Panitia Khusus (Pansus) Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) tentang Rekomendasi terhadap delapan isu telah dilaporkan kepada Menteri Pekerjaan Umum (PU), Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional yang didampingi Dirjen SDA – Kementerian PU, Ir. M. Hasan, Dipl. HE selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional, di Jakarta (5/9).
Sebelum masing-masing Pansus ini melaporkan hasil kerjanya, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT terlebih dahulu menyampaikan kata pengantarnya terkait dengan pelaksanaan Rencana Kerja Dewan SDA Nasional Tahun 2012.
Dalam pengantarnya tersebut, Imam Anshori manyatakan, terkait dengan Perpres No. 33 Tahuan 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan SDA (Jaknas PSDA), telah melanjutkan kegiatan sosialisasi kepada instansi di tingkat provinsi yang belum menerima sosialisasi pada tahun 2011.
“Kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan berdasarkan zone barat, tengah dan timur di tiga tempat, yaitu di Kota Yogyakarta – DI. Yogyakarta, Kota Denpasar – Bali, dan Kota Mataram – Nusa Tenggara Barat (NTB),” katanya.
Selain itu juga akan dilaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Jaknas PSDA yang telah ditetapkan acuannya berdasarkan Peratuaran Menteri Koordinator Bidang perekonomian No. 7/2012.
“Untuk saat ini terus dilaksanakan rapat pembahasan mengenai evaluasi pengisian Mutual Check (MC)-0 per April 2012 bagi setiap kementerian/lembaga/badan dan asosiasi/organisasi non pemerintah terkait SDA,” jelas Imam.
Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional melanjutkan, bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Tingkat Nasional, masih menunggu penetapannya oleh Presiden.
“Penyusunan matrik tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan SIH3 telah diselesaikan oleh Pansus SIH3 Dewan SDA Nasional. Untuk sosialisasi Perpres Kebijakan SIH3 ini, akan menunggu setelah di tanda tangani Presiden,” ucap Imam Anshori.
Kemudian mengenai pemantauan dan evaluasi tindak lanjut UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Imam Anshori menyampaikan, bahwa peraturan turunan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait masih dalam proses penyusunan dan penetapannya.
Misalnya saja, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Hak Guna Air (HGA), RPP Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, RPP Rawa, RPP Danau dan RPP mengenai Pengelolaan Kualitas Air.
Rencana Kerja Dewan SDA Nasional tahun 2012 lainnya adalah, terkait dengan pengelolaan SDA pada Wilayah Sungai (WS) lintas negara, Dewan SDA Nasional akan memberikan masukan kepada Delegasi Indonesia tentang permasalahan pengelolaan SDA pada WS Sesayap di Provinsi Kalimantan Timur dan WS Benanain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), serta mengidentifikasikan permasalahan Pengelolaan SDA pada WS Noelmina di Provinsi NTT.
Rencana Kerja berikutnya adalah penyiapan Rekomendasi Dewan SDA Nasional terhadap delapan isu, yaitu isu tentang pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014 dan pengurangan risiko kerugian akibat banjir (Pansus I), pencapaian target rehabilitasi hutan dan lahan kritis 2,5 juta Ha serta peningkatan pengelolaan SDA di wilayah perbatasan negara (Pansus II), pencapaian target MDG’s di bidang penyediaan air minum dan perbaikan kualitas air sungai yang melintasi kawasan perkotaan dan industri (Pansus III), ser ta peningkatan pemanfaatan energy listrik tenaga air dan transportasi sungai (Pansus IV).
Laporan Pansus
Dengan difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional, laporan hasil kerja empat Pansus ini dilakukan oleh masing-masing Pansus Dewan SDA Nasional yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota dari setiap Pansus.
Wakil Ketua Pansus I, Ir. Kiswanto dari Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) menyampaikan beberapa permasalahan dan saran tindak lanjutnya terhadap kedua isu yang dibahasnya.
