Pemantauan dan evaluasi matrik tindak lanjut pelaksanaan Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas PSDA) mulai dibahas oleh Anggota Dewan SDA Nasional, di Kota Hujan – Bogor, Jawa Barat (23-25/5).
Pembahasan pengisian Mutual Check-0 (MC-0) berdasarkan matrik tindak lanjut pelaksanaan Jaknas PSDA tersebut, dipandu secara bergantian oleh para anggota Dewan SDA Nasional dari unsur non-Pemerintah, diantaranya Ir. Hilman Manan, Dipl. HE (Masyarakat Peduli Air/MPA), Ir. Achmadi Partowijoto, CAE (Kemitraan Air Indonesia/KAI), Ir. S. Indro Tjahyono (Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI), Ir. Kuswanto (Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial/LP3ES), DR. Hasim, DEA (PSDA Watch), DR.Bambang Widyantoro(Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Ir. Imam Mustofa (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia/HKTI).
Sembilan Instansi
Pengisian MC-0 tersebut meski perlu lebih disempurnakan lagi, namun telah berhasil membahas sembilan kementeian/badan/lembaga terkait sumber daya air, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pekerjaaan Umum (PU), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Kesehatan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Kementerian Perindustrian.
Misalnya saja, di Kebijakan Umum pada sub strategi meningkatkan efektivitas fungsi dan peran koordinasi Dewan SDA Nasional dalam rangka mengoptimalkan sinergi dan keselarasan program antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyelenggarakan kegiatan untuk mengefektifkan fungsi dan peran Dewan SDA Nasional.
Dalam pembahasan yang dilaksanakan, diinformasikan bahwa realisasi per 30 April 2012 yang merupakan patokan awal (MC-0) kegiatan itu adalah telah terlaksananya satu kali Sidang Pleno Dewan Sumber Daya Air Nasional pada tahun 2012.
Kemudian, LIPI dalam kebijakan yang sama pada sub startegi membangkitkan dan membangun etika serta budaya masyarakat yang menjunjung tinggi nilai dan manfaat air melalui pendidikan formal dan nonformal oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha akan melaksanakan penyusunan materi tentang etika serta budaya masyarakat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan formal dan nonformal bekerjasama dengan kementerian yang membidangi pendidikan, terungkap masih belum melakukan kegiatan itu hingga 30 April 2012.
Sedangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan di kebijakan yang sama pada sub strategi menyelesaikan penyusunan pola pengelolaan SDA selambatnya tahun 2015 di semua Wilayah Sungai (WS) sesuai dengan kewenangannnya, akan menyampaikan masukan tentang kebutuhan air untuk sektor kelautan dan perikanan dalam penyusunan pola pengelolaan SDA, dijelaskan bahwa hingga 30 April 2012 telah memberikan masukan tentang standar kualitas air untuk perikanan budidaya (tawar, payau), industri perikanan dan permukiman nelayan berdasarkan Permen/Kepmen Kelautan dan Perikanan.
Mengenai nomor dari Permen/Kepmen Kelautan dan Perikanan sebagaimana yang telah disebutkan tersebut, masih akan ditelusuri lebih jauh lagi. Sedang untuk kebutuhan dan kuantitasnya, belum ada masukan.
Selajutnya, di Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA Secara Terus Menerus pada sub-sub strategi meningkatkan pengendalian budidaya pertanian terutama di daerah hulu sesuai dengan kemiringan lahan dan kaidah konservasi tanah dan air, Kementerian Pertanian akan melaksanakan pembinaan pada petani dan masyarakat di DAS hulu dalam pengendalian budidaya pertanian.
Dari pertemuan tersebut, diungkapkan bahwa Kementerian Pertanian hingga 30 April 2012 telah membuat pedoman teknis konservasi DAS Hulu dengan jumlah kelompok sasaran yang mendapat pembinaan sebanyak 102 kelompok tani serta lahan yang telah menerapkan kaidah konservasi tanah dan air seluas 41.899 Ha.
Selain itu dalam kebijakan yang sama pada sub-sub strategi meningkatkan tampungan air dengan membangun lebih banyak waduk, embung, sumur resapan, dan menambah ruang terbuka hijau, Bappenas akan menkoordinasikan dan mensinergikan penyusunan rencana pembangunan terkait dengan pengembangan tampungan air.
