Penyusunan naskah Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA) terus dipacu untuk diselesaikan oleh Dewan SDA Nasional. Target penyelesaian naskah Jaknas SDA tersebut diharapkan dapat dirampungkan pada bulan Februari 2010 ini.
Demikian salah satu hasil kesepakatan dari para anggota dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Naskah Jaknas SDA – Dewan SDA Nasional yang dipimpin Ketua Pansus, Ir. Hilman Manan, Dipl. HE dan Sekretaris Pansus, Ir. Hafil Widianto, MM serta didampingi Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT di Departemen Pertanian, Jakarta (15/2).
Lebih dari separuh anggota Pansus yang keseluruhannya berjumlah 33 orang tersebut mengikuti rapat untuk menyempurnakan naskah Jaknas SDA hasil dari pembahasan anggota Tim Kecil Plus sebelumnya.
Sama seperti rapat-rapat Pansus Jaknas SDA terdahulu, dalam rapat pembahasan ini kembali menyisir bab per bab, paragraf per paragraf sampai dengan kata per kata di perhatikan dan diteliti sedemikian rupa agar lebih sempurnanya naskah Jaknas ini.
Misalnya saja, dalam Bab I Pendahuluan, di paragraph pertama disebutkan bahwa Menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang sumber daya air, dan seterusnya. Kata nondepartemen tersebut, kemudian disepakati diubah menjadi nonkementerian.
Demikian juga ada beberapa pragaraf ataupun kalimat yang perlu dicermati dan ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan oleh Tim Kecil Plus nantinya. Contohnya dalam paragraf ketiga Bab I Pendahuluan yang menyebutkan, hal ini disebabkan karena permasalahan dan tantangan di bidang sumber daya air semakin kompleks dan berpotensi memicu terjadinya konflik kepentingan antarpengguna air.
Untuk kalimat atau paragraf tersebut, telah disepakati oleh Anggota Pansus Penyusunan Naskah Jaknas SDA agar dikaji dan diperbaiki lagi lebih lanjut dalam rapat Tim Kecil Plus selanjutnya untuk lebih disempurnakan.
Demikian seterusnya, rapat Pansus tersebut menysisir satu per satu kalimat hingga pembahasan kali ini diakhiri pada Bab VI Kebijakan Nasional dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air sub bab Kebijakan Umum.
Dalam rapat Pansus ini juga telah disepakati nantinya Tim Kecil Plus akan memperbaiki naskah yang telah diberi tanda sampai dengan Bab VI sub bab Kebijakan Umum dan dilanjutkan dengan perbaikan sub bab berikutnya hingga selesai dan disesuaikan dengan sub bab Kebijakan Umum.
Pembahasan Tim Kecil Plus ini diharapkan dapat dilaksanakan dalam dua kali pertemuan selama satu minggu dan jika diperlukan dapat didampingi oleh ahli bahasa dan ahli hukum. Juga disepakati agar hasilnya lebih optimal, anggota Tim Kecil Plus ini ditambah dua orang lagi, yaitu Ully Harry Rusady (Yayasan Garuda Nusantara) dan Sudar Dwi Atmanto (LP3ES).
Sementara anggota Tim Kecil Plus lainnya adalah Hafil Widianto (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Hasim (PSDA Watch), Karen Sjarief Tambayong (Asbindo), Indro Tjahyono (Skephi), Bambang Widyantiro (APHI), Rubiyanto (Yayasan Air Adhi Eka), Kusnaeni (JIK-PA), Achmadi Partowijoto (KAI), Bambang Kuswidodo (KNI-BB) dan Zainuddin Rapiali (MPA).
Hasil pembahasan Tim Kecil ini nantinya akan dibahas kembali dalam satu kali rapat Pansus Jaknas SDA dan selanjutnya Ketua Pansus akan melaporkan hasilnya kepada Ketua Harian Dewan SDA Nasional untuk mempersiapkan pelaksanaan Sidang Pleno Anggota Dewan SDA Nasional tahun ini.