut agar menyusun dan dapat memberikan masukan mengenai isi dari masing-masing H3 yang nantinya akan di hubungkan dan dintegrasikan ke dalam rencana portal yang akan di bangun, termasuk didalamnya mengenai klasifikasi informasi yang akan dipublikasikan.
Rapat tersebut juga menyepakati agenda workshop, diantaranya adalah pemaparan mengenai substansi Perpres No. 88 Tahun 2002, serta pemaparan dari Badan Informasi Geospasial berupa sharing pengalaman mengenai pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial dan pengalaman membangun web portal dikaitkan dengan data dan informasi H3.
Agenda lainnya dalam workshop adalah panel diskusi Kementerian/Lembaga terkait SIH3 dan pembahasan mengenai matrik tindak lanjut Kebijakan Pengelolaan SIH3 oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai kewenangannya. **