Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyiapkan Rancangan Keputusan Presiden (Rakeppres) tentang Penetapan Wilayah Sungai (WS) yang dilengkapai dengan lampiran daftar WS berdasarkan status kewenangannya beserta koordinastnya.
Rakeppres tersebut telah disampaikan Menteri PU kepada Menteri Koordinator Bidang Perkeonomian selaku Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) dengan nomor surat HK.01.05-Mn/378 tertanggal 20 Juli 2010, untuk mendapatkan pertimbangan dari Dewan SDA Nasional.
Penyusunan Rakeppres ini dalam rangka pengelolaan SDA secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup serta sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Dalam Rakeppres tentang Penetapan WS, disebutkan bahwa WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan SDA dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.
WS tersebut meliputi WS lintas Negara, WS lintas provinsi, WS strategis nasional, WS lintas kabupaten/kota dan WS dalam satu kabupaten/kota. Ada lima WS lintas negara, yaitu WS Benanain (NTT – Timor Leste), WS Noel Mina (NTT – Timor Leste), WS Sesayap (Kaltim – Serawak, Malaysia), WS Membramo – Tami – Apauvar (Papua – Papua Nugini) dan WS Einlanden – Digul – Bikuma (Papua – Papua Nugini).
Sebanyak 28 WS lintas provinsi yang tercantum dalam Rakeppres tersebut, antara lain WS Alas – Singkil (Aceh – Sumut), WS Batang Natal–Batang Batahan (Sumut – Sumbar), WS Rokan (Sumut – Riau – Sumbar), WS Ciliwung -Cisadane (DKI Jakarta – Banten – Jabar), WS Barito-Kapuas (Kalteng – Kalsel), WS Palu-Lariang (Sulteng – Sulbar – Sulsel), WS Pompengan-Larona (Sulsel – Sulteng) dan WS Omba (Papua Barat – Papua).
Untuk WS strategis nasional berjumlah 27 WS, antara lain WS Aceh-Meureudu (Aceh), WS Toba-Asahan (Sumut), WS Citarum (Jabar), WS Brantas (Jatim), WS Bali-Penida (Bali), WS Tondano-Likupang (Sulut), WS Paguyaman (Gorontalo), WS Jeneberang (Sulsel), WS Halmahera Utara (Maluku Utara), WS Ambon-Seram (Maluku) dan WS Kepulauan Yamdena-Wetar (Maluku).
Sedangkan WS lintas kabupaten/kota sebanyak 56 WS, antara lain WS Tamiang-Langsa (Aceh), WS Batang Angkola-Batang Gadis (Sumut), WS Sebelat-Ketahun-Lais (Bengkulu), WS Bangka (Bangka Belitung), WS Semangka (Lampung), WS Ciliman-Cibungur (Banten), WS Sumba (NTT), WS Mempawah (Kalbar), WS Muna (Sultra), WS Buru (Maluku), dan WS Wapoga-Mimika (Papua).
Sementara 15 WS merupakan WS dalam satu kabupaten/kota, antara lain WS Simeulue (Kab. Simeulue – Aceh), WS Kubu (Rokan Hilir – Riau), WS Kepulauan Karimun (Karimun – Kepulauan Riau), WS Enggano (Kab. Bengkulu Utara – Bengkulu), WS Kepulauan Karimunjawa (Kab. Jepara – Jateng) dan WS Kepulauan Banggai (Kab. Banggai Kepulauan – Sulteng).
Pada Rakeppres tersebut juga disebutkan bahwa penetapan WS dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau non fisik di WS yang bersangkutan yang mengakibatkan perubahan batas WS dan/atau perubahan kelompok WS.**ad/tom