Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) dengan fasilitasi dari Sekretariat Dewan SDA Nasional, telah menyelenggarakan acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air (Jaknas PSDA) di Kota Yogyakarta, (13-15/7).
Acara tersebut dibuka Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, mewakili Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) selaku Sekretaris Dewan SDA Nasional.
Dalam sambutannya, Imam Anshori menyatakan, bahwa Perpres ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup kita semua, generasi berikutnya bahkan juga untuk semua makhluk hidup lainnya. Semenjak manusia terlahir, dia memiliki basic instinct untuk memenuhi kebutuhannya agar tetap hidup.
“Mempertahankan kelangsungan kehidupan maupun penghidupan, bermakna sebagai suatu perjuangan bagi setiap makhluk hidup. Nilai-nilai yang terkandung dalam perjuangan hidup, diantaranya upaya bertahan, memperoleh perlindungan, serta sumber kehidupan dan penghidupan,” katanya.
Semua kehidupan, menurut Imam, tidak bisa terlepas dari air. Menghadirkan air sedekat mungkin dengan kehidupan manusia, merupakan naluri untuk mempertahankan diri dalam konteks “insting untuk kelangsungan hidup”.
Berarti, air dalam posisinya sebagai sumber kehidupan, mengandung potensi yang sangat besar dan penting bagi kelangusungan hidup setiap individu, kelompok, desa, kota, kabupaten, provinsi bahkan negara.
“Karena air memang memiliki kekuatan yang sangat besar, yang dapat dijadikan sebagai “kekuatan penggerak” untuk memperbaiki kehidupan sosial dan budaya, ekonomi suatu bangsa dan kelangsungan lingkungan hidup,” tegas Imam.
Esensial
Lebih lanjut Imam Anshori menyatakan, bahwa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), beberapa waktu lalu telah mendeklarasikan akses terhadap air bersih dan sanitasi adalah hak asasi manusia yang mendasar.
“Pemenuhan hak dasar tersebut sangat esensial untuk kenikmatan hidup manusia secara utuh. Sekalipun saat ini masih belum dapat memenuhi hak dasar rakyatnya atas air bersih, apalagi air minum, akan tetapi Indonesia telah bertekad mencatatkan dirinya sebagai salah satu negara yang menyetujui deklarasi tersebut,” ungkapnya.
Deklarasi tersebut sangatlah sejalan dengan ketentuan yang telah tujuh tahun yang lalu diamanatkan di dalam Pasal 5, UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
Ketentuan mengenai penjaminan dan perlindungan tersebut, dilandasi oleh amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah berusia lebih dari setengah abad yang lalu, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai Negara untuk dipergunakan bagi sebesar- besar kemakmuran rakyat”.
Imam Anshori menyebutkan, bahwa kegagalan suatu negara dalam hal penjaminan hak hidup setiap individu, akan memicu timbulnya issu “ketidak-adilan, kesenjangan sosial, dan ini akan menjadi salah satu unsur penyebab melemahnya sendi-sendi persatuan bangsa.
Sungguhpun kondisi air yang terdapat di beberapa sungai, danau, rawa, waduk dan cekungan air tanah, saat ini mengalami degradasi yang demikian berat baik kuantitas maupun kualitas, penjaminan dan perlindungan negara terhadap bangsanya ini harus tetap terus ditumbuhkan, diwujudkan dan dipertahankan.
“Selama modal dasar yang kita miliki, yaitu karunia Tuhan YME berupa air hujan tahunan masih tercurah dari atas langit Indonesia, tantangan yang demikian berat harus kita hadapi dengan penuh optimisme dalam mengelola sumber daya air,” ujarnya.
Optimisme dalam pengelolaan SDA, menurut Imam, membutuhkan arahan operatif yang berfungsi sebagai pemandu pelaksanaannya. Arahan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi keadaan bermasalah baik yang terjadi saat ini atau yang mungkin akan terjadi pada masa yang akan datang, dalam rangka mengurangi tingkat kerentanan kawasan terhadap empat jenis bahaya, yaitu kelangkaan air, pencemaran air, banjir, serta tanah longsor.
“Arahan operatif itu, selanjutnya oleh UU No.7 tahun 2004 dinamakan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air yang harus disusun di tingkat Nasional, di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota,” tuturnya.
Naskah Jaknas PSDA ini, Imam menjelaskan, merupakan hasil olah pikir dan kesepakatan yang telah dibangun lebih dari satu tahun oleh para anggota Dewan SDA Nasional setelah melalui serangkaian diskusi yang difasilitasi oleh Sekretariat Dewan SDA Nasional, dan pada akhirnya sekarang telah dikukuhkan menjadi Perpres No. 33 Tahun 2011.
“Peraturan Presiden ini selain menjadi acuan bagi para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral di bidang tugas masing-masing, juga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi,” pesannya.
Tidak Mudah
Sementara itu, Kepala Dinas PU, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi DI Yogyakarta selaku Ketua Harian Dewan SDA Provinsi DI Yogyakarta, Ir. Rani Sjamsinarsi, MT mengatakan, tugas dari Dewan SDA Provinsi untuk membantu gubernur dalam koordinasi pengelolaan SDA, tidak mudah, mengingat tantangan ke depan yang akan dihadapi dalam pengelolaan SDA.
“Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan gaya hidup konsumtif akan air apabila tidak diimbangi dengan konservasi yang baik, tentu akan mengganggu neraca air yang diharapkan. Mau tidak mau hal ini menjadi pekerjaan rumah dari setiap wadah koordinasi pengelolaan SDA sesuai kewenangannya, untuk bersama-sama menjaga agar pengelolaan SDA bisa berkelanjutan,” katanya.
Pasalnya, air yang mengalir tidak mengenal batas administrasi. Oleh karenanya menurut Rani, pengelolaan SDA yang terpadu dan bersinergis antarwilayah, antarsektor, dan antar-kepentingan dari hulu sampai hilir sangatlah penting.
“Hal ini dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperhatikan akan kebutuhan air, baik untuk genarasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” tegasnya.
Terkait dengan terbitnya Perpres No. 33 tahun 2011 tentang Jaknas PSDA, Rani Sjamsinarsi menyambut baik, karena Jaknas PSDA ini akan menjadi payung kebijakan dari seluruh kebijakan pengelolaan SDA yang berada di bawahnya.
Selain itu, Ketua Harian Dewan SDA Provinsi DI Yogyakarta ini juga mengajak, untuk merefleksikan kembali, bahwa pengelolaan SDA perlu dikontekstualisasikan berdasarkan prinsip “hamemayu hayuning bawono”.
“Prinsip ini mengajarkan bahwa mengelolaan SDA adalah membangun kesejahteraan, membangun kebudayaan, sekaligus membangun peradaban yang berkelanjutan. Dengan demikian, kita dituntut mampu mengelola SDA yang berkualitas, berkelanjutan dan bermanfaat bagi kepentingan konservasi semesta alam,” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, menurut Rani, pengelolaan SDA paling tidak dapat mendorong peningkatan layanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi dan juga pelestarian lingkungan hidup.
“Marilah kita merefleksikan diri, apakah pengelolaan SDA yang ada di lingkungan kita saat ini sudah tepat sesuai dengan landasan keilmuan yang lengkap berdasarkan prinsip-prinsip multi dimensi dengan pendekatan silang disiplin keilmuan – cross discipline, baik keteknikan maupun sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan,” katanya.
Cukup Hangat
Dalam diskusi yang dilaksanakan pada kegiatan sosialisasi untuk region/wilayah barat ini, berlangsung cukup hangat. Tanya jawab, masukan dan sharing pengalaman dalam penyusunan naskah kebijakan pengelolaan SDA, dilontarkan oleh penyaji, narasumber maupun para peserta.
Terlebih lagi, baik moderator, penyaji maupun narasumber merupakan orang-orang yang memfasilitasi, berkompeten, berperan, dan terlibat langsung dalam penyusunan naskah Jaknas PSDA hingga pada penetapannya oleh Presiden RI.
Misalnya saja, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT menyampaikan tentang “Pengantar Jaknas PSDA”, Anggota Dewan SDA Nasional, Ir. Achmadi Partowijoto, CAE dari Kemitraan Air Indonesia (KAI) mempresentasikan “Kebijakan Umum dan Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA secara Terus Menerus”, dan Direktur Bina Program – Ditjen SDA, Kementerian PU, Ir. Mudjiadi M.Sc tentang “Kebijakan Pendayagunaan SDA serta Kebijakan Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Dampak”.
Penyaji lainnya, dari Badan Meterorologi, Klimatologi, dan Geofisik (BMKG), Drs. Endro Santoso, M.Si menyampaikan tentang “Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha serta Kebijakan Pengembangan Jaringan Sistem Informasi SDA dan Penutup” dan Anggota Dewan SDA Nasional, Ir. S. Indro Tjahyono, dari Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) mempresentasikan tentang “Matriks Tindak Lanjut Pelaksanaan Jaknas PSDA”.
Sedangkan para moderator dan narasumber di acara tersebut adalah Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengelolaan DAS – Ditjen Bina Pengeloaan DAS dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, DR. Ir. Eka W Soegiri, MM, mantan Direktur Bina Program – Ditjen SDA, Kementerian PU, Ir. Hartoyo Supriyanto, M.Eng, Asisten Deputi Urusan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Perairan Darat – Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Ir. Hermono Sigit, dan Anggota Dewan SDA Nasional, Ir. Bambang Kuswidodo, Dipl. HE dari Komite Nasional Indonesia untuk Bendungan Besar (KNI-BB).
Adapun acara sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 peserta berasal dari berbagai instansi, antara lain Dinas PU, Bappeda, Dinas Kehutanan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)/Balai Wilayah Sungai (BWS) se- Sumatera, Pusat Pengelolaan Eko Region Jawa – Kementerian LH serta Stasiun Geofisika – BMKG, Provinsi DI Yogyakarta.
Selain itu juga diikuti oleh perwakilan Dewan SDA Provinsi yang telah terbentuk, yaitu Provinsi DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.**