Pada tanggal 13 Februari 2019 yang lalu telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Pusat dan NonPemerintah; serta Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah. Dengan diterbitkannya KEPPRES (Keputusan Presiden) dan PERPRES (Peraturan Presiden) maka saat ini Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Sehingga Dewan Sumber Daya Air Nasional sudah bisa melaksanakan Sidang Pleno.
Tugas dan fungsi Dewan Sumber Daya Air Nasional seperti yang tercantum PEPRES Nomor 10 Tahun 2017 yakni mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air serta mengoordinasikan penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan. Sedangkan fungsi Dewan Sumber Daya Air Nasional diantaranya pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam penetapan kebijakan nasional dan penanganan isu strategis antarpemangku kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air; koordinasi dan sinkronisasi penetapan dan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan; dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional Pengelolaan Sumber Daya Air antarpemangku kepentingan.
Rapat Pra Sidang Pleno dilaksanakan di Hotel Ambhara, Selasa (5/3/2019). Rapat di Hadiri oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air Bapak Ir. Hari Suprayogi, M.Eng. selaku Sekretaris Dewan Sumber Daya Air Nasional, Perwakilan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan unsur non pemerintah.
Rapat PRA Sidang Pleno ini merupakan rangkaian dari persiapan Sidang Pleno yang akan datang. Dalam kegiatan rapat ini antara lain membahas kesepakatan agenda sidang pleno dan mekanismenya, kesepakatan tata tertib sidang dan tata cara pengambilan keputusan, Diskusi draft Kebijakan Nasional (JAKNAS) pengelolaan SDA, Diskusi isu strategis ketahanan air dan Diskusi isu strategis pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum.
Pada rapat ini Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nasional berharap Sidang Pleno dapat dipersiapkan dengan baik mengingat akan mengundang pemerintah pusat lainnya. Serta satu hal yang penting yaitu tindak lanjut dari hasil Sidang Pleno tersebut harus dimonitor dan proaktif sehingga yang telah dikerjakan ini dapat menghasilkan hasil yang baik.
Selain itu, Ir. Apriady Mangiwa, MM selaku Kepala Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional juga berharap pengelolaan sumber daya air bisa lebih bagus sehingga dimasa yang akan datang pengelolaan sumber daya air di Indonesia menjadi lebih efisien dan berdaya guna untuk memajukan Bangsa Negara Indonesia. (TIM)