Setelah beberapa waktu lalu Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyampaikan Rancangan Keputusan Presiden (Rakeppres) tentang Penetapan Wilayah Sungai (WS) dengan dilengkapai dengan lampiran daftar WS berdasarkan status kewenangannya beserta koordinatnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), saat ini Rakeppres tersebut telah dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemberian Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT), dan Pertimbangan terhadap Forum DAS, di Jakarta (23/8).
Dengan dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Setditjen SDA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku Ketua Pansus tersebut, Ir. Sugiyanto, M.Eng didampingi Sekretaris Pansus, Ir. Sudar Dwi Atmanto (Lembaga Penelitian Pendidiklan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial /LP3ES) dan dihadiri Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, pembahasan yang untuk pertama kalinya dilakukan tersebut mendapat tanggapan yang cukup antusias dari para anggota pansus ataupun yang mewakilinya.
Diawali pemaparan Direktur Bina Penatagunaan SDA – Ditjen SDA, Kementerian PU, DR. Ir. Djaya Murni Warga Dalam, Dipl. HE, M.Sc yang mewakili instansi pengusul penetapan WS, yang menjelaskan antara lain bahwa dalam yang dimaksud dengan WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan SDA dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
“WS tersebut meliputi, WS Lintas Negara, WS Lintas Provinsi, WS Strategis Nasional, WS Lintas Kabupaten/Kota dan WS dalam satu Kabupaten/kota. Adapun WS Lintas Negara terdiri dari lima WS yaitu, WS Benanain yang berada di NTT – Timor Leste, WS Noel Mina (NTT – Timor Leste), WS Sesayap (Kaltim- Serawak Malaysia), WS Membramo – Tami – Apauvar (Papua – Papua Nugini) dan WS Einlanden-Digul-Bikuma (Papua – Papua Nugini),” sebutnya.
Untuk WS Lintas Provinsi terdiri dari 29 WS antara lain WS Alas – Singkil (Aceh-Sumatera Utara), WS Batang Natal – Batang Batahan (Sumatera Utara-Sumatera Barat), WS Mesuji-Tulangbawang (Lampung – Sumatera Selatan), WS Kepulauan Seribu (DKI Jakarta – Banten), WS Cimanuk-Cisanggarung (Jawa Barat-Jawa Tengah), WS Bengawan Solo (Jawa Tengah – Jawa Timur), WS Barito-Kapuas (Kalimantan Tengah-Kalimantan Selatan), WS Limboto-Bolango-Bone (Gorontalo-Sulawesi Utara, WS Pompengan-Larona (Sulawesi Selatan – Sulawesi Tengah) dan WS Omba (Papua Barat-Papua).
WS Strategis Nasional terdiri dari 28 WS, antara lain WS Aceh-Meureudu (Aceh), WS Jambo Aye (Aceh), WS Toba – Asahan (Sumatera Utara), WS Akuaman (Smatera Barat), WS Seputih-Sekampung (Lampung), WS Cutarum (Jawa Barat), WS Serayu-Bogowonto (Jawa Tengah), WS Brantas (Jawa Timur), WS Mahakam (Kalimantan Timur), WS Paguyaman (Gorontalo), WS Ambon-Seram (Maluku), dan WS Halmahera Utara (Maluku Utara).
Sedang WS Lintas Kabupaten/Kota sebanyak 56 WS, antara lain WS Pase-Peusangan (Aceh), WS Nias (Sumatera Utara), WS Bengkalis-Meranti), WS Masang-Pasaman (Sumatera Barat), WS Ciliman-Cibungur (Banten), WS Ciwulan-Cilaki (Jawa Barat), WS Kepulauan Madura (Jawa Timur), WS Sumba (NTT), WS Kayan (Kalimantan Timur), Ws Bongka-Mentawa (Sulawesi Tengah), WS Buton (Sulawesi Tenggara), WS Buru (Maluku), WS Kamundan-Sebyar (Papua Barat) dan WS Wapoga-Mimika (Papua).
WS dalam satu Kabupaten/Kota terdiri dari 15 WS antara lain, WS Simeulue (Aceh), WS Kubu (Riau), WS Kepuluan Karimun (Kepulaun Riau), WS Wiso-Gelis (Jawa Tengah), WS Pawan (Kalimantan Barat) dan WS Pulau Laut (Kalimantan Selatan).
Sementara itu beberapa masukan dari para anggota Pansus ini antara lain mengenai kriteria WS Strategi Nasional agar dapat lebih diuraikan, usulan dari daerah mengenai WS Strategis Nasional perlu dilampirkan dalam materi pemaparan, dan usulan dalam lampiran peta yang ada lebih baik agar ada batas wilayah provinsinya.
Mengenai adanya beberapa masukan tersebut, pada intinya Djaya Murni menyampaikan, bahwa mengenai penetapan WS Startegis Nasional ini telah mengacu pada Permen PU No. 11a tahun 2006 tentang Wilayah Sungai dan juga ada usulan dari Pemda disertai dengan pertimbangannya dan berdasarkan pada kriteria pada Pasal 10 PP 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Ketua Pansus, Sugiyanto menambahkan, bahwa tim penyusun tidak berangkat dari nol, tetapi memulainya dari Permen PU No. 11 A tahun 2006 yang pada disusun dahulu belum terbentuk Balai Wilayah Sungainya. Pengusulannya memang cukup lama melalui sosialisasi di semua provinsi.
“Dahulu daerah begitu saja mengusulkan untuk masuk ke pusat dan memang belum ada evaluasi karena pertimbangan untuk segera penanganannya berlaku untuk semua termasuk sungai-sungai kecil,” katanya.
Menurut Sugiyanto, saat ini ada dua pilihan akan dipecah menjadi kecil-kecil dan diserahkan ke kabupaten/kota atau gabungan yang ada di Permen 11a tahun 2006 seperti yang telah berjalan selama ini.
“Kalau penetapan WS ini ditunda dan tidak segera diputuskan, risikonya adalah Permen 11 A tahun 2006 tentang Wilayah Sungai akan berlaku terus dan ini dirasakan kurang kuat untuk melaksanakannya di lapangan. Lebih baik kita lihat satu per satu,” ujar Sugiyanto.
Dalam rapat Pansus ini disepakati agar pelaksanaan rapat berikut dijadwalkan pada awal September 2010 dengan agenda awal akan menyepakati detail kriteria WS Startegis Nasional dan kemudian jika telah disetujui dapat dilanjutkan untuk masing-masing WS.**