Sebanyak 25 orang anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi (DSDAP) Kepulauan Riau (Kepri) yang terdiri dari 13 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 12 anggota dari unsur non pemerintah dikukuhkan Sekretaris Daerah atas nama Gubernur Provinsi Kepri, di Kota Tanjung Pinang – Kepri (16/2).
Pengukuhan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri No. 563 tahun 2011 tertanggal 15 Desember 2011 tentang Dewan Sumber Daya Air Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Periode 2011-2015.
Dalam sambutan Gubernur Provinsi Kepri yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, DR.Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si disebutkan, bahwa pengukuhan anggota DSDAP Provinsi Kepri yang direkrut dari unsur pemerintah dan non pemerintah pada hari ini memiliki makna sangat tinggi khususnya para anggota yang dipilih karena telah memenuhi persyaratan normatif dan kualitatif yang tidak ringan.
“Disamping itu dewan ini diharapkan dapat memberikan saran dan masukan atas segala permasalahan yang timbul akibat air terhadap kebijakan yang dikeluarkan gubernur , dan diharapkan dapat menjadi jembatan koordinasi antarstakeholder, antardaerah, dan pemerintah pusat,” katanya.
Terencana
Menurut Gubernur Kepri, sebuah kebijakan tidak akan berarti apa-apa tanpa upaya untuk mewujudkannya dalam implementasinya. Dimana upaya-upaya tersebut harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan berkesinambungan.
“Hal ini untuk memastikan bahwa implementasi di lapangan telah melibatkan semua pemilik kepentingan antarsektor dan antarwilayah administrasi , memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan, serta tidak hanya ditujukan untuk generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang,” tegasnya.
Lebih lanjut disebutkan Gebernur Kepri, bahwa air yang cukup dan keringan, air yang jernih dan kotor, merupakan refleksi perilaku kita semua dalam memanfaatkan anugerah dari Tuhan.
“Tanpa kepedulian dan keterlibatan kita semua, maka krisis air akan menjadi keniscayaan.Krisis air dapat berwujud kekeringan ataupun banjir. Krisis air merupakan sahabat karib kemiskinan dan keterbelakangan. Krisis air dapat menjadi sumber ketegangan antarindividu,antarkelompok dan antardaerah,” sebutnya.
Oleh karena itu, menurut Gubenur Kepri, tanpa pengelolaan SDA yang baik, maka kemakmuran rakyat tidak akan terwujud, akan tetapi justru banyak malapetaka yang akan datang.
“Air adalah urusan semua orang. Sudah saatnyalah seluruh sektor bersatu-padu, bahu-membahu mewujudkan kepentingan bersama tanpa kecuali. Karena, manfaatnya untuk semua sektoral dan berkelanjutan untuk semua,” jelasnya.
Gubernur Kepri juga berharap, setalah pengukuhan ini seluruh anggota Dewan SDA Provinsi Kepri periode 2011-2015 dapat langsung melakukan Sidang Perdana menyusun program kebijakan DSDAP Kepri.
“Semoga Anggota DSDAP Kepri dapat melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, baik dari segi integritas, loyalitas, komitmen terhadap perbaikan kinerja, kemampuan maupun etika dan moral untuk mewujudkan kesejahteraan masyaralat Provinsi Kepri,” tuturnya.
Apresiasi
Sementara itu sambutan dari Sekretaris Dewan SDA Nasional yang dibacakan Kepala Bagian Penyusunan Program – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Syamsu Rizal, SE, CES, DEA, menyatakan, bahwa terbentuknya Dewan SDA Provinsi Kepri patut mendapat apresiasi.
“Sesungguhnya tidak cukup mudah mengajak berbagai kalangan untuk berhimpun didalam sebuah wadah koordinasi guna memikirkan kondisi SDA di sekitar kita dalam rangka perumusan kebijakan, strategi, program dan rencana kegiatan guna menunjang kelangsungan hidup kita semua,” katanya.
Menurut Sekretaris Dewan SDA Nasional , terbentuknya Dewan SDA Provinsi Kepri ini merupakan bukti adanya komitmen terhadap ditegakannya asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan dan transparansi dalam pengelolaan SDA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Sekretaris Dewan SDA Nasional mengingatkan, hingga kini belum ada zat lain yang dapat menggantikan fungsi air. Dimana setiap tetes air yang tiap hari dikonsumsi , pasti beberapa saat kemudian akan dilepas kembali dalam keadaan tercemar dan pada akhirnya akan mencemari sungai, danau, dan muara.
“Pengelolaan SDA bukan hanya mengenai kemampuan penyediaan air saja, melainkan juga berhubungan dengan upaya mengendalikan daya rusak air agar resiko kerugian ekonomi, sosial, dan lingkungan hidupa dapat diminimalkan,” jelasnya.
Selain itu Sekretaris Dewan SDA Nasional menyampaikan, bahwa lemahnya koordinasi antarinstansi dan antardaerah otonom telah menimbulkan pola penglolaan SDA yang tidak efisien, bahkan tidak jarang saling berbenturan, baik secara horizontal maupun vertikal.
“Munculnya berbagai isu dan permasalahan SDA sangat berhubungan erat dengan kinerja tiga bidang, yaitu bidang pengelolaan lahan atau ruang di daerah tangkapan air (watershed management), bidang penglolaan air di jaringan sumber air (water conveyance management), dan bidang pengelolaan air di tingakt penggunaan air (water use management),” tegasnya.
Untuk bidang pengelolaan lahan atau ruang di daerah tangkapan air, seperti pengelolaan lahan dan hutan di daerah hulu, pengelolaan daerah resapan air, serta pengelolaan lahan di kawasan permukiman dan perkotaan.
Bidang pengelolaan air di jaringan sumber air, seperti sungai, danau, cekungan air tanah, rawa –rawa, permukiman di tepian sungai dan danau, penambangan bahan galian di sungai, transportasi sungai, dan aktivitas sosial masyarakat di sekitar sumber air.
Sedangkan di bidang pengelolaan air di tingkat penggunaan air , seperti pengelolaan jaringan irigasi, sanitasi dan drainase perkotaan, pengelolaan air untuk industry, pengendalian pencemaran air, pencerdasan perilaku masyarakat pengguna air dan sebagainya.
Lebih lanjut Sekretaris Dewan SDA Nasional mengemukakan, bahwa sistem koordinasi guna mewujudkan keterpaduan antar sektor yang berkiprah di tiga bidang itu sangatlah perlu dibangun untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat SDA.
“Terlebih lagi bila dikaitkan dengan adanya tantangan pencapaian target MDG’s serta dampak perubahaniklim global, maka koordinasi yang dilakukan ini akan menjadi sangat penting,” ucapnya.
Setelah dilangsungkan acara pengukuhan Anggota DSDAP Kepri tersebut, dilanjutkan dengan pemaparan yang disampaikan Kepala Bagian Penyusunan Program – Sekretariat Dewan SDA Nasional, Syamsu Rizal, antara lain mengenai tugas dan fungsi DSDAP dan kegiatan-kegiatannya.
Setelah itu, dilaksanakan rapat pertama DSDAP Kepri untuk menghimpun berbagai masukan mengenai pemasalahan terkait SDA di Provinsi Kepri dan saat yang bersamaan juga diberikan draft Peraturan Tata Tertib dan Tata Cara Pengambilan Keputusan DSDAP Kepri untuk dipelajari terlebih dahulu oleh para anggotanya, yang dalam pertemuan selanjutnya akan dibahas lebih mendalam.** tim