Telah menjadi agenda tahunan Sekretariat Dewan SDA Nasional dalam melaksanakan koordinasi dan konsultasi antara Sekretariat Dewan SDA Propinsi se Indonesia pada tahun 2013 ini dilaksanakan di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara.
Pertemuan “Koordinasi dan Konsultasi Antar Sekretariat Dewan SDA Propinsi” dilaksanakan mulai tanggal 4 sampai dengan 6 September 2013 dihadiri oleh 25 peserta utusan dari Sekretariat Dewan SDA Propinsi yang telah terbentuk.
Dalam pengantar pembukaan Pertemuan Koodinasi dan konsultasi tersebut, Sekretaris Harian Dewan SDA Nasional, Ir.Hari Suprayogi, M.Eng, mengatakan bahwa pertemuan Koordinasi dan Konsultasi Antar Sekretariat Dewan SDA Propinsi tahun ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada para pengelola Sekretariat Dewan SDA Propinsi untuk lebih siap didalam melayani dan memfasilitasi kegiatan, tugas dan fungsinya Dewan SDA di Propinsi masing-masing.
Adapun Fokus pertemuan koordinasi dan konsultasi kali ini menurut Hari Suprayogi, “Sesuai dengan tugas pokok Sekretariat Dewan SDA Propinsi adalah melayani atau memfasilitasi Dewan SDA Propinsi dalam menjalankan tugas dan fungsi Dewan SDA Propinsi dengan berbagai kegiatannya, antara lain adalah menyusun dan merumuskan Kebijakan dalam Pengelolaan SDA termasuk didalam menyusun dan merumuskan kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (PSIH3) tingkat Propinsi”.
Dilanjutkan oleh Hari bahwa pertemuan semacam ini dapat dijadikan media untuk mempersiapkan penyusunan dan perumusan kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi Tingkat Propinsi, sekaligus dapat dijadikan sebagai arena diskusi tentang metode perumusan dan penyusunan kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi di Tingkat Propinsi, serta hal-hal yang terkait dengan itu.
Hari suprayogi juga menyampaikan harapannya dengan model pertemuan semacam ini disamping banyak manfaat juga untuk keperluan koordinasi dan konsultasi terhadap pelaksanaan Tugas dan Fungsi Sekreatriat Dewan SDA Propinsi juga dapat digunakan sebagai ajang sharing knowledge antar peserta, serta dapat dijadikan sarana untuk meningkatkan pengetahuan dan kapabilitas pengelolaan Sekretariat Dewan SDA Propinsi.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012
Dalam mengantarkan kepada para peserta dalam memahami pentingnya Data dan Informasi didalam pengelolaan SDA serta perlunya Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (PSIH3) Tingkat Nasional, Propinsi, dan Kab/Kota, disampaikan oleh salah seorang narasumber dari Sekretariat Dewan SDA Nasional Ir. Imam Anshori, MT, yang juga salah satu dari pembahas dalam penyusunan dan perumusan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004.
Imam menyampaikan dalam paparannya bahwa dasar hukum pelaksanaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, (SIH3) adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 pasal 68 (1) yang pada dasarnya didalam melaksanakan pengelolaan SDA diperlukan dukungan data dan informasi dalam satu sistem yang disebut dengan Sistem Informasi SDA (SISDA) adapun untuk mendukung SISDA ini diperlukan satu Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi (SIH3) pada Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kab/Kota. Kebijakan tentang SIH3 ini lanjut Imam, “Ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan usul Dewan SDA Nasional sebagaimana tertuang pada Pasal 68 ayat 1 UU No.7 Tahun 2004″.
“kita semua sadar bahwa data dan informasi itu penting, dan kita juga tahu pada saat ini keberadaan data dan juga Infromasi adalah tersebar diberbagai institusi oleh sebab itu perlu dilakuan upaya pengintegrasian pengeloaan data dan informasi tersebut agar dapat memberi jaminan kepada pengguna dan masyarakat dengan data dan informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu dan berkesinambungan.”