Upamanya saja, terkait dengan pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, terkendala oleh berbagai masalah seperti masih rendahnya jaminan ketersediaan air irigasi serta rendahnya pertambahan areal irigasi untuk mengganti lahan irigasi yang terkonversi dan pemenuhan kebutuhan pangan.
“Terhadap permasalahan tersebut, Pansus I bersepakat untuk menyampaikan saran tindak lanjutnya, yaitu meningkatkan upaya pembangunan waduk dan embung untuk meningkatkan jaminan ketersediaan air irigasi,” katanya.
Kuswanto melanjutkan bahwa saran tindak lanjut lainnya adalah memprioritaskan konservasi lahan dan hutan pada DAS yang menjadi sumber pasokan air untuk daerah sentra produksi padi dan meningkatkan penerapan System of Rice Intensification (SRI) serta teknologi lain untuk penghematan air irigasi.
“Saran tindak lanjut lainnya adalah meningkatkan upaya pemerintah dalam peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi untuk mengganti daerah irigasi yang terkonversi, termasuk untuk mengantisipasi pengembangan wilayah dan memenuhi peningkatan kebutuhan pangan akibat pertambahan penduduk,” tegas Kuswanto.
Juga disarankan oleh Pansus I Dewan SDA Nasional, agar mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan peningkatan atau pembangunan jaringan irigasi melalui sistem insentif dan disinsentif.
Sedangkan isu pengurangan risiko kerugian akibat banjir, menurut Kuswanto, Pansus I telah mengidentifasi adanya berbagai permasalahan, antara lain berkurangnya luas lahan untuk resapan air di perkotaan dan kawasan hulu serta berkurangnya funsi retensi banjir di perkotaan dan penggunaan sempadan serta bantaran sungai untuk bangunan dan permukiman.
“Pansus I menyarankan tindak lanjut untuk meningkatkan kapasitas peresapan air melalui pembuatan sumur resapan, menambah ruang terbuka hijau serta meningkatkan fungsi retensi air banjir di perkotaan,” paparnya.
Untuk Pansus II, Ir. S. Indro Tjahyono dari Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indoensia (Skephi) selaku Wakil Ketua dan Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan, Badan Geologi – Kementerian ESDM, Ir. Dodid Murdohardono, selaku anggota, menjelaskan bahwa terkait dengan isu pencapaian target rehabilitasi hutan dan lahan k ritis 2,5 juta Ha, teridentifikasi berbagai masalah yang perlu saran tindaklanjutnya.
Misalnya saja, belum ada pedoman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dapat dijadikan rujukan dalam program rehabilitasi lahan kritis yang menyebabkan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian RHL selama ini belum optimal.
“Karena itu Pansus II menyarankan tindak lanjut untuk mempercepat proses kaji ulang (review) terhadap pedoman RHL agar dapat mengoptimalkan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian RHL secara lebih terukur dan terarah.
Mengani isu peningkatan pengelolaan SDA di wilayah perbatasan negara, menurut Indro Tjahyono, Pansus II telah mengidentifikasi permasalahan dan juga bersepakat untuk memberikan saran tindak lanjutnya.
Umpamanya saja, walapun sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara tetangga, akan tetapi belum ada protokol perundingan yang disepakati untuk menangani isu-isu wilayah perbatasan yang luas, khususnya menyangkut pengelolaan sumber daya air.
“Melihat masalah tersebut, maka Pansus II menyarankan agar menindaklanjuti percepatan penyusunan protocol perundingan bilateral untuk memperluas isu-isu yang dapat dikelola bersama dengan negara tetangga yang berbatasan, khususnya dalam pengelolaan SDA.” katanya.
Menurut Indro Tjahyono, Pansus II juga menyarankan agar meningkatkan MoU yang telah dibuat menjadi perjanjian antar negara yang lebih mengikat dan berlaku untuk periode yang lebih lama.
