Setelah mendengar pemaparan dari Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III mengenai rancangan pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (PSDA WS) Sesayap pada pertengahan bulan Nopember 2011, tim anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional berkunjung dan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait ke Kota Tarakan – Provinsi Kalimantan Timur (29/11-1/12).
Tim anggota Dewan SDA Nasional yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Pola Pengelolaan SDA WS Lintas Negara ini, dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional No. 138/KPTS/DSDAN/X/2011 tentang Panitia Khusus Untuk Pelaksanaan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2011.
Adapun tugasnya antara lain mencermati rancangan pola PSDA WS lintas negara yang disiapkan BWS yang bersangkutan, menyampaikan substansi untuk perbaikan dan penyempurnaan rancangan pola PSDA WS lintas negara dan menyiapkan masukan untuk penyusunan perjanjian PSDA dengan negara yang bersangkutan.
Lintas Negara
Dengan luas keseluruhan 36.800 km2, WS Sesayap merupakan salah satu WS yang penting di Indonesia karena merupakan WS lintas negara yang berbatasan antara Provinsi Kalimantan Timur seluas 31.270,68 km2 dengan Negara Bagian Sabah dan Sarawak di Malaysia seluas 5.529,32 km2.
Terletak pada koordinat 40 23’ 58’’ Lintang Utara – 20 38’ 46’’ Lintang Utara dan 1150 34’ 24’’ Bujur Timur – 1170 55’ 51’’ Bujur Timur, potensi SDA di WS Sesayap sangat besar yang dimanfaatkan penduduk di Provinsi Kalimantan Timur khusunya masyarakat di Kabupaten Malinau, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan dalam berbagai aspek kehidupan.
WS Sesayap yang di sebelah Barat dan Utaranya berbatasan dengan Malaysia, di sebelah Timur berbatasan dengan Laut Sulawesi dan di sebelah Selatannya berbatasan dengan WS Kayan, mempunyai sekitar 19 Daerah Aliran Sungai (DAS), diperkirakan akan meningkat permasalahannya terkait dengan SDA sebagai akibat masih terbatasnya kemampuan pengelolaan dan belum tersedianya infrastuktur pendukung yang memadai, baik fisik maupun non-fisik yang mencakup pola pengelolaan, rencana induk pengelolaan, serta program dan rencana tindak pengelolaannya.
Mendengar Langsung
Dalam konsultasi tersebut, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menyampaikan, bahwa Dewan SDA Nasional mempunyai rencana kerja yang masih belum diselesaikan, yaitu identifikasi mengenai permasalahan pengelolaan SDA terkait dengan WS Sesayap.
“WS Sesayap menjadi perhatian, dikarenakan salah satu tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional yang juga tertulis di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air adalah memberikan rekomendasi terhadaphal-hal yang berkaitan dengan persoalan wilayah perbatasan,” katanya.
Menurut Imam Anshori, sesungguhnya tugas penyusunan Pola Pengelolaan SDA ini juga merupakan salah satu tugas Dewan SDA Nasional, khususnya untuk Wilayah Sungai yang sifatnya lintas negara.
“Inisiatif penyusunannya tidak berarti harus dari Dewan SDA Nasional, tetapi sudah diprakarsai oleh Kementerian PU melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III yang dalam kesempatan hari ini juga hadir Kepala BWS Kalimantan III,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai Sekretariat Dewan SDA Nasional merupakan komponen pendukung dari Dewan SDA Nasional yang bertanggung jawab kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
“Maksud dan tujuan kami kemari, tidak lain adalah berkaitan dengan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional tahun 2011 yang harus diselesaikan, yaitu melakukan identifikasi permasalahan Pengelolaan SDA terkait dengan wilayah negara lain. Pada tahun 2011 ini adalah WS Sesayap dan satunya lagi WS Benanaian yang berbatasan dengan Timor Leste,” sebutnya.
Dalam konsultasi ini, Imam Anshori menyatakan, kami harapkan dapat mendengar secara langsung bagaimana isi dari Pola Pengelolaan SDA di WS Sesayap dan juga rencana pembangunan Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan wilayah-wilayah perbatasan.
“Kami juga ingin mendengar apa yang menjadi rencana atau mungkin menjadi gagasan dari pemerintah kabupaten yang terkait dengan wilayah ini, termasuk juga ingin mendengar apa yang menjadi aspirasi dari bapak-bapak camat atas persoalan-persoalan yang berhubungan dengan SDA,” ungkapnya.
Sehingga kalau diizinkan, Imam Anshori menjelaskan, jadwal acara ini pertama-tama akan mendengar penjelasan tentang rencana pembangunan Provinsi Kalimantan Timur, lalu mendengar penjelasan tentang Pola Pengelolaan SDA WS Sesayap yang sudah cukup lama disusun oleh BWS Kalimantan III sebagai inisiator dan sudah sempat dikonsultasikan kepada publik.
“Tetapi sampai hari ini pola tersebut masih belum ditetapkan, karena itu masih terbuka tambahan-tambahan atau masukan-masukan baru untuk menyempurnakan pola tadi. Ini nanti akan disampaikan oleh Kepala BWS Kalimantan III,” ujarnya.
Selain itu, Imam Anshori menyatakan, bahwa Tim Dewan SDA Nasional juga ingin mendengarkan tentang apa yang sedang direncanakan maupun yang sudah terencana di tingkat kabupaten/kota terkait dengan kawasan ini serta dapat menangkap informasi dari bapak-bapak camat yang telah diundang untuk bisa menyampaikan apa-apa yang dirasakan, termasuk apa yang menjadi aspirasinya.
