Air merupakan kebutuhan pokok manusia untuk melangsungkan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan. Pembangunan di bidang Sumber Daya Air (SDA) pada dasarnya merupakan untuk memberikan akses secara adil kepada seluruh masyarakat untuk memperoleh air agar mampu berperilaku hidup sehat, bersih dan produktif.
Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta, DR. Ing. H. Fauzi Bowo, saat memberikan sambutan pada acara “Pengukuhan Anggota Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta periode 2010-2015”, di Jakarta (12/10). “Selain itu pembangunan di bidang SDA juga ditujukan untuk mengendalikan daya rusak air agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman. Saat ini hampir seluruh wilayah di Indonesia termasuk Jakarta, menghadapi permasalahan SDA,” jelas Fauzi Bowo.
Menurut Gubernur Fauzi Bowo, di DKI Jakarta terjadi permasalahan SDA seperti ancaman terhadap keberlangsungan daya dukung SDA, baik air permukaan maupun air tanah. Oleh karenanya, pengelolaan SDA harus berdasar pada kondisi spesifik lokasi dengan pendekatan kebersamaan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antarpengguna air.
“Karena itu perlu ada wadah koordinasi pengelolaan SDA yang merupakan amanat UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Perpres 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air,” katanya.
Fauzi Bowo yang akrab dipanggil Foke juga menyatakan, bahwa sebenarnya Dewan SDAProvinsi DKI Jakarta dibentuk sudah cukup lama yaitu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 459/2010 tertanggal 15 Maret 2010.
“Namun, baru saat inilah anggota Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta dikukuhkan secara resmi. Dengan pengukuhan ini, maka anggota Dewan dapat segera melaksanakan tugas-tugas pokok dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan SDA yang di hadapi DKI Jakarta,” ujar Foke.
Menurut Foke, tugas pokok dari Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta antara lain membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan strategi pengelolaan SDA berdasarkan Kebijakan Nasional (Jaknas) SDA dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya, serta menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan SIH3 pada tingkat nasional.
Tugas pokok lainnya adalah melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan Wilayah Sungai (WS) dan Cekungan Air Tanah (CAT), serta mengusulkan perubahan penetapan WS dan CAT.
Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta yang dikukuhkan ini berjumlah 31 anggota, masing-masing 16 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 15 anggota lainnya dari unsur non pemerintah. Adapun Ketua merangkap Anggota Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Harian merangkap Anggota adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup – Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, seusai acara pengukuhan, Direktur Jenderal SDA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang juga selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional, DR. Ir. Moch.Amron, M.Sc, menyatakan bahwa dengan dibentuknya Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat yang tergabung dalam wadah koordinasi tersebut.
“Anggota Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari unsur non pemerintah dapat menyampaikan aspirasinya di dalam rapat-rapat yang berlangsung di wadah Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Menurut Amron, dalam rapat-rapat Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta akan menampung berbagai aspirasi yang disampaikan seluruh anggotanya dan dari aspirasi tersebut akan dicari kesepakatan-kesepakatan dari seluruh anggotanya.
Dari kesepakatan tersebut, Amron menyatakan, nantinya Dewan SDA Provinsi DKI Jakarta akan menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dapat merefleksikannya dalam kebijakan dan strategi Provinsi.**faz/ad/edd