Secara simultan dan kontinyu, tiga Panitia Khusus (Pansus) Dewan Sumber Daya Air Nasonal (Dewan SDA Nasional) mengadakan rapat-rapat pembahasan isu-isu strategis nasional terkait pengelolaan SDA. Mulai bulan Oktober hingga Desember 2015. Terakhir rapat pembahasan untuk perumusan antar Pansus dalam bentuk konsinyasi penyiapan rekomendasi Dewan SDA Nasional dilaksanakan di Kota Hujan, Bogor (21-23/12).
Pansus I yang membahas isu ”Pengelolaan SDA untuk Mendukung Pencapaian Kedaulatan Pangan dan Kedaulatan Energi” beranggotakan 12 orang, antara lain Drs. Imam Mustofa (HKTI), Direktur Pengelolaan Air Irigasi, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian – Kementerian Pertanian, Direktur Sinkronisasi Urusana Pemerintah Daerah II, Ditjen Bina Pembangunan Daerah – Kementerian Dalam Negeri, Kepala Pusat iklim, Agroklimat, dan iklim Maritim – BMKG, Ir. Tri Mumpuni (METI), H. Sofwan Hidayat (KTNA), Ir. M. Rusdy H.M, Dipl. HE (LPM Aquasysta), Dr. Ir. Bambang Widiyantoro (APHI), Ir. Syaiful Mahdi (INACID), Ir. Drs. Eddy Eko Susilo, MT (Appatindo), Ir. Hilman Manan, Dipl. HE (MPA), dan Drs. T.A Rahman Alba, MM (AHTRMI).
Untuk Pansus II beranggotakan 12 orang dan membahas mengenai isu “Penanggulangan Dampak Pembangunan Infrastruktur terhadap Ketahanan Air”. Kedua belas anggota tersebut adalah Ir. Kuswanto Sumo Atmojo, MM (LP3ES), Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) – Kementerian PUPR, Direktur Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen Pengeloalaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktur Penyehatan Lingkungan – Kementerian Kesehatan, Asisten Deputi Penataan kelembagaan – Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi, Ully Harry Rusady (Yayasan Garuda Nusantara), Ir. Adi Sarwoko Soeronegoro, Dipl. HE (Yayasan Air Adhi Eka), Ir. P. Victor Sidabutar (JIK-PA), Hasbi Berliani (Kemitraan), Lutfi Syarief, SE (Gapasdap), dan Ir. Hadi Susilo, MM (KNI-BB).
Sidang Pansus III yang membahas mengenai “Akselerasi Upaya Pencapaian Ketahanan Air” juga beranggotakan 12 orang, yaitu Ir. S. Indro Tjahyono (SKEPHI), Direktur Pengairan dan Irigasi – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Asisten Deputi Infrastruktur Sumber Daya Air – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS – Kementerian LH dan Kehutanan, Kepala Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan – Kementerian ESDM, Kepala Pusat Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan – Kementerian Perindustrian, Kepala Pusat Penelitian Limnologi – LIPI, Ir, Marhuarar Napitupulu, Dipl. HE (KAI), Ir. Hendro Baroeno (Aspadin), H. Rudie Kusmayadi, BE, M.Si (Perpamsi), Ir. Erwin Tunas (Gapkindo), dan Prof. Dr. Otto Sudarmadji Ongkosongo (IAGI).
Perumusan
Dalam pertemuan konsinyasi dan perumusan rekomendasi isu strategis tersebut, Pansus I antara lain telah mengindikasikan adanya permasalahan belum tersedianya pedoman perizinan yang baku untuk penggunaan energi dan belum tersedianya pedoman tata laksana pengelolaan SDA dan mekanisme kerjasama antar pihak. Ada peluang mengatasi masalah yaitu pemanfaatan SDA untuk energi telah memberikan cukup banyak manfaat untuk masyarakat.
Saran tindak lanjut mengoptimalkan lembaga koordinasi pengelolaan SDA, perlu ditingkatkan koordinasi dan komunikasi dan kerjasama yang kooperatif antar K/L dan antar pemilik kepentingan, perlu disusun pedoman tata laksana pengelolaan SDA dan mekanisme kerjasama antar pihak.
Pada Pansus II juga telah melakukan identifikasi beberapa permasalahan yang berkaitan dengan isu penanggulangan dampak pembangunan infrastruktur terhadap Ketahanan Air.
Permasalahan yang terindikasi dalam Pansus II tersebut, antara lain masih sering terjadi penolakan masyarakat akibat dampak negatif pembangunan infrastruktur, dengan mengambil beberapa contoh kasus seperti pembangunan sudetan dari Ciliwung ke Cisadane, pembangunan PLTA Singkarak di Sumatera Barat, dan rencana pembangunan PLTA di Seko, Kab. Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diidentifikasi dikarenakan kurangnya sosialisasi atas rencana pembangunan yang kan dilakukan, konflik kepentingan antar masyarakat dan campur tangan pihak ketiga, serta penolakan karena menyangkut tradisi budaya masyarakat.
Atas permasalahan tersebut, Pansus II mengusulkan rekomendasi, yaitu melembagakan mekanisme sosialisasi dan konsultasi publik dalam perencanaan pembangunan infrastruktur.
Sedang dalam pembahasan Pansus III telah teridentifikasi terkait isu akselerasi upaya pencapaian Ketahanan Air, antara lain kelemahan dalam pemeliharaan dan pemulihan sumber air dan ekosistemnya.
Terhadap permasalahan tersebut, Pansus III mengusulkan rekomendasi tindak lanjutnya, yaitu meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah untuk menjaga ketersediaan air tanah, penertiban peruntukan fungsi lahan di daerah tangkapan air yang tidak sesuai dengan peruntukannya (penataan ruang dan IMB), dan diberlakukannya penghargaan (reward) dan hukuman SDA.
Rekomendasi lainnya adalah peningkatan kepedulian masyarakat melalui pendidikan formal, informal dan non formal sejak dini, pengembangan kapasitas SDM (Pemerintah, dunia usaha dan masyarakat) untuk pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh, mengurangi ancaman pencemaran air baku karena lemahnya pengelolaan danau dan waduk (dengan adanya keramba dan limbah), dan meningkatkan konservasi di daerah pantai dengan menanam kembali mangrove yang diintegrasikan dengan kegiatan ekonomi lainnya.**tim