Pansus Pemberian Pertimbangan untuk Penetapan Wilayah Sungai (WS), Cekungan Air Tanah (CAT) dan Pertimbangan Terhadap Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menyelenggarakan rapat yang kedua kalinya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketuanya, Ir. Sugiyanto, M.Eng dan didampingi Sekretaris Pansus, Ir. Sudar Dwi Atmanto, MM.Agr, serta dihadiri oleh Sekrataris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT tersebut, kali ini secara khusus membahas mengenai CAT.
Dalam pemaparannya, perwakilan anggota Pansus dari Deparetemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir. H. Danaryanto, M.Sc menerangkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 7 PP 43 tahun 2008 tentang Air Tanah serta sesuai pertimbangan Dewan Sumber Daya Air Nasional, maka perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan CAT.
Dalam usulan Rancangan Keputusan Presiden tersebut, akan ditetapkan CAT yang meliputi, CAT dalam satu kabupaten/kota, CAT lintas kabupaten/kota, CAT lintas provinsi dan CAT lintas Negara.
Menurut Danar, penentuan CAT telah di laksanakan oleh pihaknya sejak tahun 2000 yang juga telah disertai dengan kegiatan sosialisasi di berbagai provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Selain itu, Menteri ESDM juga telah menyerahkan Rancangan Keppres tentang Penetapan CAT pada Agustus 2008 kepada Presiden. “Sejak Agustus 2008 telah dilakukan pembahasan sebanyak tiga kali dalam forum antar departemen yang diprakarsai Sekretariat Kabinet,” kata Danar.
Dalam pembahasan forum antar departemen tersebut diusulkan rekomendasi penyempurnaan batas daerah imbuhan/lepasan air tanah, penampang hidrogeologi Sistem akuifer), daftar lampiran CAT dengan koordinat dan menyelesaikan Permen tentag Pedoman Penyusunan Rancangan Penetapan CAT.
“Berdasarkan hal tersebut, maka Permen ESDM No. 13 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Rancangan CAT telah ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2009,” jelas Danaryanto.
Lampiran
Kemudian juga daftar lampiran CAT dengan koordinat, menurut Danar, juga telah dilaksanakan. Misalnya saja, di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat CAT Sigli seluas 619 km2 yang merupakan CAT dalam kabupaten/kota berada di koordinat bujur 95048’41.34” – 96012’47.23” dan koordinat lintang 5012’16.49” – 5031’18.66”.
CAT Bandung-Soreang yang merupakan CAT lintas kabupaten/kota seluas 1.716 km2 terletak di Provinsi Jawa Barat berada di koordinat bujur 107021’55.07” – 107057’7.21” dan koordinat lintang -6048’29.70”- 7014’47.28”.
Untuk CAT lintas provinsi seperti CAT Jakarta seluas 1.439 km2 berlokasi di Banten-DKI Jakarta-Jawa Barat berada di koordinat bujur 106036’32.54” – 10704’4.78” dan koordinat lintang -600’43.50” – 6026’58.23”.
Sedangkan CAT lintas negara yang berlokasi di Kalimantan Timur – Malaysia adalah CAT Tanjungselor seluas 13.550 km2 berada di koordinat bujur 116036’14.31” – 118026’22.19” dan koordinat lintang 1010’33.76”- 4014’33.31”.
Secara keseluruhan di wilayah Indonesia terdapat 421 jumlah CAT, terdiri dari CAT dalam kabupaten/kota sebanyak 206 cekungan, CAT lintas kabupaten/kota 176 cekungan, CAT lintas provinsi 35 cekungan dan CAT lintas negara sebanyak empat cekungan.**