Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemberian Pertimbangan Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan Terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) – Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), telah berhasil menyepakati dan merumuskan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden tentang forum DAS Nasional, di Jakarta(8/10).
Dalam rapat Pansus yang kali ini khusus membahas mengenai Forum DAS tersebut, diawali dengan informasi atau presentasi yang disampaikan oleh anggota Pansus yang berasal dari perwakilan Departemen Kehutanan untuk menjelaskan hal ikhwal mengenai Forum DAS.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air pada Pasal 1 butir 11, DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami yang batas didarat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Sedangkan pengelolaan DAS bertujuan untuk mewujudkan kondisi tata air DAS yang optimal meliputi jumlah, kualitas dan distribusi ruang dan waktu, mewujudkan kondisi lahan yang produktif sesuai dan daya tampung DAS, dan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Forum DAS
Disamping itu dijelaskan pula, bahwa Forum Koordinasi Pengelolaan DAS (Forum DAS) perlu dibentuk karena ada beberpa isu atau masalah umum pengelolaan DAS. Misalnya saja, pendayagunaan Sumber Daya Alam yang sulit dipulihkan, seperti hutan, tanah dan air, kompleks dan berjangka panjang, lintas sektor, lintas wilayah administrasi, lintas disiplin ilmu dan sumber dana pemerintah yang terbatas.
Alasan lainnya, bahwa di Indonesia tidak ada satu instansi atau lembaga yang menangani pengelolaan DAS dari hulu ke hilir mencakup perencanaan, pengorganisasian, pembiayaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pengendalian.
Forum DAS ini merupakan wadah koordinasi, konsultasi dan komunikasi para pihak berbasis komitmen bersama yang kuat untuk mendukung pengelolaan ekosistem DAS secara professional, transparan, partisipatif, akuntabel dan berkelanjutan.
Pembentukan forum ini untuk menjembatani dan mengoptimalkan keterlibatan para pihak dalam pengelolaan DAS terpadu di tingkat nasional, provinsi dan pada tingkat kabupaten/kota. Dimana hubungan antar Forum DAS tersebut bersifat koordinatif, konsultatif dan komunikatif.
Mengenai keanggotaan Forum DAS, dijelaskan, terdiri dari unsur Pemerintah dan non-Pemerintah yang bersifat non struktural dan independen, serta merupakan mitra kerja Pemerintah.
Kesepakatan
Setelah diadakan diskusi dan masukan-masukan dari para anggota Pansus yang menghadiri rapat tersebut, kemudian berhasil diputuskan dan disepakati rumusan pertimbangan kepada Presiden mengenai Forum DAS Nasional.
Rumusan pertimbangan tersebut adalah Forum DAS Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolan DAS yang dibentuk di tingkat nasional dengan tiga tujuan yang ingin dicapai. Tujuannya, pertama, terwujudnya kondisi tata air DAS yang optimal meliputi jumlah, kualitas dan distribusi ruang dan waktu.
Kedua, terwujudnya kondisi lahan yang produktif sesuai dengan daya dukung dan daya tampung DAS, serta ketiga, terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat
Disamping itu Pansus Pemberian Pertimbangan Untuk Penetapan WS, CAT dan Pertimbangan Forum DAS juga merumuskan pertimbangan, bahwa keberadaan Forum DAS Nasional tidak bertentangan dengan Dewan SDA Nasional.**