Sama halnya dengan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (KN-SDA), keanggoatan Pansus Pemberian Pertimbangan Untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan Terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) juga menunggu Surat Keputusan dari Ketua Dewan SDA Nasional, Sri Mulyani Indrawati, yang juga merupakan Plt. Menko Bidang Perekonomian.
Berdasarkan Surat keputuan Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan SDA Nasional No. KEP-15/M.Ekon/08/2009 tentang Panitia Khusus Pada Dewan SDA Nasional tertanggal 20 Agustru 2009, maka keanggotan Pansus WS, CAT dan Forum DAS ini terdiri 26 orang dimana sebagai ketuanya adalah Direktur Bina Pengelolaan SDA, Ditjen SDA-Dep. PU, Ir. Sugiyanto, M.Eng dan Sekretarisnya, Ir. Sudar Dwi Atmanto, MMAgr dari Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Keanggotaan 26 orang tersebut di tambah dengan satu orang masing-masing berasal dari perwakilan Pemerintah Daerah, yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat, NTT, Sulawesi Selatan dan Provinsi Maluku.
Dengan demikian jumlah keseluruh setelah penambahan anggota daeri Pemerintah Daerah, maka anggota Pansus WS, CAT dan Forum DAS ini berjumlah 32 orang, baik yang berasal dari unsur Pemerintah maupun unsur non-Pemerintah.
Tugas Pansus ini adalah melakukan analisa terhadap usulan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang terkait dengan Penetapan CAT dan Menteri pU yang terkait WS yang disampaikan kepada Dewan SDA Nasional.
Tugas lainnya adalah menyusun rekomendasi dan pertimbangan terhadap penetapan CATdan WS, serta melakukan analisa dan penyampaian rekomendasi pembentukan Forum DAS.
Disamping itu juga melaksanakan tugas lain yang terkait sesuai arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku ketua Dewan SDA Nasional.
Rapat Pansus
Setelah terbitnya surat keputusan tersebut, maka Pansus WS, CAT, dan Forum DAS mengadakan rapat yang dilaksanakan di Jakarta (27/8). Dalam rapat yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota Pansus ini, dimulai dengan pemaparan dari perwakilan Departemen Kehutanan mengenai Forum DAS.
Dijelaskan disana, bahwa sampai saat ini di Indonesia telah terbentuk sekitar 22 Forum DAS dalam pembinaan Departemen kehutanan. Keanggotaan forum DAS ini terdiri dari multipihak yaitu eksekutif (lintas instansi/dinas/lembaga), legislatif, yudikatif, akademisi, pengusaha atau badan usaha (BUMN/BUMS/BUMD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Tani/Kader petani, media massa dan lembaga donor (dalam/luar negeri).
Cakupan wilayah kerja Forum DAS adalah berdasarkan batas alamiah dan bukan batas wailayah administrasi yang dapat menjadi bagian integral dari Dewan SDA di tingkat Provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah kerja Forum DAS yang bersangkutan.
Forum DAS ini sebagai implementasi tindak nyata Dewan SDA di tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten/kota, dimana dijelaskan ada sekitar 62 DAS Prioritas I, 232 DAS Prioritas II dan 178 DAS Prioritas III.
Sementara mengenai WS, Ketua Pansus WS, CAT dan Forum DAS, Sugiyanto memaparkan bahwa penetapan WS mengacu pada UU SDA No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan kriteria penetapan berdasarkan PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA.
“Dasar pengelolaan SDA sampai saat ini masih berdasarkan pembagian WS yang ditetapkan oleh Permen PU No. 11/PRTM/2006. Namun demikian menurut UU No. 7 tahun 2004, pembagian WS harus menjadi Keputusan Presiden, sehingga diperlukan segera penyusunan Keppres tersebut,” kata Sugiyanto.
Ketua Pansus ini juga menjelaskan bagan alir penyeusunan Rancangan Keputusan Presiden (Rakepres) mengenai penetapan WS. Antara lain dijelaskan bahwa usulan WS berasal dari Pemerintah daerah dan juga berdasarkan Permen PU No. 11A tahun 2006 tentang Wilayah Sungai.
Setelah menerima masukan dari Pemda dan berdasarkan Permen PU No. 11 A /2006 serta amanat UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA dan PP No. 42/2008 tentang Pengelolaan SDA, maka WS tersebut didata dan di evaluasi.
Setelah disusun berdasarkan masukan-masukan, kemudian WS tersebut akan disampaikan kepada Menteri PU, yang selanjutnya juga akan diteruskan ke Dewan SDA Nasional untuk mendapat pertimbangan sebelum di tetapkan oleh Presiden.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Permen PU No. 11A/PRT/M/2006 tentang Kriteria dan Penetapan WS, dijelaskan bahwa WS di Indonesia berjumlah 133 WS yang terdiri dari lima WS Lintas Negara, 27 WS lintas provinsi, 51 WS lintas kabupaten/kota dan 13 WS dalam satu kabupaten/kota.
Sementara mengenai CAT, perwakilan dari Departemen ESDM menjelaskan bahwa, penentuan CAT sudah dilakkuan sejak tahun 2000 yang disertai dengan kegiatan konsultasi publik dan sosialisasi di provinsi/kabuapten/kota seluruh Indonesia.
Kemudian menteri ESDM telah menyerahkan Rakeppres tentang Penetapan CAT pada Agustus 2008 kepada Presiden. Sejak bulan tersebut telah dilakukan pembahasan sebanyak tiga kali dalam forum antar departemen yang diprakarsai oleh Sekretariat Kabinet.
Forum terakhir dilaksanakan pada 17 Januari 2009 dengan usulan rekomendasi penyempurnaaan antara lain batas daerah imbuhan/lepasan air tanah, penampang hidrogeologi (sistem akuifer), daftar lampiran CAT dengan koordinat dan menyelesaikan Permen tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Rancangan CAT yang telah disahkan dengan Permen ESDM No. No. 13 pada tanggal 14 Juli 2009.
Selanjutnya menteri ESDM telah menyampaikan surat No. 3766/30/MEM.B/2009 kepada Menko Bidang Perekonomian selaku ketua Dewan SDA nasional tentang penyampaian rancangan penetapan CAT untuk memperoleh pertimbangan Dewan SDA Nasional.
Berdsarkan hasil pemaparan, diskusi dan masukan dari beberapa anggota Pansus, Ketua Pansus mengusulkan agar lebih efektif dan efisien dalam pembahasannya, maka nantinya akan dilakukan rapat-rapat pembahasan secara khusus masing-masing untuk WS, CAT dan Forum DAS.
“Hal ini agar mempermudah pembahasannya dan lebih terfokus, baik untuk membahas WS, CAT maupun Forum DAS di antara anggota Pansus sendiri. Mudah-mudahan hasilnya nanti akan lebih maksimal dan memang masih dibutuhkan waktu,” kata Sugiyanto.**