Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional menerima laporan hasil pelaksanaan kegiatan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) dan Pansus Pemberian Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) tahun 2009 di ruang kerjanya, Jakarta (30/12).
Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan pansus tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. Kep-15/M.Ekon/08/2009 tentang Panitia Khusus pada Dewan SDA Nasional.
Tujuh Bab
Dalam laporannya, Sekretaris Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA, Ir. Hafil Widianto, MM menyampaikan bahwa setelah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan, akhirnya pada tanggal 3 Desember 2009 telah disepakati draft Jaknas SDA.
“Draft Jaknas SDA tersebut telah disempurnakan narasinya oleh ahli bahasa dan ahli hukum pada tanggal 11 Desember 2009 dengan difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional yang terdiri dari tujuh bab, “ katanya.
Bab pertama mengenai pendahuluan, kedua – permasalahan, ketiga – tantangan ke depan, keempat – asas dan arah, kelima – visi dan misi, keenam – Jaknas dan Strategi Pengelolaan SDA, dan terakhir bab ketujuh – penutup.
Sebagai contoh, dalam bab pendahuluan antara lain menjelaskan tentang arti strategis dari Jaknas SDA sebagaimana diamanatkan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA.
Pada bab ini juga memaparkan bahwa Jaknas SDA ini akan memberikan arah bagi pengembangan dan pengelolaan SDA dalam jangka panjang 2010-2030, yang bertujuan agar berbagai pengaturan dalam pengelolaan SDA di Indonesia dapat diwujudkan.
Juga menjelaskan bahwa Jaknas SDA ini nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang akan menjadi acuan bagi Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang SDA dan penyusunan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat provinsi.
Untuk bab permasalahan terdapat 11 permasalahan utama yang dihadapi dalam bidang SDA, sehingga penting untuk dipersiapkan dan dirumuskan kebijakan serta strategi pengelolaannya. Permasalahan utama tersebut antara lain mengenai peningkatan alih fungsi lahan akibat perkembangan perkotaan dan perdesaan serta pemekaran wilayah, erosi dan sedimentasi yang berlebihan, banjir dan tanah lonsor, kekeringan dan krisis air serta keterbatasan data dan informasi.
Bab tantangan ke depan akan menjelaskan mengenai antisipasi tantangan ke depan yang meliputi terkonsentrasinya penduduk dan kegiatan perekonomian Indonesia di Pulau Jawa dan Bali, yang berpengaruh terhadap meningkatnya kebutuhan air di kedua pulau tersebut serta kerjasama pengelolaan SDA antar Negara sudah saatnya mulai dilakukan.
Di bab Jaknas dan Strategi Pengelolaan SDA antara lain mencakup kebijakan umum, kebijakan peningkatan Konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan kebijakan pengendalian dan pengurangan dampak daya rusak air.
CAT dan DAS
Sementara itu dalam laporan Ketua Pansus Pemberian Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS), Ir. Sugiyanto, M.Eng, menjelaskan mengenai hasil pembahasan untuk pertimbangan terhadap forum DAS dan terhadap naskah rancangan penetapan CAT.
Setelah diawali dengan penjelasan tentang Forum DAS oleh Departemen Kehutanan pada tanggal 8 Oktober 2009, telah disepakati pertimbangan terhadap forum DAS yang terdiri dari dua pertimbangan.
Pertama, Forum DAS Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan DAS yang dibentuk di tingkat nasional dengan tujuan terwujudnya kondisi tata air DAS yang optimal meliputi jumlah, kualitas, dan distribusi ruang dan waktu, terwujudnya kondisi lahan yang produktif sesuai daya dukung dan daya tamping DAS, serta terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kedua, keberadaan Forum DAS Nasional tidak bertentangan dengan Dewan SDA Nasional.
Sedangkan mengenai CAT, setelah diawali dengan presentasi peta CAT oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dilakukan beberapa kali pembahasan, maka dihasilkan beberapa kesepakatan.
Antara lain, memberikan pertimbangan atas Rancangan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penetapan CAT yang disusun oleh Menteri ESDM tentang adanya penambahan diktum, yaitu CAT yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada diktum satu merupakan CAT yang telah diidentifikasi dan CAT yang belum ditetapkan dalam keputusan ini, akan ditetapkan lebih lanjut.
Kemudian tabel daftar CAT sebagai lampiran I dalan Rancangan Keppres tentang CAT dilengkapi dengan lokasi kabupaten/kota pada masing-masing CAT . selanjutnya Legenda sebagai lampiran II dalam Rancangan Keppres tentang CAT dicantumkan pada setiap lembar (provinsi) peta CAT.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Dirjen SDA – Dep. PU, Ir. Iwan Nursyirwan, Dipl. HE selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, anggota Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA, Ir. Hartoyo Supriyanto, M. Eng dan Kasubdit Perencanaan Wilayah Sungai – Dit. Bina Pengelolaan SDA, Ir. Imam Santoso, M.Sc.**