Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) kembali membahas penyusunan matriks tindak lanjut Kebjakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas PSDA) di Kota Bogor – Jawa Barat (25-27/5).
Pembahasan matriks kali ini, merupakan finalisasi dari hasil pembahasan tim kecil dan rapat-rapat pembahasan sebelumnya dimana pengisisan matriksi ini dilaksanakan oleh masing-masing anggota Dewan SDA Nasional untuk mengetahui siapa akan melaksanakan apa terkait dengan draft Jaknas PSDA yang masih ditunggu pengesahannya oleh Presiden RI.
Rapat yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional dan dibuka oleh Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT ini dihadiri oleh sebagian besar anggota atau yang mewakli dari 44 orang anggota, baik dari unsur pemerintah maupun non pemerintah.
Dikoordinir secara bergantian oleh anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah sebagai pemimpin sidang, antara lain Ahmadi Partowijoto (KAI), Indro Tjahyono (SKEPHI), Eddy Eko Susilo (APATINDO), Hasim (PSDA Watch), dan Bambang Widiantoro (APHI), yang didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, rapat pembahasan yang dilaksanakan selama tiga hari dan hingga larut malam tersebut, masih belum menuntaskan pembahasan seluruh matriks yang ada.
Cukup alotnya pembahasan, diskusi dan masukan dari masing-masing anggota ataupun yang mewakilinya, hingga hari terakhir pembahasan masih belum dapat merampungkan penyusunan matriks ini.
Terlebih lagi, Bappenas yang merupakan institusi pemerintah untuk perencanaan pembangunan nasional hingga saat terakhir pembahasan, masih belum mengisi kolom matriks tersebut, antara lain kolom kebijakan dan strategi, target waktu, lembaga terkait, uraian kegiatan dalam implementasi Jaknas PSDA, output dan kolom outcome.
Padahal, penyusunan matriks tindak lanjut Jaknas PSDA cukup penting. Pasalnya, pengisian dari kolom-kolom matriks tersebut antara lain dimaksudkan untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan SDA ke depan dan menghindarkan tumpang tindih kegiatan dari berbagai instansi pemerintah serta lebih mengetahui peran dari stakeholders terkait sumber daya air yang menjadi anggota Dewan SDA Nasional.
Baru Sebagian
Meskipun ada stakeholders terutama dari instansi pemerintah yang belum mengisi kolom-kolom tersebut, namun demikian pembahasan yang dilaksanakan sudah hampir menyelesaikan sebagain dari matriks tindak lanjut Jaknas PSDA.
Mulai dari Kebijakan Umum, Kebijakan Konservasi SDA secara terus menerus, hingga pada Kebijakan Pendayagunaan SDA untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat pada strategi peningkatan upaya penyediaan air.
Umpamanya saja, di Kebijakan Umum pada strategi peningkatan Koordinasi dan Keterpaduan PSDA, huruf a mengenai menata ulang tupoksi lembaga terkait dengan PSDA untuk meningkatkan efektifitas koordinasi dan keterpaduan program lintas sektor, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian antara lain melakukan identifikasi tanggung jawab lembaga terkait pengelolaan SDA, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tupoksi antar lembaga terkait dengan PSDA dan melakukan sinkronisasi tupoksi antar lembaga dalam urusan pengelolaan SDA dan implementasinya.
Sedangkan Kementerian Dalam Negeri melaksanakan perencanaan koordinasi dan pembinaan melalui pertemuan dengan pemerintah daerah tentang penataan kelembagaan daerah terpadu dalam PSDA.
Untuk stakeholder non pemerintah, misalnya saja Kemitraan Air Indonesia (KAI), melaksanakan pertemuan dan diskusi multi stakeholder yang terkait dengan PSDA Terpadu.
Sementara untuk Kebijakan Pendayagunaan SDA untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat di strategi peningkatan upaya penyediaan air pada huruf a tentang menetapkan rencana alokasi dan hak guna air bagi pengguna air yang sudah ada dan yang baru sesuai dengan pola dan rencana PSDA pada setiap Wilayah Sungai (WS), Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan mempercepat penyusunan RPP Hak Guna Air dan menetapkan rencana alokasi air berdasarkan data penggunaan air.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Minral (ESDM), akan menetapkan pedoman penyusunan rencana alokasi air tanah di setiap Cekungan Air Tanah (CAT) dan menetapkan rencana alokasi air tanah berdasarkan data penggunaan air tanah di setiap CAT lintas provinsi.
Kementerian Pertanian, akan menyusun dan mensosialisasikan pedoman teknis kebutuhan air di kawasan pertanian pada setiap WS. Pemerintah daerah (pemda) akan menetapkan rencana alokasi air berdasarkan data penggunaan air sesuai kewenangan.
Sedangkan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non pemerintah, Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), akan mendorong anggotanya untuk menyampaikan data penggunaan air sekarang maupun yang akan datang.
Demikian seterusnya, pembahasan yang dilaksanakan oleh para anggota Dewan SDA Nasional ini menyisir point per point dari kebijakan dan strategi yang tercantum dalam naskah Jaknas PSDA.
Walaupun belum seluruhnya matriks tersebut dibahas, namun seluruh anggota Dewan SDA Nasional yang hadir, telah menyepakati nantinya akan diserahkan kepada Tim kecil untuk membahas sisa matriks yang ada.
Anggota Tim Kecil tersebut, dari unsur Pemerintah adalah kementerian PU, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Sedangkan dari unsur non pemerintah adalah Ahmadi Partowijoto (KAI), Indro Tjahyono (SKEPHI), Eddy Eko Susilo (APATINDO), dan Hasim (PSDA Watch).**jon/faz/ad