Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, Dipl.HE selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), di Jakarta (12/4).
Pansus Dewan SDA Nasional yang telah melaksanakan kegiatannya adalah Pansus Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) dan Pansus Pemberian Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Nasional.
Laporan kegiatan Pansus kepada Ketua harian Dewan SDA ini juga dimaksudkan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Sidang I Dewan SDA Nasional yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 14 April 2010 mendatang.
Dalam pengantarnya, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT yang ikut mendampingi pertemuan tersebut menjelaskan bah wa berdasarkan Keputusan Sidang Dewan SDA Nasional tanggal 16 Juli 2009 antara lain telah berhasil melaksanakan Penetapan Rancangan Peraturan Dewan tentang Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan.
Selain itu dalam Sidang Perdana tersebut juga menyepakati untuk menyelesaikan naskah Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Jaknas SDA pada Bulan September 2009, penyelesaian pertimbangan Dewan SDA Nasional untuk Rancangan Keputusan Presiden (RKP) tentang CAT sebelum Oktober 2009 dan RKP tentang WS pada tahun 2010, penyelesaian naskah Raperpres Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (H3) pada tahun 2010, serta menyiapkan pembentukan tiga Pansus.
“Untuk Peraturan Dewan tentang Tatatertib Persidangan dan Tatacara Pengambilan Keputusan telah ditetapkan dengan SK Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. 01/KPTS/DSDAN/VII/2009 pada tanggal 16 Juli 2009,” kata Imam.
Sementara mengenai pembentukan Pansus, sebagaimana diketahui telah diterbitkan Keputusan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. Kep -15/M.Ekon/08/2009 tentang Panitia Khusus pada Dewan SDA Nasional.
Menurut Imam Anshori, dalam proses penyusunan naskah Jaknas SDA yang dibahas oleh Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA telah dilaksanakan dengan total pertemuan sebanyak 42 kali, tidak termasuk pembahasan naskah awal yang telah dimulai sejak Februari 2008.
“Pembahasan di tingkat Tim Penyusun pada tahun 2009 sembilan kali, tingkat Pansus pada tahun 2009 sebanyak 12 kali, 10 kali di Tim Kecil pada tahun 2009 dan 11 kali di Pansus dan Tim Kecil pada tahun 2010,” jelas Imam Anshori, sembari menambahkan, naskah rancangan Jaknas SDA ini telah diselesaikan Pansus pada tanggal 3 Maret 2010.
Sedangkan proses pertimbangan Dewan SDA Nasional tentang RKP CAT, menurut Imam Anshori, telah dilaksanakan pertemuan sebanyak empat kali di tingkat Pansus pada tahun 2009. “Untuk penetapan CAT telah dapat diselesaikan oleh Pansus pada tanggal 16 September 2009,” ujarnya.
Juga dilaporkan mengenai penyelesaian pertimbangan Dewan SDA nasional tentang RKP WS, yang hingga saat ini Dewan SDA Nasional dalam posisi menunggu usulan penetapan WS dan Menteri PU yang sedang dikonsultasikan kepada daerah.
Mengenai Naskah Raperpres Kebijakan Pengelolaan SIH3, naskah awalnya baru diselesaikan di tingkat Tim Penyusun pada akhir Maret 2010, dan diharapkan pembahasan di tingkat Pansus akan dimulai pada bulan April 2010.
Selain itu, dalam Sidang I Dewan SDA Nasional tahun 2010 juga nantinya akan mengusulkan rencana kerja Dewan SDA Nasional pada tahun 2010, antara lain pertimbangan Dewan untuk Penetapan CAT, penyampaian naskah Raperpres Jaknas SDA kepada Presiden, pertimbangan Dewan untuk penetapan WS, serta pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Jaknas pengelolaan SDA.
Jaknas SDA
Sementara itu Sekretaris Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA, Ir. Hafil Widiyanto, MM menyampaikan, bahwa format Jaknas SDA terdiri dari tujuh bab, yaitu bab pendahuluan, permasalahan, tantangan ke depan, asas dan arah, visi dan misi, kebijakan nasional dan startegi pengelolaan SDA, serta bab penutup.
“Dalam bab pendahuluan, berisikan mengenai kondisi aktual dan kendala dalam pengelolaan SDA sehingga perlu dirumuskannya Jaknas SDA yang berguna dalam beberapa hal, antara lain sebagai acuan bagi sektor terkait dalam merumuskan rencana strategis dan kebijkan yang lebih spesifik,” kata Hafil.
