Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) kembali berkumpul dan melaksanakan pertemuan untuk membahas konkritisasi Kebijakan Nasional Sumber Daya Air (Jaknas SDA), di Bogor (19-20/10).
Pembahasan konkritisasi dari Naskah Jaknas yang telah disusun dan telah disepakati dalam Sidang I Dewan SDA Nasional tahun 2010 tersebut, berdasarkan masukan dari Sekretariat Kabinet RI sebelum ditetapkan oleh Presiden RI.
Dalam rapat yang dipandu oleh dua orang Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur non-Pemerintah secara bergantian ini seperti Ir. H. Achmadi Partowijoto, CAE (Kemitraan Air Indonesia/KAI), Ir. Sudar Dwi Atmanto, MMAgr (Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial/LP3ES), Ir. S. Indro Tjahyono (Jaringan Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia/SKEPHI) dan Dr, Hasim, DEA (PSDA Watch) dan dihadiri Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir. Imam Anshori, MT, sebagai narasumber, menyisir poin demi poin kebijakan dan strategi yang tercantum dalam naskah Jaknas SDA.
Meski pembahasannya belum rampung seluruhnya, namun sudah ada beberapa poin yang disepakati, misalnya saja dalam hal jangka waktu pencapaiannya atau time horizon dari poin-poin kebijakan tersebut.
Sebagai contoh dalam Kebijakan Umum pada angka 1 tentang peningkatan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan SDA, di poin b disebutkan untuk menyelesaikan penyusunan pola pengelolaan SDA selambat-lambatnya pada tahun 2015 di semua wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya di poin d menyebutkan bahwa membentuk Dewan SDA provinsi oleh pemerintah provinsi selambat-lambatnya pada akhir tahun 2011 serta memfasilitasi agar dapat berfungsi secara optimal.
Kemudian poin e disebutkan membentuk dan memfungsikan TKPSDA WS Strategis Nasional paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden tentang Penetapan Wilayah Sungai (WS) ditetapkan.
Di poin f juga menyebutkan bahwa membentuk dan memfungsikan TKPSDA di WS lintas kabupaten/kota dengan intensitas permasalahan tinggi oleh pemerintah provinsi paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Presiden tentang Penetapan Wilayah Sungai (WS) ditetapkan.
Pada angka 4 dalam Kebijakan Umum tentang peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di poin b menyebutkan mempercepat pembentukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum bidang SDA pada setiap wilayah sungai paling lambat 1 (satu) tahun setelah Jaknas SDA ditetapkan.
Dalam Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA Secara Terus-Menerus pada angka 1 tentang peningkatan upaya perlindungan dan pelestarian sumber air, di poin a angka 5) disebutkan melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan kritis pada daerah aliran sungai prioritas yang dilakukan secara partisipatif dan terpadu dengan capaian 2,5 juta hektar dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga telah disepakati untuk membentuk tim kecil yang akan membahas dan menyempurnakan konkrtisasi dari naskah Jaknas SDA tersebut untuk kemudian nantinya di rapatkan lagi dalam pertemuan seluruh Anggota Dewan SDA Nasional.**