Hingga per 30 April 2012, Bappenas telah mencantumkan klausal tersebut dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2013.
Dalam kebijakan dan sub-sub strategi yang sama, Kementerian LH akan melaksanakan model percontohan pembagunan sumur resapan dan penanaman pohon, dimana realisasi hingga 30 April 2012, telah dibuat sumur resapan sebanyak 127.387 unit termasuk replikasi di Jabodetabek dan penanaman pohon di Jabodetabek, namun lokasinya masih akan lebih dilengkapi lagi.
Untuk Kebijakan Pendayagunaan SDA untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat, pada sub strategi menetapkan rencana alokasi dan hak guna air bagi pengguna air yang sudah ada dan yang baru sesuai dengan pola dan rencana pengelolaan SDA pada setiap WS, Kementerian PU akan mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan pemerinath (RPP) dan menerbitkan PP tentang Hak Guna Air (HGA), serta menetapkan rencana alokasi air pada setiap WS sesuai kewenangan.
Hingga 30 April 2012, Kementerian PU telah melakukan reformulasi dan restrukturisasi RPP HGA, rencana alokasi air di sembilan Balai WS pada tahun 2011, namun masih belum disebutkan nama WS-nya, serta penyiapan rencana alokasi air untuk tahun 2012 pada seluruh Balai WS.
Di dalam kebijakan yang sama pada sub strategi menetapkan standar layanan minimal kebutuhan pokok air sehari-hari secara nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberi alokasi pemenuhan kebutuhan air bagi penduduk dalam rencana penyediaan air, Kementerian Kesehatan akan menetapkan persyaratan kualitas air minum dan air untuk keperluan rumah tangga selain air minum.
Sampai dengan 30 April 2012, Kementerian Kesehatan telah menyusun RPP tentang Kesehatan Lingkungan, mengeluarkan Permen Kesehatan No. 492/2010 tentang Pengawasan Kualitas Air Minum, serta Permen Kesehatan No. 736/2010 tentang Tata Cara Pengawasan Kualitas Air Minum.
Pada Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan SDA di sub strategi meningkatkan pemahaman serta kepedulian masyarakat dan dunia usaha mengenai pentingnya keselarasan fungsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup dari SDA, Kementerian Perindustrian akan melaksanakan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan pelaku industri dalam meyelarasakan funsi sosial, ekonomi dan lingkungan hidup.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Perindustrian hingga 30 April 2012 antara lain telah melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan limbah untuk pelaku usaha galangan kapal anggota klaster industri perkapalan di Surabaya.
Sedang untuk Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi Sumber Daya Air (SISDA) dalam Pengelolaan SDA Nasional Terpadu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan mengkoordinasikan kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan rencana kebutuhan dana untuk membentuk dan/atau mengembangkan SISDA.
Dalam kegiatan tersebut hingga 30 April 2012, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian antara lain telah melaksankan satu kali rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Tingkat Nasional dengan kementerian/badan/lembaga terkait.
Instansi Lainnya
Sedangkan untuk tujuh instansi lainnya, seperti BMKG, Kementerian Ristek, kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan, serta enam pemerintah daerah, yaitu Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, NTB, NTT dan Maluku Utara, disepakati untuk dibahas dalam tim kecil.
Tim Kecil tersebut beranggotakan 10 instansi/organisasi non-Pemerintah Anggota Dewan SDA Nasional, antara lain dari Menko Bidang Perekonomian, Kementerian LH, Kementerian PU, Kementerian Dalam Negeri, KAI, LP3ES, HKTI, SKEPHI, dan PSDA Watch.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh lebih dari 35 Anggota Dewan SDA Nasional atau yang mewakili, juga dibahas mengenai monitoring pelaksanaan rencana kerja Dewan tahun 2012 dan persiapan rapat Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas delapan isu terkait SDA, antara lain target surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, pencapaian target MDG’s di bidang penyediaan air minum, pengurangan resiko kerugian akibat banjir, pencapaian target rehabilitasi hutan dan lahan kritis 2,5 juta Ha, perbaikan kualitas air sungai yang melintasi kawasan perkotaan, industri dan permukiman, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dari tenaga air, pengelolaan SDA di wilayah perbatasan serta transportasi air.**tim