Pelaksanaan rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (KN-SDA) yang kedua kalinya setelah keluarnya Surat Keputuan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. KEP-15/M.Ekon/08/2009 tentang Panitia Khusus Pada Dewan SDA Nasional tertanggal 20 Agustus 2009, berhasil memutuskan dan menyepakati visi dan misi KN-SDA.
Kesepakatan tersebut memang cukup alot. Banyaknya berbagai masukan dan argumentasi mengenai visi dan misi dari para peserta rapat yang juga merupakan anggota Pansus ini, tak mudah tercapai.
Akan tetapi, karena Tim Kecil beranggotakan tujuh orang yang dibentuk Pansus Penyusunan Naskah KN-SDA sebelumnya telah merumuskan visi dan misi berdasarkan masukan melalui email dari para anggota, maka kesepakatan dan kesepahaman diantara para peserta rapat pun akhirnya tercapai.
Visi yang telah diputuskan dan disepakati tersebut adalah “Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air secara Nasiona yang menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat”.
Sementara sebanyak lima misi KN-SDA yang telah disepakati oleh para anggota Pansus. Misi pertama, meningkatkan konservasi Sumber Daya Air secara terus menerus. Kedua, mendayagunakan Sumber Daya Air untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Misi ketiga, mengendalikan dan mengurangi daya rusak air. Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat, dunia usaha dan peran pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Air. Dan terakhir misi kelima adalah membangun jaringan sistem informasi sumber daya air nasional yang terpadu antar sektor dan antar wilayah.
Sedangkan untuk pembahasan isi dari draft rancangan KN-SDA, masih perlu terus dilaksanakan oleh para anggota Pansus ini. Meski sempat dibahas dalam rapat kali ini yang dipimpin Ketua Pansus dan Sekretarisnya, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE dan Ir. Hafil Widianto, MM, namun kesepakatan masih belum tercapai.
Berbagai perbedaan dan pandangan dari para anggota Pansus yang mengajukan saran dan pertanyaaannya mengenai isi draf rancangan KN-SDA ini coba dihimpun dan disusun oleh Tim Kecil yang akan difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Selanjutnya masukan-masukan tersebut oleh Tim Kecil akan digunakan untuk lebih menyempurnakan draft rancangan KN-SDA yang sebelumnya telah disusun oleh tenaga ahli yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional.**