Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai (TKPSDA WS) Citanduy telah dikukuhkan Direktur Bina Penatagunaan SDA (BPSDA) – Ditjen SDA, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), DR. Ir. Djaya Murni Warga Dalam, Dipl. HE, M.Sc mewakili Direktur Jenderal SDA, di Kota Banjar (20/11).
Pengukuhan TKPSDA WS Citanduy ini sesuai dengan amanat UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dimana pengelolaan SDA yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah memelrukan keterpaduan tindak untuk menjaga fungsi dan manfaat air dan sumber air dengan memperhatikan delapan asas pengeloalaan SDA.
Kedelapan asas tersebut, yaitu asas kelestarian, keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian serta asas transparansi dan akuntabilitas.
Disamping itu, pembentukan TKPSDA WS Citanduy juga berdasarkan pada Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan SDA Pada Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Wilayah Sungai.
Sebanyak 36 orang Anggota TKPSDA WS Citanduy menghadiri acara pengukuhan tersebut dari jumlah keseluruhan 42 anggota berdasarkan Keputuasan Menteri PU No. 255/KPTS/M/2010 tertanggal 2 Maret 2010 tentang Pembentukan TKPSDA WS Citanduy, yang terdiri dari 21 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 21 anggota dari unsur non-pemerintah, dengan Ketua TKPSDA WS Citanduy dijabat oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat dan Ketua Harian oleh Kepala Dinas Pengelolaan SDA Provinsi Jawa Tengah.
Usai acara pengukuhan, dilanjutkan dengan pembekalan yang disampaikan oleh Djaya Murni dengan mengetengahkan tema “Konsepsi Pengelolaan SDA Berdasarkan UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air”, Sekretari Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT yang menyampaikan tentang “Koordinasi Pengelolaan SDA”, dan Kepala Seksi Kelembagaan – Dit. BPSDA, Ir. Sumudikartono, Sp.1 tentang “Pelaksanaan Tugas dan Fungsi TKPSDA Wilayah Sungai Citanduy”.
Setelah dilaksanakan pembekalan dan Tanya jawab, kemudian acara dilanjutkan dengan Sidang Perdana TKPSDA WS Citanduy yang membahas Tata Tertib Sidang dan Tata Cara Pengembilan Keputusan, serta pembentukan Komisi-Komisi TKPSDA WS Citanduy.
Berdasarkan hasil diskusi, masukan-masukan dan perbaikan-perbaikan dari draft yang ada, anggota TKPSDA WS Citanduy telah menyepakati dan menetapakan Peraturan TKPSDA WS Citanduy No. 01/TKPSDA WS CIT/2010 tentang Tata Tertib Sidang dan Tata Cara Pengembilan Keputusan TKPSDA WS Citanduy, tertanggal 20 Nopember 2010.
Juga telah disepakati pembentukan dan pemilihan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-masing komisi yang meliputi Komisi Konservasi SDA, Komisi Pendayagunaan SDA, dan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air.
Komisi Konservasi SDA berjumlah 13 orang dengan Ketua, Drs. Dadan S, BE, MM berasal dari Dewan Pakar Komunitas Peduli Lingkungan, Wakil Ketua, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretaris Ir. Ishak dari Yayasan Pelestarian Alam dan Lingkungan Hidup Kota Banjar.
Untuk Komisi Pendayagunaan SDA berjumlah 14 orang dengan Ketua, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Jawa Barat, Wakil Ketua, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah, serta Sekeratris, H. Kudrat Heryai, A.Md dari Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A) Mitra Cai Jadi Harja Kerja Mukti.
Sedangkan Komisi Pengendalian Daya Rusak Air berjumlah 13 orang dengan Ketua, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Wakil Ketua, Kepala Dinas PU Kabupaten Cilacap dan Sekretaris, Dani Danial Muhkhlis berasal dari Ciungwanara Adventure Trainning.** faz/ad/tom