Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) terus berupaya untuk mengintensifkan pembahasannya melalui fasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Upaya tersebut dilakukan, agar Naskah Jaknas SDA yang telah disusun dan dirampungkan ini dapat diisepakati dalam Sidang Pleno Dewan SDA Nasional dan seterusnya disampaikan kepada Presiden RI untuk dapat ditetapkan.
Hal tersebut sesuai amanat dalam Pasal 14 UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah antara lain menetapkan Jaknas SDA.
Selain itu, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA, Jaknas SDA akan menjadi acuan bagi menteri/pimpinan lembaga Pemerintah non departemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang SDA dan acuan bagi penyusunan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat provinsi.
Sedangkan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat provinsi nantinya, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 tersebut juga menyatakan akan menjadi acuan penyusunan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat kabupaten/kota.
Penyisiran
Dalam rapat bertemakan “Konsineering Finalisasi Jaknas SDA” yang dipimpin oleh Ketua Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE dan Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widiyanto, MM didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, dilaksanakan pembahasannya dengan menyisir bagian per bagian dari draft yang telah disusun sebelumnya (27/10).
Penyisiran ini dilaksanakan setelah Tim Kecil yang dibentuk Pansus telah memperbaiki hasil pembahasan anggota pansus sebelumnya. Misalnya mengenai kebijakan umum, koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA.
Rapat tersebut juga membahas mengenai pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tradisi atau budaya terkait air, pembiayaan dalam pengelolaan SDA, pengawasan dan penegakan hukum.
Meski pembahasan tersebut dilaksanakan hingga larut malam, namun dari draft naskah Jaknas SDA ini masih belum dapat untuk dituntaskan seluruhnya. Oleh karena itu, pembahasan lanjutannya akan dilaksanakan pada awal Nopember 2009 nanti.
Pada rapat pembahasan Pansus ini, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) – Departemen Pekerjaan Umum (PU), Ir. Iwan Nursyirwan, dipl. HE juga turut menyempatkan diri menyaksikan kegiatan ini.
Dengan kedatangannya, tentu saja dapat menambah dan meningkatkan spirit para anggota Pansus untuk nantinya segera menuntaskan penyusunan Jaknas SDA tersebut.**