Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Kebijakan Pengelolan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan SIH3 Pada Tingkat Nasional hasil revisi Tim Kecil, di Kota Bogor – Jawa Barat (19/7).
Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus Penyusunan Kebijakan SIH3, Ir. Danaryanto, M.Sc dan dihadiri sekitar 20 peserta anggota Pansus, narasumber termasuk Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menyisir bab per bab hasil revisi Tim Kecil pada tanggal 16 Juli 2010.
Rencana pembahasan Rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 Pada Tingkat Nasional ini dijadwalkan hingga tiga hari, yaitu berakhir pada 21 Juli mendatang. Hingga berita ini ditayangkan, pembahasan tersebut hingga Senin malam baru dapat diselesaikan Bab I Pendahuluan dan Bab II tentang Permasalahan.
Sebagaimana diketahui bahwa Rancangan Kebijakan Pengelolaan SIH3 Pada Tingkat Nasional tersebut terdiri dari lima bab, yaitu Bab I – Pendahuluan, Bab II – Permasalahan, Bab III – Tantangan, Bab IV -Rumusan Pokok-Pokok Kebijakan dan Bab V – Penutup.
Dalam pembahasan tersebut mengemuka bahwa saat ini masih banyak permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan data dan informasi SDA. Tumpang tindih penerapan tugas dan fungsi lembaga-lembaga pengelola serta keragaman data dan informasi sering menimbulkan keraguan atas keakuratan, kebenaran dan kesinambungan data dan informasi yang dihasilkan.
Selain itu kemudahan akan aksesbilitas data dan informasi masih menjadi permasalahan yang perlu ditangani secara optimal. Masih terbatasnya pembiayaan dalam pengelolaan data dan informasi SDA, terbatasnya peran masyarakat, dunia usaha dankepedulian pemerintah juga merupakan permasalahan yang perlu diantisipasi dalam rangka pengelolaan SDA.
Tanpa adanya ketersediaan data dan informasi H3, maka program, rencana dan kegiatan pengelolaan SDA berpotensi tidak akan dapat terlaksana dengan optimal. Oleh karena itu, pengelolaan SIH3 perlu ditingkatkan melalui Kebijakan Pengelolaan SIH pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota agar pelaksanaan pengelolaan SDA dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Kebijakan Pengelolaan SIH3 Pada Tingkat Nasional ini juga nantinya akan dijakdikan acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam perumusan kebijakan yang mengatur pelaksanaan pengelolaan SIH3.
Selain itu penyusunan kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mewujudkan ketertiban penyediaan data dan informasi serta kredibilitas data dan informasi mengenai H3.
Meski hingga Senin malam baru menyelesaikan Bab II, namun demikian rasa optimisme menyertai Ketua Pansus untuk dapat menyelesaikan rancangan tersebut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Mudahan-mudahan pembahasan kali ini dapat diselesaikan tepat waktu. Kita memang harus optimis untuk menyelesaikan hal tersebut,” kata Danaryanto, seusai menyelesaikan pembahasan pada hari pertama. **faz/ad/tom