Penyelamatan danau sangat mendesak untuk ditangani agar danau tetap memberikan manfaatnya bagi kehidupan. Namun, pemanfaatan danau yang kurang terkendali bisa menyebabkan ekosistem danau mengalami degradasi. Selain itu pemicu utamanya danau kritis adalah sedimentasi.
Indonesia memiliki 840 danau dengan tipologi yang bervariasi, total luas seluruh danau mencapai 7.130 kilometer persegi. Saat ini pemerintah mengutamakan perbaikan pengelolaan terhadap 15 danau yang melingkupi Danau Sentarum di Kalimantan Barat, Danau Jempang di Kalimantan Timur, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Rawa Danau di Banten, Danau Batur di Bali, Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat dan Danau Kerinci di Jambi.
Selanjutnya, ada Danau Poso di Sulawesi Tengah, Danau Melintang dan Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Tempe dan Danau Matano di Sulawesi Selatan, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Sentani di Papua.
Alasan pengutamaan 15 danau tersebut adalah karena mengalami tingkat kerusakan paling kritis,
Indonesia sebagai negara yang memiliki ratusan danau, perlu melakukan inovasi untuk dapat mengatasi permasalahan dilingkungan dikawasan ekosistem danau. serta diperlukan pengelolaan danau terpadu yang berbasis pendekatan holistik dari aspek ekonomi, sosial, budaya, tata ruang, dan lingkungan. Tetapi Pengelolaan danau berkelanjutan tidak hanya dikerjakan oleh satu lembaga/institusi secara eksklusif, namun membutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat.
Dengan kata lain, pengelolaan danau berkelanjutan harus merupakan suatu aksi kolektif (collective action) dari berbagai pemangku kepentingan.
Sebelumnya sempat ada upaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Danau sebagai turunan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Namun seiring di cabutnya UU tersebut maka saat ini pengawasan mengenai fungsi danau telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 01/PRT/M/2016. (TIM PI DSDAN).