Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) memfasilitasi kegiatan pendalaman Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air kepada Anggota Dewan SDA Nasional di Jakarta (18/8).
Sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan mengenai Panitia Khusus oleh Ketua Dewan SDA Nasional, kegiatan ini dimaksudkan agar terciptanya kesamaan persepsi terhadap substansi yang ada di dalam UU tersebut.
Pengusahaan
Meski tidak dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan SDA Nasional yang berjumlah 44 orang, namun kehadiran sekitar 15 orang anggota yang terdiri dari unsur non-Pemerintah maupun perwakilan unsur Pemerintah, kegiatan ini cukup menarik perhatian.
Pasalnya, para peserta cukup antusias berdiskusi dan menanyakan beberapa hal kepada nara sumber dalam acara tersebut, yaitu Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT dan dipandu Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non-Pemerintah, Ir. Sudar Dwi Atmanto, MMAgr (LP3ES).
Misalnya saja, mengenai pendayagunaan SDA yang tidak hanya semata-mata dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Akan tetapi dalam fungsi sekundernya, SDA banyak diperlukan dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh pihak non-Pemerintah sebagai unit kegiatan ekonomi yang memang diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam penjelasannya, Imam Anshori menyebutkan, bahwa pengusahaan SDA adalah upaya pemanfaatan SDA untuk tujuan usaha atau menunjang suatu kegiatan usaha. “Pengusahaan SDA dapat dilakukan melalaui berbagai jenis atau bentuk usaha,” katanya.
Antara lain, pengusahaan air sabagai bahan baku untuk pendukung proses produksi seperti untuk usaha pabrik tekstil, usaha pencelupan kain batik dan pengambilan air untuk pendinginan mesin pabrik.
Juga pengusahaan air sebagai bahan baku utama suatu produk olahan, seperti usaha air minum perpipaan dan usaha air mineral. Kemudian pengusahaan air, sumber air dan daya air seperti untuk usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), arung jeram, wisata dan olah raga air.
Selain itu, pengusahaan air sebagai media utama untuk kegiatan usaha tertentu seperti usaha perikanan sungai dan danau. Lainnya adalah pengusahaan air untuk pendukung kegiatan usaha tertentuseperti usaha pengambilan air untuk perhotelan dan usaha pengambilan air untuk real estate.
Perizinan
Imam Anshori menjelaskan, berdasarkan UU No. 7 tahun 2004 pada Pasal 45 ayat (2) bahwa pengusahaan SDA yang meliputi satu Wilayah Sungai (WS) dari hulu sampai hilir hanya dapat dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola SDA. Hal tersebut dikarenakan BUMN dibentuk perdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan BUMD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda).
“Sedangkan perorangan, badan usaha atau kerjasama antar badan usaha dapat melaksanakan pengusahaan SDA secara terbatas berdasarkan izin pengusahaan dari pemerintah (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) sesuai dengan kewenangannya,” jelas Imam sambil menambahkan, bahwa perizinan tersebut harus sesuai dengan rencana alokasi air yang ditetapkan.
Sementara untuk hak guna pakai air dapat diperoleh perorarangan atau kelompok melalui perizinan dan tanpa perizinan. Dengan perizinan, apabila perorangan menggunakannya untuk kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi sumber air yang ada.
Begitu juga harus memperoleh izin apabila perorangan atau kelompok mempergunakannya untuk pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada dan apabila kelompok mempergunakannya untuk kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan sosial.
Sedangkan yang tanpa izin apabila perorangan mempergunakannya untuk kebutuhan pokok sehari-hari dengan tidak mengubah kondisi sumber air yang ada dan apabila perorangan atau kelompok mempergunakannya untuk pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.**