Rapat penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) kembali dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Dewan SDA Nasional di Ruang sidang Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (Ditjen PLA) – Departemen Pertanian (30/9).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Jaknas SDA, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE dan Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widianto, MM membahas misi ketiga sampai kelima dari Jaknas SDA.
Sekitar 30 anggota Pansus itu menghadiri rapat ini yang diawali dengan pejelasan Ketua Pansus yang mengingatkan bahwa sesuai dengan amanat Sidang Perdana Dewan SDA Nasional, 16 Juli 2009 lalu, agenda kerja Dewan SDA Nasional pada sidang kedua nanti adalah menyelesaikan rumusan Jaknas SDA.
Materi
Sesuai dengan agenda pembahasan yang telah dijadwalkan sebelumnya, pembahasan rapat kali ini masing-masing mengenai misi ketiga, yaitu mengendalikan dan mengurangi daya rusak air, misi keempat, meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha dan peran Pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta misi kelima, membangun jaringan sistem informasi SDA nasional yang terpadu antarsektor dan antarwilayah.
Perumusan Jaknas SDA ini berdasarkan analisis masalah yang dihadapi dengan memproyeksikan pada misi yang hendak dicapai dengan mendiskripsikan dalam suatau kebijakan pengelolaan SDA yang akan dilaksanakan. Dengan demikian akan dapat dirumuskan langkah-langkah atau strategi yang akan dilaksanakan.
Akhir pembahasan dalam rapat Pansus ini diputuskan bahwa perlu adanya pembahasan lanjutan untuk menyusun narasi naskah Jaknas SDA yang akan dilaksanakan oleh Tim Kecil yang teridi dari sembilan orang yang berasal dari anggotan Pansus tersebut yang dikoordinasikan Hafil Widianto pada 5 Oktober 2009.
Hasil pembahasan Tim Kecil ini diharapkan dapat dijadikan bahan penyempurnaan di dalam pembahasan pada tingkat Pansus Dewan SDA Nasional tentang Penyusunan Naskah Jaknas SDA yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. KEP-15/M.EKON/08/2009 tertanggal 20 Agustus 2009.
Apalagi mengingat masa Sidang Kedua Dewan SDA Nasional diperkirakan pada tanggal 16 Oktober 2009, maka perlu dilakukan pembahasan lebih intensif lagi. Maksudnya, agar target waktu dapat dicapai dengan kapasitas dan substansi kebijakan yang benar-benar membawa manfaat bagi pengelolaan SDA di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.**