Pemerintah provinsi yang menjadi Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) mulai membahas dan mengisi Mutual Check Nol (MC-0) yang merupakan benchmark Pemantauan dan Evaluasi dari pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas PSDA) di Kota Mataram – Nusa Tenggara Barat (29-31/10) .
Pembahasan dan pengisian MC-0 Pelaksanaan Jaknas PSDA yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional ini, dihadiri oleh dinas-dnas terkait dari perwakilan pemerintah provinsi Anggota Dewan SDA Nasional, yaitu Pemerintah Provinsi Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa TenggaraTimur (NTT) dan Maluku Utara.
Rapat yang di pandu secara bergantian oleh Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non-pemerintah, yaitu Ir. S. Indro Tjahyono (Skephi), Ir. Kuswanto Sumo Atmojo (LP3ES), Ir. Ahmadi Partowijoto, CAE (KAI) dan Ir. Imam Mustofa (HKTI) berlangsung cukup alot dan dilaksanakan secara simultan hingga malam hari.
Dua Kebijakan
Sampai dengan pembahasan terakhir, telah dilaksanakan pengisian MC-0 untuk dua kebijakan oleh lima provinsi anggota Dewan SDA Nasional terkecuali Maluku Utara yang akan disusulkan kemudian, yaitu Kebijakan Umum dan Kebijakan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus.
Misalnya, di Kebijakan Umum pada strategi menyelesaikan penyusunan Pola Pengelolaan SDA selambatnya tahun 2015 di semua Wilayah Sungai (WS) sesuai dengan kewenangannya, Provinsi Jawa Tengah antara lain, akan melaksanakan kegiatan penyusunan Rancangan Pola PSDA dengan melibatkan pemilik kepentingan terkait di WS yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Dari kegiatan tersebut, hingga 30 April 2012 Provinsi Jawa Tengah telah menuntaskan penyusunan Pola Pengelolaan SDA WS Bodri-Kuto yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 25 tahun 2011 pada tanggal 12 Mei 2011.
Pola Pengelolaan SDA WS yang menjadi kewenanganan Pemerntah Provinsi Jawa Tengah lainnya, yaitu WS Pemali-Comal hingga saat ini masih terus dalam proses pembahasan dan penyusunannnya.
Selain itu dalam strategi meningkatkan efektifitas fungsi dan peran koordinasi Dewan SDA Nasional, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan berperan aktif dalam setiap kegiatan Dewan SDA Nasional.
Dalam pembahasan dan pengisian MC-0 ini, diketahui bahwa tingkat kehadiran dari perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencapai 100 persen dalam sidang dan rapat-rapat yang diagendakan oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional.
Untuk Kebijakan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus di strategi meningkatkan tampungan air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan dan menambah ruang terbuka hijau, Jawa Tengah akan membangun lebih banyak kolam retensi, embung dan ruang terbuka hijau pada kawasan rawan banjir dan kekeringan.
Dari kegiatan tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyampaikan, antara lain telah membangun dua embung, yaitu Embung Proto dengan kapasitas 5.000 M3 dan Embung Harjodowo (12.000 M3) pada WS Bodri Kuto.
Sedangkan di strategi melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan pada Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yang dilakukan secara partisipatif dan terpadu dengan capaian 2,5 juta Ha, Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan secara partisipatif pada DAS yang dipulihkan daya dukungnya sesuai kewenangan.
Pada pertemuan ini disampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah antara lain telah melaksanakan rehabiltasi hutan dan lahan secara vegetatif dan sipil teknis pada DAS Prioritas seluas 16.000 Ha di hutan produksi dan hutan lindung yang dikelola Perum Perhutani serta penghijauan pada lahan hutan rakyat seluas 198.000 Ha.
Untuk Provinsi Riau di Kebijakan Umum pada strategi membentuk Dewan SDA Provnsi oleh Pemerintah Provinsi selambatnya pada akhir tahun 2011 serta memfasilitasi agar berfungsi optimal, akan melaksanakan pembentukan Dewan SDA Provinsi.
Perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau dalam pertemuan tersebut melaporkan, bahwa Dewan SDA Provinsi Riau telah terbentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Riau No. KPTS 1127/XI/2011 pada tanggal 23 Nopember 2011.
Di strategi lainnnya dalam Kebijakan Umum, yaitu membentuk dan mengefektifkan fungsi TKPSDA WS lintas Kabupaten/Kota dengan intensitas permasalahan tinggi oleh pemerintah provinsi, dilaporkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau sedang merencanakan untuk membentuk TKPSDA WS Bengkalis-Meranti.
Dalam Kebijakan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus di strategi menentukan zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah yang hasilnya dapat diakses oleh masyarakat dan sebagai salah satu dasar penyusunan atau penyempurnaan RTRW, Pemerintah Provinsi Riau akan menetapkan zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah di dalam RTRW provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan pedoman dari Pemerintah.
