Sebanyak 36 orang Anggota Dewan Sumber Daya Air (Dewan SDA) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Kaltim, Drs. H. Farid Wadjdy yang mewakili Gubernur Kaltim, di Kota Samarinda (13/10).
Pengukuhan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 610/K.693/2009 tentang Pembentukan Dewan Provinsi Kalimantan Timur, tertanggal 15 Desember 2009.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur Kaltim menyatakan, bahwa pembetnukan Dewan SDA Provinsi Kaltim merupakan amanah UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, PP No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Perpres 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air.
“Karena itu, saya sampaikan rasa bangga, Kaltim termasuk salah satu provinsi yang mampu merespon keinginan Pemerintah. Dengan terbentuknya Dewan SDA provinsi ini, kita berharap ada saling pengertian dan kerjasama antar berbagai sektoral di lingkungan Provinsi Kaltim dalam pengelolaan SDA,” katanya.
Menurut Gubernur Kaltim, Provinsi Kaltim dengan program Kaltim Bangkit 2013 yang memiliki slogan “Membangun Kaltim untuk Semua” , jika dikaitkan dengan masalah pengelolaan air, maka sangat kuat relevansinya karena air adalah urusan semua orang, air dibutuhkan oleh generasi sekarang hingga anak cucu.
“Oleh karena itu pengelolaan SDA harus menjadi kepedulian semua sektoral tanpa kecuali, karena manfaatnya untuk semua sektoral serta berkelanjutan untuk semua. Bukan hanya genarasi sekarang, tetapi juga genarasi yang akan datang,” jelasnya.
Gubernur Kaltim menyebutkan, bahwa permasalahn SDA, tidak tunggal dan tidak berdiri sendiri. Semuanya terkait dan harusnya menjadi isu sentral bersama dan menjadi perekat kerjasama antar berbagai sektor dan wilayah, yang sampai sekarang belum terumuskan dan tergarap dengan baik.
“Tanpa pengelolaan SDA yang baik, maka kemakmuran rakyat tidak akan terwujud dan justru banyak malapetaka yang akan datang. Karena seperti yang disebutkan air adalah urusan semua orang, sudah saatnyalah seluruh sektor bersatu padu, bahu-membahu mewujudkan kepentingan bersama” tegasnya.
Lebih lanjut Gubernur Kaltim menyampaikan, bahwa koordinasi harusnya bukan lagi sekedar wacana, tetapi harus sudah menjadi tindakan. Itu harus menjadi perhatian seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat melaksanakannya dengan baik.
Hadir dalam pengkuhan tersebut diantaranya Sekretaris Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional), Ir. Imam Anshori, MT yang mewakili Ketua Harian Dewan SDA Nasional dan para undangan lainnya.
Komitmen
Sementara itu, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional dalam sambutannya menyatakan, bahwa terbentuknya Dewan SDA merupakan bukti adanya komitmen terhadap ditegakkannya tujuh asas pengelolaan SDA sebagaimana telah diamanatkan di dalam Pasal 2 UU No. tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ketujuh asas tersebut adalah asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas.
“Saya yakin bahwa terbentuknya wadah koordinasi ini bukan hanya sekedar memenuhi perintah UU saja, tetapi juga sebagai tanda kepekaan dan kepedulain pemerintah dan masyarakat terhadap dinamika permasalahan air yang perkembangannya semakin kompleks,” ujarnya.
Menurut Imam Anshori, SDA memiliki peran ganda, yaitu selain sebagai modal pembangunan juga sebagai penopang sistem kehidupan. Hasil pembangunan sumber daya alam termasuk sumber daya air, telah mempau menyumbang 24,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan 48 persen terhadap penyerapan tenaga kerja.
“Sekalipun demikian, perhatian kita terhadap kelestarian SDA seringkali kurang mendapat prioritas perhatian kita semua, sehingga kondisinya diberbagai tempat semakin memprihatinkan. Kesadaran kita tentang pentingnya pengelolaan SDA biasanya baru muncul ketika banjir, kekeringan, dan pencemaran sudah terjadi,” paparnya.
Imam Anshori juga mengingatkan kembali tentang nilai strategis SDA dalam kehidupan. Antara lain, tiada kehidupan dan peradaban tanpa kehadiran air serta setiap orang pasti memerlukan air agar tetap hidup dan sekaligus sebagai sumber penghidupan
Nilai strategis SDA lainnya adalah , air juga sebagai kunci ketahanan pangan, kesehatan dan daya saing wilayah provinsi bahkan nasional serta SDA juga dapat menjadi solusi alternatif mengatasi krisis energi yang ramah lingkungan.
Lebih lanjut dikatakan Imam, hingga kini belum ada zat lain yang dapat menggantikan fungsi air. Setiap tetes air yang kita pakai atau konsumsi, pasti akan kita lepas kembali dalam keadaan yang sudah tercemar.
“Jernih dan kotornya air di sungai merupakan refleksi perilaku kita semua dalam memanfaatkan bumi dan air. Tanpa kepedulian dan keterlibatan kita semua, maka krisis air akan menjadi keniscayaan,” ungkapnya.
Krisis air dapat berwujud kekeringan atau pun banjir. Krisis air merupakan sahabat karib kemiskinan dan keterbelakangan. Krisis air dapat menjadi sumber ketegangan antar individu, antar kelompok dan antar daerah.
Seusai acara pengukuhan tersebut, seluruh Anggota Dewan SDA Provinsi Kaltim yang berjumlah 36 orang terdiri dari 18 anggota berasal dari unsur pemerintah dan 18 anggota dari unsur non pemerintah megadakan sidang perdananya yang langsung dipimpin oleh Gubernur Kaltim, Drs. H. Awang Farouk Ishak, M.Si, selaku Ketua Dewan SDA Provinsi Kaltim. **