Panitia Khusus Penyusunan Naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) – Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), kembali melaksanakan pembahasan terhadap draft naskah Jaknas SDA di Ruang Sidang Direktorat Jenderal Pengelolan Lahan dan Air (Ditjen PLA) – Departemen Pertanian, Jakarta (17/11).
Dalam pembahasan kali ini, Pansus melanjutkan penyisiran terhadap draft naskah Jaknas SDA khususnya mengenai pengembangan SDA, pengusahaan SDA dan pengendalian daya rusak air. Untuk pengembangan SDA dibahas antara lain badan yang bertanggung jawab dalam pengembangan SDA didasarkan pada pola dan rencana pengelolaan SDA pada masing-masing wilayah sungai, dan mengkoordinasikan kepentngan antar sektor, antar wilayah sungai dan para pemilik kepentingan dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Dalam pengembangan SDA juga dibahas mengenai adanya kewajiban Pemerintah untuk mengembangkan sistem penyediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan air rumah tangga, perkotaan dan industri, mendukung pengembangan daerah irigasi baru, mengembalikan fungsi sungai sebagai prasarana transportasi air di Pulau Sumatera, Kalimantan, Papua dan pulau-pulau terpencil, serta menyediakan stimulus dalam bentuk dana insentif bagi usaha mandiri masyarakat dalam pengembangan infrastruktur mikrohidro.
Mengenai pengusahaan SDA, dibahas antara lain Pemerintah mengatur pengusahaan SDA dengan menjaga keselarasan antara fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup dengan tetap memperhatikan asas keadilan, keberlanjutan dan kedaulatan bangsa.
Juga dibahas mengenai penerapan Norma, Standar, Pedoman dan Kriteria (NSPK) oleh Pemerintah dalam pengusahaan SDA yang mengutamakan kepentingan publik dan memperhatikan kearifan lokal, serta meningkatkan peran dan partisipasi koperasi, badan usaha swasta dan keswadayaan masyarakat dalam pengembangan sistem penyediaan air minum.
Sedangkan pengendalian daya rusak air, yang dibahas Pansus mengenai tujuan, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan akibat daya rusak air. Tujuannya adalah mencegah terjadinya kerusakan atau bencana akibat daya rusak air, meringankan penderitaan masyarakat yang ditimbulkan oleh bencana akibat daya rusak air, dan memulihkan fungsi lingkungan hidup serta sistem prasarana SDA yang ditimbulkan oleh bencana akibat daya rusak air.
Untuk pencegahan daya rusak air, dibahas antara lain mengenai penetapan kawasan rawan bencana oleh instansi yang berwenang untuk dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dan pengendalian pemanfaatan ruang pada masing-masing wilayah sungai dengan peraturan perundang-undangan, serta menyusun sistem penganggaran yang sesuai untuk penanggulangan daya rusak air yang bersumber dari dana APBN dan/atau APBD serta sumber dana lain yang sah.
Dalam penanggulangan daya rusak air, Pansus membahas antara lain Pemerintah menetapkan dan melaksanakan serta menyosialisasikan mekanisme penanggulangan kerusakan dan/atau bencana akibat daya rusak air pada sumber air di wilayah sungai, memperbaiki sistem dan kinerja penanggulangan bencana dalam pengelolaan bencana akibat daya rusak air, dan mengembangkan sistem prakiraan dan peringatan dini untuk mengurangi.
Kemudian untuk pemulihan akibat daya rusak air, dibahas antara lain Pemerintah merehabilitasi dan membangun kembali fungsi lingkungan hidup dan sistem prasarana SDA dengan mengalokasikan dana yang cukup dalam APBN, APBD dan atau sumber lainnya, serta menumbuhkan peran masyarakat dan swasta dalam kegiatan pemulihan akibat bencana dalam sistem pemulihan yang terkoordinasi.**