“Dan akhir dari pertemuan ini, nantinya dapat disimpulkan mengenai hasil identifikasi permasalahan, termasuk juga aspirasi atau harapan-harapan yang bisa kita tangkap pada pertemuan hari ini. Selanjutnya akan dibawa oleh Tim dari Dewan SDA Nasional ini ke dalam rapat Dewan SDA Nasional untuk bisa merumuskan rekomendasi teknis,” ucapnya.
Imam Anshori juga menjelaskan, bahwa selanjutnya tujuan dari rekomendasi teknis ini nantinya akan disampaikan oleh Ketua Dewan SDA Nasional kepada Delegasi Indonesia yang akan melakukan perundingan dengan negara lain terkait pengelolaan SDA lintas negara.
Hadir dalam konsultasi ini, selain Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional juga Asisten Deputi Infrastruktur SDA – Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Ir. Purba Robert Sianipar, MSCE, MSEM, Ph.D mewakili Menko Bidang Perekonomian, Ir. Wahyudin mewakili Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan – Kementerian ESDM, Ir. S. Indro Tjahyono – Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Ir. Kusnaeni, Dipl. HE – Jaringan Informasi dan Komunikasi Pengelolaan SDA (JIK-PA), dan Kepala BWS kalimantan III, Ir. Irawan, MT.
Sedangkan unsur daerah yang hadir, antara lain, Asisten II – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, BLH Provinsi Kalimantan Timur, Camat Krayan – Kab. Malinau, Camat Sembakung dan Camat Lumbis – Kab. Nunukan, Setda Kabupaten Tanah Tidung, Dinas Kehutanan dan Perkebunan – Kab. Tanah Tidung, Dinas PU Kab. Nunukan, dan Biro Pembangunan Daerah Kab. Nunukan.
Kesimpulan
Dari konsultasi yang dipandu salah seorang anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah, Ir. Indro Tjahyono (SKEPHI), telah disepakati beberapa butir kesimpulan sementara hasil identifikasi.
Pertama, potensi banjir di Kecamatan Sembakung – Kab. Nunukan, kian meningkat dikarenakan pecahnya tanggul di Malaysia dan meningkatnya run off akibat pendayagunaan DAS hulu yang berada di Malaysia.
Kedua, kebutuhan listrik sangat diperlukan apalagi melihat potensi mikrohidro yang sangat besar. Hal tersebut menjadi keinginan pemda agar dapat dibangun beberapa mikrohidro. Sehingga diharapkan Dewan SDA Nasional dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk menempatkan kebutuhan ini sebagai prioritas di wilayah perbatasan.
Ketiga, PDAM masih belum berfungsi dengan baik, hal tersebut terindikasi bahwa di Kec. Sebuku, Sebatik, Sembakung, dan Kec. Lumbis di Kab. Nunukan, masih perlu layanan air bersih dan perlu terus ditingkatkan.
Keempat , produksi areal tanaman sawah kian menurun dikarenakan dampak pestisida dan herbisida yang disemprotkan di perkebunan Kelapa Sawit oleh pelaku usaha Malaysia, baik yang berada di wilayah RI maupun Malaysia. Hal ini diharapkan agar menjadi prioritas dalam pembicaraan antar negara.
Kelima, rencana pengembangan infrastruktur transportasi, SDA, dan pengembangan daerah sering terkendala kebijakan konservasi hutan dan penetapan taman nasional. Hal ini merupakan tantangan untuk membuka kebijakan isolasi daerah perbatasan.
Keenam, hasil koordinasi tingkat regional yang telah disepakati sering tidak terespon dalam pelaksanaannya dengan alasan tidak terakomodasi dalam kebijakan masing-masing negara. Sehingga perlu ada perbaikan koordinasi di tingkat G to G dan tingkat provinsi dengan negara federal/negara bagian.
Ketujuh, pengembangan sektor pertanian perlu didukung oleh infrastruktur untuk pemasaran hasil produksinya, seperti jalan, suplai bahan, material SAPRODI, dan lain sebagainya.
Kedelapan, di Kec. Krayan – Kab. Malinau akan direncanakan Border Trade untuk mengakomodasi adanya peningkatan arus barang. Dalam hal ini pemerintah daerah hanya akan memberikan akomodasi “gudang” di perbatasan.
Kesembilan, perlunya peningkatan kerjasama di bidang pemeliharaan lingkungan antara Indonesia dan Malaysia, khususnya mengenai pengawasan analisa mengenai dampak lingkungan (pengawasan Amdal).
Selain itu, dalam konsultasi tersebut juga disepakati beberapa butir arahan solutifnya. Diantaranya, untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dengan negara tetangga, perlu membuka isolasi daerah-daerah perbatasan terutama yang berhubungan dengan dalam negeri. Umpamanya, peninjauan kembali mengenai status kawasan yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), atau perlu INPRES/PERPRES/PP khusus yang mendukung pengembangan kawasan perbatasan dalam rangka pembukaan isolasi daerah-daerah perbatasan dan lebih baik dilampirkan dengan rencana konkrit.
Juga meminimalkan kerusakan lingkungan khususnya di hutan lindung dan taman nasional, mengefektifkan koordinasi antarpelaku, dan optimalisasi Forum SOSEK MALINDO, HEART of BORNEO, BIM-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia – East ASEAN Growth Area) yang selama ini dalam forum-forum tersebut kurang memperhatikan isu/masukan/aspirasi dari daerah. Misalnya saja, kesepakatan di tingkat provinsi (Hasil Musyawarah Sosek Malindo) hendaknya bisa dijadikan pertimbangan dan acuan oleh Pemerintah Pusat dalam perundingan antar negara.**tim