Disamping itu Imam juga mengingatkan bahwa didalam mengelola data & informasi disamping updating, verifikasi, pengelolaan data juga produk analisis data yang di butuhkan oleh para pengguna, hal-hal tersebut harus dilakukan dengan seksama oleh semua pihak pengelola data dan informasi sesuai kewenangannya, juga kapasitas kelembagaannya harus mendapat perhatian kita semua.
Sebelum mengakhiri paparannya Imam mengingatkan kembali bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2012, merupakan babak baru untuk membenahi penyajian data dan Informasi bidang SDA khususnya SIH3, untuk itu agar amanat Perpres Nomor 88 tahun 2012 ini segera ditindaklanjuti oleh setiap Kementerian dan lembaga serta Propinsi untuk dapat dengan segera menyusun upaya tindak lanjut Perpres Nomor 88 Tahun 2012 dan bagi propinsi adalah untuk dapat segera menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan SIH3 Tingkat Propinsi, dan didalam Kebijakan di Tingkat Provinsi lanjut Imam “diharapkan memuat kejelasan tentang:
- Rancangan arsitektur jejaring pengelolaan Data dan Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi antara Wilayah Sungai, Propinsi, dan Pusat termasuk jejaring antar UPT di tingkat Wilayah Sungai, tingkat Propinsi, dan tingkat Pusat.
- Aktivitas apa yg akan dilakukan di setiap simpul jejaring: setidak-tidaknya didalam pengumpulan dan pengiriman data, validasi dan analisis, pertukaran data, pemetaan historical data, penyimpanan, dan penyebarluasan data.
- Output apa yg diharapkan dari setiap simpul di dalam jejaring dapat dijadikan indikator dimana berisikan hasil pengukuran, hasil validasi, hasil pengumpulan, hasil analisis, dokumen yg dikirim dan disebarluaskan) dan akhirnya juga harus dapat diarahkan Kepada siapa output tersebut akan didistribusikan.
Dan diakhir paparannya Imam mengingatkan bahwa Pengelolaan SIH3 tidak dapat dipandang hanya sebagai proyek, tetapi merupakan proses yang bersifat menerus, dan kebijakan Pengelolaan SIH-3 harus ditindak lanjuti di tingkat pusat dan di daerah sesuai dengan kompetensi masing masing.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan SIH-3 harus dilakukan secara periodik untuk menilai keberhasilan dan kegagalan sekaligus menjadi umpan balik menuju keberhasilan.
Materi lain juga disampaikan dalam kegiatan pertemuan koordinasi dan Konsultasi tahun ini, antara lain “Keterkaitan antara sistem informasi sumber daya air dengan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi, disampaikan oleh Ir. Leonarda Ibnu Said, M,Eng, Kasubdit Data dan Infromasi, Direktorat Bina Program, Ditjen SDA”.
Leonarda mengatakan bahwa didalam pengelolaan SDA diperlukan SISDA dan SISDA memerlukan SIH3, guna mendukung pengelolaan SDA yang tidak lepas dari prinsip dasar siklus hidrologi. Dikatakan oleh Leonarda bahwa Direktorat Jenderal SDA telah menyiapkan sarana dan prasarana didalam mendukung pelaksanaan pengelolaan SIH3 bersama-sama dengan BMK-G dan Kementerian ESDM.
Pada sesi berikutnya narasumber yang menyampaikan paparannya adalah Dra. Nurhayati, M.Sc, Kepala Pusat Iklim, Agroklimatologi, dan Iklim Maritim BMKG dengan materi “Kebijakan Pengelolaan Sistem Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, (SIH3) dan Portal SIH3″.
