Proses penyusunan dan pembahasan Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) yang dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Jaknas SDA – Dewan SDA Nasional, sudah pada tahap akhir penyelesaiannya (1/12).
Pembahasan yang dilaksanakan di Gedung D, Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air (Ditjen PLA) – Departemen Pertanian dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE dan Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widianto, MM didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT.
Pada pembahasan tersebut telah menuntaskan Bab VI mengenai Kebijakan Nasional dan Strategi Pengelolaan SDA. Setelah dituntaskan pembahasan tersebut, kemudian disisir kembali pembahasan-pembahasan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Maksudnya agar jangan sampai ada yang tertinggal atau belum terakomodasi dari berbagai kepentingan yang terkait dengan SDA.
Dari hasil penyisiran tersebut, kemudian disepakati bahawa pada Bab VI tersebut terdiri dari enam sub bab, yaitu kebijakan umum, kebijakan peningkatan konservasi SDA secara terus menerus, kebijakan pendayagunaan SDA untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat, kebijakan pengendalian dan pengurangan dampak daya rusak air, kebijakan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah dalam pengelolaan SDA, serta kebijakan pengembangan jaringan sistem informasi sumber daya air (SISDA) dalam pengelolaan SDA nasional yang terpadu antarsektor dan antar wilayah.
Pada kebijakan umum akan dijelaskan mengenai peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA, pengembangan ilmu dan teknologi serta tradisi/budaya terkait air, peningkatan pembiayaan dalam pengelolaa SDA serta peningkatan pengawasan dan penegakan hukum.
Untuk kebijakan konservasi SDA disepakati akan menjelaskan mengenai peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air, peningkatan upaya pengawetan air, serta peningkatan upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran.
Mengenai kebijakan pendayagunaan SDA akan dijelaskan antara lain, peningkatan upaya penatagunaan SDA, penyediaan SDA, penggunaan SDA, pengembangan SDA dan peningkatan upaya pengusahaan SDA.
Sedangkan kebijakan pengendalian dan pengurangan dampak daya rusak air akan menjelaskan mengenai peningkatan upaya pencegahan daya rusak air, penanggulangan daya rusak air, dan peningkatan upaya pemulihan akibat daya rusak air.
Sementara kebijakan peningkatan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pengelolaan SDA akan menjelaskan mengenai peningkatan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam perencanaan pengelolaan SDA, pelaksanaan pengelolaan SDA, serta peningkatan peran masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam pengawasan pengelolaan SDA.
Kebijakan terakhir yaitu, kebijakan pengembangan jaringan SISDA akan berisi mengenai peningkatan kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola SISDA, pengembangan jejaring SISDA, dan pengembangan teknologi informasi.
Namun demikian, pembahasan tersebut rencananya akan dilaksanakan kembali pada tanggal 3 Desember 2009, agar lebih cermat dan terakomodasinya usulan berbagai kepentingan dari stakeholder terkait SDA.**