Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometerorologi dan Hidrogeologi (SIH3) Dewan Sumber Daya Air Nasional (Dewan SDA Nasional) kembali dilaksanakan, di Jakarta (29/6).
Dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus SIH3 yang juga menjabat Kepala Pusat Lingkungan Geologi – Badan Geologi, Departemen ESDM, Ir. Hubertus Danaryanto, M.Sc kali ini membahas paparan dari hasil Tim Penyusun yang disampaikan oleh Dipl. Ing M. Taufiek dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengenai “ Rumusan Pokok-Pokok Kebijakan SIH3”.
Paparan tersebut menjelaskan mengenai enam hal pokok, yaitu kebijakan pengelolaan SIH3 Nasional, kebijakan kelembagaan, pengelolaan, teknologi, pembiayaan dan mengenai pemberdayaan masyarakat.
Menurut Taufiek, dalam rangka pengembangan SIH3 pada tingkat nasional, pengelolaan data dan informasi dalam jaringan informasi yang terpadu antarsektor dan antarwilayah didukung oleh tiga simpul utama.
“Data dan informasi Hidrologi dikelola oleh instansi yang membidangi sumber daya air, data dan informasi hidrometeorologi dikelola oleh instansi yang membidangi meteorology, klimatologi dan geofisikan serta data dan informasi hidrogeologi dikelola oleh instansi yang membidangi air tanah,” katanya.
Untuk mewujudkan Kebijakan Pengelolaan SIH3 Nasional, menurut Taufiek, perlu ditetapkan beberapa pokok kebijkan terkait dengan kelembagaan, pengelolaan, teknologi, pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam kebijakan kelembagaan akan dijelaskan mengenai Norma, Standard, Pedoman dan Kriteria (NSPK), koordinasi antar lembaga, tugas dan fungsi, peningkatan kapasitas pengelolaan SIH3, kewenangan daerah, serta kewenangan lembaga pengelola,” ujar Taufiek.
Mengenai pengelolaan dijelaskan peninjauan ulang dan penetapan NSPK , mekanisme akses, pengawasan pengelolaan data, pelayanan penyediaan data dan informasi serta peningkatan kapasitas pengelolaan SIH3.
Sedangkan dalam teknologi dijelaskan mengenai data, teknologi informasi dan peralatan. Kemudian dalam data diuraikan lagi tentang kompatibilitas data dan standar acuan data, teknologi informasi diuraikan lagi kesiapan infrastruktur, interoperabilitas serta kemanan dan keandalan sistem.
Dalam hal peralatan, diuraikan lebih lanjut mengenai keamanan dan pemeliharaan peralatan, pengamatan online, kerapatan stasiun, otomatisasi perlatan dan mendahulukan penggunaan produk dalam negeri.
Sementara mengenai pembiayaan, dijelaskan hal tentang pembebanan pembiayaan, program pembiayaan, serta system dan standar pembiayaan. Terakhir, untuk pemberdayaan masyarakat dijelaskan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan, peningkatan pengetahuan masyarakat serta peran masyarakat dalam pemeliharaan.
Kesepakatan
Berdasarkan diskusi dan tanya jawab dengan Tim Penyusun dihasilkan kesepakatan antara lain, pembahasan Pansus Penyusunan Kebijakan Pengelolaan SIH3 akan dipercepat hingga terakhir bulan Juli 2010, paling tidak rapat pembahasan akan dilaksanakan satu minggu sekali.
Kemudian disepakati juga format Kebijakan Pengelolaan SIH3 pada tingkat nasional akan mengikuti format Kebijakan Nasional SDA, masukan dari anggota bisa dilakukan melalui mailist Pansus SIH3.
Selanjutnya, disepakati bahwa produk yang akan dibahas pada Rapat Pansus tanggal 19-21 Juli 2010 nanti, sudah merupakan produk rancangan yang akan dibahas kalimat per kalimat oleh anggota Pansus.** sri/ad