Sementara itu Asisten Deputi Kerusakan Ekosistem Perairan Darat, Deputi Bidang Pengelolaan Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim – Kementerian lingkungan Hidup (LH), Ir. Hermono Sigit, MS selaku Ketua Pansus III menyampaikan, bahwa berkaitan dengan isu pencapaian target MDG’s di bidang penyediaan air minum, Pansus III telah mengidentifikasi permasalahan dan mengusulkan saran tindak lanjutnya.
Misalnya, kemampuan penyediaan air baku untuk mendukung pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sampai tahun 2012 baru sebesar 17,28 m3/detik dari kebuthan di tahun 2015 sebesar 43,40 m3/detik.
“Pansus III menyarankan agar dilakukan peningkatan keterpaduan pelaksanaan antara pengembangan SPAM dan pembangunan prasarana penyediaan air baku, serta peningkatan alokasi anggaran untuk penyediaan sumber air baku yang mendukung pengembangan SPAM,” ujar Sigit.
Terkait isu perbaikan kualitas air sungai yang melintasi kawasan perkotaan dan industri, Hermono Sigit mengatakan, bahwa Pansus III telah mengidentifikasi beberapa permasalahan. Sebagai contohnya adalah, perangkat peraturan yang mendukung pengelolaan air limbah di perkotaan belum memadai.
“Menyangkut masalah itu, Pansus III menyarankan agar menyiapkan peraturan perundang-undagan yang mewajibkan pemerintah daerah untuk mengolah air limbah sebelum masuk ke sungai dan meningkatka pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelaksanaan peraturan yang ada,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala Pusat Teknologi Kelistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Balitbang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku Ketua Pansus IV, Ir. Hartono, melaporkan bahwa berkaitan dengan isu peningkatan pemanfaatan energy ada beberapa permasalahan yang telah diidentisikasi.
Misalnya, belum ada prosedur perizinan pemanfaatan energy terbarukan dari tenaga air yang baku di setiap daerah. Seperti tidak ada kejelasan siapa yang berwenangan member izin, jenis dan persyaratan perizinan, serta tidak ada kejelasan biaya dan waktu penyelesaian.
“Oleh karena itu Panasu IV menyarankan untuk melakukan penataan dan penyusunan mekanisme perizinan pemanfaatan energi terbarukan dari tenaga air dengan mengacu kepada UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No. 42/2008 tentang Pengelolaan SDA,” katanya.
Untuk isu transportasi sungai, Hartono mengatakan, ditemui permasalahan seperti masih terdapat ketidakterpaduan antara moda transportasi darat dengan moda transportasi sugai yang menyebabkan biaya tinggi.
“Pansus IV menyarankan agar melakukan koordinasi dan sinkronisasi program serta perencanaan pembangunan infrastruktur jalan dan infrastruktur pelabuhan sungai. Saran lainnya adalah, menyediakan prasarana transportasi darat yang terintegrasi dan terkoneksi dengan prasarana transportasi sungai,” paparnya.
Terhadap laporan hasil kerja keempat Pansus Dewan SDA Nasonal tersebut, Djoko Kirmanto yang menyatakan, rasa terima kasihnya bahwa Pansus telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan cukup serius untuk membahas kedelapan isu tersebut.
“Saya berikan apresiasi terhadap hasil kerja Pansus ini. Secara umum selaku Ketua Harian Dewan SDA Nasional, saya menyetujui laporan tersebut dan akan disampaikan nantinya kepada Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional,” katanya.
Namun demikian, Djoko Kirmanto dan Dirjen SDA meyampaikan beberapa saran dan masukan untuk lebih menyempurnkan hasil kerja Pansus tersebut. Misalnya saja, untuk pencapaian target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, disarankan untuk tetap diperthankan di tahun-tahun berikutnya.
“Kalau dapat pencapaian target surplus beras 10 juta ton tidak hanya di tahun 2014 saja, akan tetapi juga bisa mempertahankan di tahun-tahun selanjutnya. Kalau mungkin, malah bisa lebih ditingkatkan untuk tahun berikutnya,” saran Djoko.**tim