Setelah mendapat arahan dari Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA kembali mengadakan penyempurnaan naskahnya.
Rapat penyempurnaan naskah Jaknas SDA yang teridiri dari tujuh bab ini telah dilaksanakan dua kali oleh Tim Kecil Plus yang anggotanya berasal dari anggota Pansus di Jakarta, 25 dan 27 Januari 2010.
Berbagai masukan dan tanggapan kembali mewarnai jalannya kedua rapat tersebut yang dikoordinir oleh Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widiyanto, MM dan didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA NAsional, Ir. Imam Anshori, MT.
Rapat-rapat tersebut menyisir setiap bab yang perlu penyempurnaan lagi. Misalnya saja, di Bab II mengenai pemenuhan bagi kebutuhan air baku perkotaan, diusulkan untuk ditambahkan dengan air baku rumah tangga, perkotaan dan industri. Pasalnya, kalau hanya air baku perkotaan saja, fungsinya hanya sebagai penggelontoran saja.
Masih di Babb II pada sub bab keterbatasan peran masyarakat dan dunia usaha, disebutkan kurangnya pemeliharaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana SDA disebabkan karena keterbatasan pendanaan.
Mengenai hal tersebut ada usulan dari Tim Kecil Plus bahwa kurangnya pemeliharaan dan pengawasan tidak hanya keterbatasan dana saja, akan tetapi juga dipengaruhi oleh attitude dan tanggung jawab petugas yang ada.
Setelah melalui berbagai diskusi, maka disepakati dalam kalimat tersebut menjadi kurangnya pemeliharaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana SDA disebabkan karena keterbatasan pendanaan, tata kelola dan tanggungjawab pengelola.
Demikian juga dengan penggunaan kata yang dianggap kurang pas, diusulkan untuk diperbaiki. Umpamanya saja, kata penurunan permukaan tanah (land subsidence) di tambah dengan kata amblesan/penurunan permukaan tanah (land subsidence), berjalan diganti dilakukan, dan dipandang diganti dengan dianggap.
Demikian seterusnya, hingga rapat pembahasan yang kedua tersebut diakhiri di Bab V mengenai visi dan misi. Untuk rapat selanjutnya disepakati dilanjutkan pada tanggal 1 Februari 2010 mendatang.**