Berdasarkan laporan dari utusan Pemerintah Provinsi Riau, dijelaskan bahwa Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau telah melakukan kajian tentang zona imbuhan dan zona pengambilan air tanah sebagai bahan masukan kepada Tim Penyusun RTRW Provinsi, serta telah di terbitkan dua Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda No. 16 tahun 2002 tentang Air Tanah dan Air Permukaan dan Perda No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Sementara perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam Kebijakan Umum di strategi membangkitkan dan membangun etika serta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai dan manfaat air melalui pendidikan formal dan non formal oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, menginformasikan akan menyusun materi untuk mendukung pelaksanaan pendidikan formal dan non formal sesuai dengan kewenangannya.
Dari kegiatan tersebut realisasi hingga April 2012 dijelaskan, bahwa materi ajar sudah tercakup dalam kurikulum pendidikan tingkat SDA, SMP dan SMA di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur .
Selain itu di strategi meningkatkan hasil penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA dari penerima manfaat secara bertahap untuk membiaya pengelolaan SDA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, antara lain akan menyusun perhitungan perolehan air sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Terkait hal tersebut, untuk Provinsi Riau telah diterbitkan SK Gubernur No. 57 tahun 2009 tentang Nilai Perolehan Air untuk Menghitung Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Kebijakan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus di strategi meningkatkan dan memeilihara keberadaaan sumber air dan ketersediaan air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya melalui pemeiliharaan dan pembangunan waduk dan embung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan melaksanakan pembangunan serta pemeliharaan waduk dan embung untuk meningkatkan ketersediaan air.
Realisasi untuk kegiatan itu dilaporkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur antara lain sudah membangun Embung Muru di Kabupaten Paser dan Waduk Rondong Demang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selanjutnya perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTB dalam Kebijakan Umum di strategi meningkatkan kontribusi dunia usaha dan masyarakat dalam pengelolaan SDA, menginformasikan akan meningkatkan kontribusi dalam bentuk peran serta dunia usaha dan masyarakat dalam pengelolaan SDA.
Saat pertemuan ini berlangsung, antara lain dilaporkan bahwa tiga pelaku usaha telah berkontribusi berupa pembangunan Bendung (PT. Newmont), dan penghijauan di green belt Bendungan Batujai dan Pengga oleh PT. Bank NTB dan PT. Nirmada Awet Muda.
Sedangkan di Kebijakan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus pada strategi melaksanakan sosialisasi mengenai pengawetan air kepada masyarakat dan dunia usaha, Pemerintah Provinsi NTB akan melaksanakan sosialisasi mengenai pengawetan air kepada masyarakat dan dunia usaha sesuai kewenangan.
Berkaitan dengan kegiatan tersebut, perwakilan Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan, bahwa telah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi tiga embung, yaitu Embung Mangkung dan Embung Balokwi di Kecamatan Praya Barat – Kabupaten Lombok Tengah dan Embung Bantir di Kecamatan Gerung – Kabupaten Lombok Barat.
Di strategi lainnya, yaitu membatasi penggunaan air tanah dengan mengatur ulang alokasi penggunaan air di berbagai sumber air untuk meningkatkan manfaat air baku yang berasal dari air permukaan, Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan eavluasi Perda tentang pemanfaatan air tanah dengan mengutamakan penggunaan air permukaan.
Dari kegiatan tersebut, diinformasikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan dua Perda, yaitu Perda No. 5 tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda No. 2 tahun 2010 tentang Irigasi.
Kemudian untuk Pemerintah Provinsi NTT di Kebijakan Umum pada strategi meningkatkan hasil penerimaan Biaya Jasa Pengelolaan (BJP) SDA dari penerima manfaat secara bertahap untuk membiaya pengelolaan SDA, akan menyusun Perda tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jasa Pengelolan SDA.
Berdasarkan laporan perwakilan dari Pemerintah Provinsi NTT, disampaikan bahwa pemerintah provinsi telah membentuk BLUD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) NTT sesuai dengan Peraturan Gubernur No.19 tahun 2010.
Untuk Kebijakan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus di strategi menciptakan system insentif dan disinsentif melalui skema tariff progresif kepada pemakai air, Pemerintah Provinsi NTT akan menetapkan peraturan tentang system tariff progresif dalam penggunaan air sesuai kewenangan.
Dalam hal ini dilaporkan bahwa, di lingkungan wilayah Provinsi NTT telah ditetapkan sebanyak 21 Perda Kabupaten/Kota yang substansinya berkaitan tentang Sistem Tarif Progresif dalam penggunaan air.
Pada strategi lainnya yaitu mendorong pengembangan dan penerapan teknologi hemat air untuk pertanian, rumah tangga, perkotaan dan industri, Pemerintah Provinsi NTT akan melaksanakan sosialisasi tentang tekologi hemat air.
Realisasi dari kegiatan tersebut disampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi NTT telah melakukan percontohan teknologi hemat air untuk pertanian melalui Sistem of Rice Intensification (SRI) kepada kelompok sasaran di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Nagakeo.
Selain empat anggota dari unsur non pemerintah dan perwakilan masing-masing pemerintah provinsi anggota Dewan SDA Nasional, pembahasan dan pengsisian MC-0 tersebut juga dihadiri oleh Asisten Deputi Infrastruktur SDA yang mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional.**wid/ad/wwn