Disamping itu, kegunaan Jaknas SDA adalah sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nas), acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan SDA disetiap provinsi, dan pedoman dalam penyusunan Pola Pengelolaan SDA pada WS lintas provinsi, WS strategis Nasional, dan WS lintas Negara.
Untuk visi dan misi, jelas Hafil, dalam bab V disebutkan visinya adalah terwujudnya sumber daya air nasional yang dikelola secara adil, menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Misinya ada enam, yaitu meningkatkan konservasi SDA secara terus menerus, mendayagunakan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, mengendalikan dan mengurangi daya rusak air, meningkatkan peran masyarakat, dunia usaha dan peran pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta membangun jaringan sistem informasi SDA tingkat nasional yang terpadu antarsektor dan antarwilayah,” jelasnya.
Hafil menambahkan, dalam bab VI Jaknas SDA dan strateginya, diuraikan antara lain mengenai kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan kebijakan pengendalian daya rusak air dan pengurangan dampak.
“Dijelaskan juga mengenai kebijakan peningkatan peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan SDA serta kebijakan pengembangan jaringan system informasi SDA dalam pengelolaan SDA Nasional terpadu antarsektor,” tutur Hafil.
CAT
Ketua Pansus Pemberian Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Nasional. Ir. Sugiyanto, M.Eng dalam laporan menjelaskan hasil pembahasan pansus terhadap naskah rancangan penetapan CAT.
“Rapat Pansus telah diselenggarakan sebanyak empat kali berturut-turut yaitu tanggal 27 Agustus, 4, 9 dan 16 September 2009 dimana masing-masing dihadiri oleh 30, 29, 20, dan 26 anggota dari 32 orang anggotanya,” jelas Sugiyanto.
Menurut Sugiyanto, rapat Pansus ini diawali dengan presentasi peta CAT termasuk naskah rancangan Keputusan Presiden oleh Departemen Energidan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan diteruskan dengan pembahasan-pembahasan.
Hasilnya antara lain, bahwa batas CAT telah ada secara natural sehingga disepakati untuk menambahkan diktum “CAT yang ditetapkan merupakan CAT yang telah diidentifikasi”. Ini dimaksudkan, identifikasi CAT dilakukan melalui survey dan evaluasi data hidrogeologi yang merupakan tahapan awal dari proses penetapannya sebagaimana diatur dalam Pasal 9, PP No. 43 tahun 2008 tentang Air Tanah.
“Sementara pada tabel daftar CAT sebagaimana ditunjukkan dalam lampiran I, masih belum dilengkapi dengan keterangan lokasi kabupaten/kota untuk masing-masing CAT. Sehingga disepakati dengan menambah keterangan tersebut,” kata Sugiyanto.
Sedangkan mengenai keterangan legenda sebagaimana ditunjukkan dalam lampiran II (peta CAT), lanjut Sugiyanto, hanya dicantumkan pada halaman yang paling depan yang akan menyulitkan pada saat membaca lembar-lembar berikutnya.
“Oleh karenanya dalam pembahasan di tingkat Pansus, telah disepakati untuk menambahkan keterangan legenda pada tiap-tiap halaman,” ungkap Sugiyanto.
Setelah mendengar laporan dari Pansus Dewan SDA Nasional, Menteri PU, Ir. Djoko Kirmanto mengatakan, bahwa meskipun ada hal-hal yang masih mengganjal dalam pembahasan Pansus Jaknas, diharapkan dalam Sidang I Dewan SDA Nasional hal tersebut dapat disepakati secara aklamasi.
“Hal-hal inilah yang nantinya akan hangat dibicarakan dari anggota Dewan SDA Nasional pada Sidang I besok. Mudah-mudahan pembahasan nanti akan tercapai kesepakatan diantara anggotanya,” harap Menteri PU.
Beberapa hal yang masih belum bulat disepakati antara lain mengenai pencantuman kata moratorium yang dirasakan masih terlalu keras, yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan implikasi persolan baru.
Hadir dalam pertemuan ini antara lain Wakil Menteri PU, DR. Ir. A. Hermanto Dardak, M.Sc, Sekretaris Jenderal Kementerian PU, Ir. Agoes Widjarnako, MIP, Inspektur Jenderal Kementerian PU, DR. Ir. Basuki Hadimulyono, M.Sc dan Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional, DR. Ir. M. Amron, MSc.**gml/faz/ad