Menteri Pekerjaan Umum selaku Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) mengenai Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA, di Jakarta (14/1).
Dalam rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (PLA) – Departemen Pertanian yang juga sebagai Ketua Pansus ini, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE dan didampingi Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widianto, MM membahas beberapa hal yang masih belum disepakati di dalam perumusan naskah Jaknas SDA tersebut.
Umpamanya saja, pada Bab VI tentang Jaknas dan Strategi Pdisepakti mengenai adanya usulan pembentukan kementerian yang khusus bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang SDA atau menata ulang tugas pokok dan fungsi lembaga terkait dengan pengelolaan SDA, agar terjamin koordinasi dan keterpaduan program.
Kemudian di bab yang sama, namun dalam sub bab Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA Secara Terus Menerus, yaitu mengenai budidaya perikanan melalui keramba atau jaring apung di danau, situ dan waduk juga masih belum disepakati secara bulat.
Pada kesempatan tersebut Menteri PU yang didampingi Wakil Menteri PU, DR. Ir. Achmad Hermanto Dardak, M.Sc dan Sekretaris Jenderal Departemen PU, Ir. Agoes Widjarnako, MIP menyampaikan pandangannya bahwa institusi yang mengelola SDA agar lebih diperkuat lagi dan bilamana perlu dipimpin oleh seorang Menteri.
“Namun yang terpenting adalah tujuan pengelolaan SDA jangan sampai lepas. Dan juga perlu selalu diingat bahwa air merupakan sumber kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan yang harus dijaga kelestarian dan keberlanjutannya. Di Indonesia kondisi SDA bisa dikatakan sudah sangat kritis,” ujar Djoko Kirmanto.
Oleh karena itu, Djoko Kirmanto menekankan untuk lebih mendahulukan penataan ulang dan lebih memperkuat lagi institusi yang mengelola SDA di Indonesia, sehingga pengelolaan SDA dapat terus berjalan dan disempurnakan.
Sementara mengenai budidaya perikanan melalui keramba atau jaring apung di danau, situ dan waduk, menurut Djoko Kirmanto, sebaiknya dalam naskah Jaknas SDA tersebut budidaya keramba apung ini agar dapat diatur lebih tertib lagi.
“Namun hal tersebut tergantung dari anggota pansus sendiri. Karena bila ada larangan keramba atau jarring apung, memang ada sebagian masyarakat yang tidak bisa menerimanya. Terlebih lagi seringkali kita menyebut dan menyatakan bahwa waduk mempunyai multi fungsi,” jelas Djoko.
Setelah mendengarkan pandangan Menteri PU mengenai dua hal tersebut, beberapa anggota Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya.
Beberapa anggota berkesempatan meyampaikan pendapatnya terutama mengenai pembentukan institusi khusus yang akan menang“Karena ada tugas-tugas lain yang menanti, saya minta maaf tidak bisa mengikuti hingga selesai rapat ini. Masih ada Bapak Wakil Menteri PU dan Bapak Sekjen PU yang akan menemani bapak dan ibu di sini. Namun diharapkan naskah Jaknas SDA ini bisa diselesaikan karena amat penting bagi masyarakat Indonesia,” pesannya.ani pengelolaan SDA di Indonesia, baik yang setuju maupun yang kurang setuju adanya institusi baru tersebut.
Setelah menyampaikan pandangannya dan mendengarkan beberapa pendapat dari anggota Pansus, kemudian Menteri PU meminta izin untuk meninggal rapat sehubungan dengan tugas-tugas lain yang menantinya, terutama kesiapan pemerintah untuk menghadapi musim penghujan kali ini.
“Karena ada tugas-tugas lain yang menanti, saya minta maaf tidak bisa mengikuti hingga selesai rapat ini. Masih ada Bapak Wakil Menteri PU dan Bapak Sekjen PU yang akan menemani bapak dan ibu di sini. Namun diharapkan naskah Jaknas SDA ini bisa diselesaikan karena amat penting bagi masyarakat Indonesia,” pesannya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan menampung dan memberikan kesempatan kepada para anggota Pansus untuk menyampaikan pendapatnya. Untuk pembahasan pertama mengenai usulan pembentukan institusi/kementerian yang khusus bertanggung jawab terhadap pengelolaan SDA.
Dari beberapa pendapat dan masukan yang disampaikan anggota Pansus, maka disetujui untuk merubah susunan kallimat mengenai materi tersebut, yaitu menata ulang tugas pokok dan fungsi lembaga yang terkait dengan pengelolaan SDA untuk meningkatkan efektifitas koordinasi dan keterpaduan program lintas sektor.
Selanjutnya mengenai budidaya perikanan melalui keramba dan jaring apung, para anggota Pansus menyetujui substansi yang akan disampaikan, yaitu pemerintah melakukan pengaturan budidaya perikanan dengan keramba atau jaring apung di danau, situ dan waduk dengan mempertimbangkan fungsi sumber air dan daya tampung serta daya dukung sesuai dengan peruntukannya secara bertahap dan harus diselesaikan pada tahun 2014.
Namun demikian, hasil persetujuan tersebut nantinya akan dibahas kembali dalam satu kali pertemuan lagi agar para anggota Pansus dapat mempelajarinya kembali, untuk kemudian nantinya dirapatkan dan disepakati secara bulat oleh anggota Pansus. **