Penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) pada Tingkat Nasional sebagaimana kesepakatan dalam Sidang I Tahun 2012 Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) tanggal 6 Februari 2012, telah selesai dibahas dan dituntaskan.
Rapat pembahasan yang difasilitasi Sekretariat Dewan SDA Nasional tersebut, berlangsung dalam dua kali pertemuan. Rapat pembahasan pertama berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 8 Februari 2012 dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Eddy Abdurrachman dan dilanjutkan pada rapat pembahasan kedua yang berlangsung di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada tanggal 10 Februari 2012 yang dipandu oleh Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT.
Pelaksanaan rapat pembahasan ini dimaksudkan untuk menyinkronkan dan menyempurnakan kembali beberapa substansinya dengan beberapa sektor terkait dalam rangka penyusunan Rperpres Kebijakan Pengelolaam SIH3.
Seperti dalam rapat pembahasan pertama, dihadiri oleh utusan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaanaan Umum (PU), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Ketiga instansi terakhir inilah yang merupakan para pelaku untuk mensinergikan pengelolaan SIH3, yaitu Kementerian PU untuk hidrologi, BMKG untuk meteorologi dan Kementerian ESDM untuk hidrogeologi, dimana BMKG sebagai koordinator pengelolaan SIH3 sesuai kesepakatan dalam Sidang I Dewan SDA Nasional tahun 2011.
Pembahasan
Pada rapat pembahasan pertama penyempurnaan Raperpres tentang Kebijakan Pengelolaan SIH3 tersebut telah disepakati beberapa hal, antara lain subtansi pada batang tubuh pada Pasal 1 ayat (2) butir d mengenai kebijakan peningkatan pembiayaan menjadi kebijakan pembiayaan.
Selain itu, pada Pasal 1 juga disepakati untuk menyebutkan jangka waktu KebijakanPengelolaan SIH3 sebagai arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3, meski di dalam lampirannya sudah disebutkan.
Pada Pasal 3 substansinya disempurnakan menjadi dua ayat, yaitu ayat (1) Dewan SDA nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pengelolaan SIH3 dan ayat (2) Tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
Begitu juga di dalam lampiran Raperpres tersebut ada beberapa hal yang disempurnakan, misalnya saja pada huruf B mengenai Kebijakan SIH3 dalam angka 4 juga disinkronkan dengan batang tubuhnya, dimana kalimat kebijakan peningkatan pembiayaan pengelolaan data dan informasi H3 menjadi kebijakan pembiayaan pengelolaan data dan informasi H3.
Dari hasil pembahasan yang dilakuan dalam rapat penyempurnaan yang pertama ini, disepakati pula agar ada pertemuan lanjutan untuk menyisir kembali batang tubuh dan lampirannya.
Kemudian, dalam rapat pembahasan kedua yang dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaanaan Umum (PU), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), juga telah disepakati beberapa hal.
Umpamanya saja, pada batang tubuhnya di dalam konsideran menetapkan, ditambahkan kata informasi sehingga menjadi menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidromteorologi, Hidrogeologi Pada Tingkat Nasional.
Selanjutnya pada Pasal 1 ditambahkan satu ayat yaitu ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidromteorologi, Hidrogeologi pada Tingkat Nasional menjadi arahan strategis pengelolaan data dan informasi H3 sampai dengan tahun 2030.
Di dalam lampirannya juga disempurnakan pada butir A mengenai Latar Belakang yang hanya menyebutkan butir-butir tantangannnya, yaitu pertama, perubuhan iklim global dan meningkatnya instensitas penggunaan air, pencemaran air, banjir, kekeringan dan tanah longsor. Kedua, perubahan karakteristik geografis wilayah akibat alih fungsi lahan dan pemekaran wilayah,. Ketiga, keragaman kondisi H3 wilayah kepulauan, dan keempat, globalisasi dan kecepatan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi, dan komunikasi.
Selain itu juga ditambahkan adanya strategi untuk menjawab berbagai tantangan tersebut dan mencantumkan pula tujuan dari Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada Tingkat Nasional.
Salah satu strategi yang dicantumkan adalah meningkatan pengamatan data dan informasi H3 yang komprehensif dan intensif, baik dari waktu maupun parameternya serta peningkatan kemampuan dalam melakukan prakiraan dan peringatan dini yang akurat dalam rangka melakukan adaptasi terhadap variasi dan perubahan iklim global.
Sedangkan salah satu tujuan kebijakan ini yang disebutkan adalah untuk menyajikan informasi H3 dari berbagai instansi ke dalam pangkalan data (database) H3 yang terintegrasi ke dalam satu jejaring sebagai dasar pengelolaan SDA yang akurat, benar, tepat waktu dan berkesinambungan serta mudah diakses oleh berbagai pihak.**tim