Balai Wilayah Sungai Sulawesi II belum lama ini telah menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Penataan dan Perkuatan Kelembagaan Sumber Daya Air (SDA)” di Kota Gorontalo – Provinsi Gorontalo, (9/11).
Acara yang dibuka oleh Kepala SNVT PPSDA Sulawesi II, Yohannes Siahaya, ME yang mewakili Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II ini, dihadiri oleh sekitar 50 orang peserta terdiri dari stakeholders SDA di WS Limboto-Bolango-Bone, WS Randangan dan WS Paguyaman.
Sedangkan para narasumber di acara tersebut antara lain Kepala Bagian Pelayanan Informasi – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Ir. A. Tommy M Sitompul, M. Eng yang memaparkan mengenai “Penyelenggaraan Pengelolaan SDA Sesuai PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota” dan “Aspek Kelembagaan Pengelolaan Irigasi”.
Narasumber lainnya adalah Kepala SNVT PPSDA Sulawesi II, Yohannes Siahaya, ME yangmenyampaikan tentang “Pemberdayaan Masyarakat Petani” dan Vidi Bhuwana, ST dari Subdit Kelembagaan – Dit. Bina Pengelolaan SDA, Ditjen SDA mengenai “Kelembagaan Pengelolaan SDA”.
Pembagain Urusan
Dalam acara tersebut, yang sempat mengemuka mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum (PU) pada sub bidang SDA antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sebagai contoh, untuk sub-sub bidang pengaturan, Pemerintah antara lain akan melaksanakan penetapan kebijakan nasional SDA, penetapan pola pengelolaan SDA pada WS lintas provinsi, WS lintas negara dan WS strategis nasional dan pembentukan Dewan SDA Nasional, wadah koordinsasi SDA WS lintas provinsi dan WS strategis nasional.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah provinsi akan melaksanakan penetapan kebijakan pengelolaan SDA provinsi, penetapan pola pengelolaan SDA pada WS lintas kabupaten/kota dan membentuk wadah koordinasi SDA di tingkat provinsi dan/atau pada WS lintas kabupaten/kota.
Sedangkan pemerintah daerah kabupaten/kota akan melakukan penetapan kebijakan pengelolaan SDA kabuapaten/kota, penetapan pola pengelolaan SDA pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota dan dapat membentuk wadah koordinasi SDA di tingkat kabupaten/kota dan/atau pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Untuk sub-sub bidang pembangunan/pengelolaan, Pemerintah antara lain akan melaksanakan konservasi SDA dan pendayagunaan SDA pada WS lintas provinsi, WS lintas negara dan WS strategis nasional, pengendalian daya rusak air yang bedampak skla nasional, serta menyelenggarakan Sistem Informasi SDA (SISDA) tingkat nasional.
Pemerintah daerah provinsi akan melaksanakan konservasi SDA dan pendayagunaan SDA pada WS lintas kabupaten/kota, pengendalian daya rusak air yang berdampak skala provinsi dan menyelenggarakan SISDA tingkat provinsi.
Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota akan melaksanakan konservasi SDA dan pendayagunaan SDA pada WS dalam satu kabupaten/kota, pengendalian daya rusak air yang berdampak skala kabupaten/kota dan menyelenggarakan SISDA tingkat kabupaten/kota.
Mengenai operasi, pemeliharan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan skunder, Pemerintah akan melaksanakannya pada Daerah Irigasi (DI) yang luasnya lebih dari 3.000 Ha atau pada DI lintas provinsi, DI lintas Negara, dan DI strategis nasional.
Pemerintah daerah provinsi akan melaksanakannya pada DI yang luas 1.000 Ha – 3.000 Ha atau pada DI yang bersifat lintas kabupaten/kota dan pemerintah daearah kabupaten/kota akan melakukan operasi, pemeliharan dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan skunder pada DI dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1.000 Ha.**ad/tom