Didalam melaksanakan amanat Perpres Nomor 88 Tahun 2012, tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, (SIH3) pada Tingkat Nasional pada kebijakan 1. Angka 5) diamanatkan bahwa Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sebagai koordinator Pengelolaan SIH3 pada tingkat Nasional. Dikatakan oleh Nurhayati sebagai konsekuensi kebijakan ini maka Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika segera menindaklanjuti dengan melaksanakan beberapa rencana aksi diantaranya adalah segera membangun Portal untuk menampung kegiatan penyebaran informasi terkait dengan PSIH3, Portal yang tengah dibangun oleh BMKG, direncanakan akan di launching medium Oktober 2013 ini.
Pada sesi lain disampaikan oleh Iwan Kurniawan, ST, MM, Kasubdit Perencanaan dan Pemanfaatan SDA, Dit. Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, Ditjen Banda, Kementerian Dalam Negeri dengan materi tentang Strategi memperoleh dukungan pembiayaan Sekretariat Dewan SDA Propinsi dalam rangka penyusunan kebijakan Sistem Infromasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, (SIH3) pada prinsipnya pembiayaan untuk kegiatan Dewan SDA Propinsi merupakan tugas pokok desentralisasi yang mutlak disediakan oleh Daerah dengan dana APBD Propinsi.
Sedangkan untuk menjadikan tugas pokok itu dapat dilaksakan secara kontinyu maka perlu dilakukan kesepakatan terutama untuk menentukan nomenklatur dan indikator pembiayaan, dalam kesempatan yang sama disampaikan oleh Iwan, bahwa ada 16 urusan wajib, 2 diantaranya yang terkait dengan SDA adalah penyediaan sarana dan prasarana umum, dan urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran pemberdayaan kelembagaan dan koordinasi terkait Sumber Daya Air dipesankan agar dimasukkan dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD, RENSTRA, RKPD, dan RENJA SKPD), selanjutnya Gubernur (bersama SKPD terkait) perlu meyakinkan DPRD bahwa pembiayaan operasionalisasi Dewan SDA (termasuk penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan SIH3), TKPSDA WS Lintas Kab/Kota, dan Komisi Irigasi merupakan urusan wajib yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan jika masih memungkinkan, Gubernur (bersama SKPD terkait) perlu mengintegrasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan SIH3, TKPSDA, dan Komisi Irigasi ke dalam Raperda APBD TA 2014.
Menjelang akhir kegiatan pertemuan Koordinasi dan Konsultasi antar Sekretariat Dewan SDA Propinsi yang dilaksanakan oleh, Sekretariat Dewan SDA Nasional diisi oleh paparan Ir.H. Saleh Idoan Siregar, M.Si, Kepala Dinas Pengairan Propinsi Sumatera Utara selaku Ketua Harian Dewan SDA Propinsi Sumatera Utara, dengan materi Persiapan Sekretariat Dewan SDA Propinsi dalam rangka penyusunan kebijakan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, (SIH3) Propinsi Sumatera Utara.
Secara umum disampaikan kesiapan Sekretariat Dewan SDA Propinsi Sumut untuk segera menyusun dan merumuskan kebijakan SIH3, walaupun disadari banyak hal yang masih harus dilakukan menjajakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di Sumatera Utara, yang jelas dengan disusunnya dan di rumuskannya kebijakan SIH3 di Propinsi Sumatera Utara diharapkan akan dapat meningkatkan keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu penyampaian data dan informasi adapun kebijakan yang akan dituangkan didalamnya akan senantiasa mengacu dan menerapkan kebijakan nasional di propinsi sesuai kondisi Sumatera Utara.
Sesi ini merupakan sesi yang dipenuhi diskusi dan sharing knowladge sehingga suasana terpancing dengan diskusi2 antar pengelola sekretariat untuk saling mendapatkan input didalam menyiapkan diri dalam perumusan dan penyusunan kebijakan Sistem Infromasi Hidrologi, Hidrometeorologi dan Hidrogeologi, (SIH3) di Tingkat Propinsi.